Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan landasan hukum utama yang mengatur tugas, fungsi, serta kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada Pasal 18 ayat (1) dalam Undang-Undang ini, terdapat dasar bagi aparat kepolisian untuk menggunakan diskresi dalam menjalankan tugasnya demi kepentingan umum dan ketertiban di dalam masyarakat.
Sangat perlu untuk digarisbawahi serta dikritisi bahwa pada pasal tersebut, khususnya pada ayat satu (1), terlihat adanya kekaburan serta multi tafsir. Hal ini memberikan celah bagi aparat untuk melakukan diskriminasi terhadap setiap orang dalam menjalankan tugasnya, tanpa adanya landasan yang jelas apakah mereka menjalankan tugas berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) atau melampaui wewenang mereka.
Isi Pasal 18 ayat (1):
“Untuk kepentingan umum, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang menggunakan kekuasaan dan wewenang dengan bertindak menurut penilaiannya sendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.”
Pasal ini ternyata memiliki beberapa kelemahan yang patut kita soroti:
Pertama, pasal ini membuka peluang untuk penilaian subjektif. Kata-kata “menurut penilaiannya sendiri” memberi ruang bagi polisi untuk bertindak sesuai keinginannya. Hal ini bisa disalahgunakan untuk membungkam kritik terhadap kepolisian atau bahkan dimanfaatkan oleh penguasa untuk menekan lawan politik.
Kedua, rumusan pasal ini terlalu kabur dan bisa ditafsirkan bermacam-macam. Tidak ada standar yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “penilaian sendiri” dalam konteks tugas kepolisian. Akibatnya, kasus serupa bisa ditangani dengan cara yang sangat berbeda, tergantung pada polisi yang menanganinya.
Ketiga, sistem pengawasan yang ada belum cukup efektif. Meskipun ada Kompolnas dan Propam yang mengawasi kinerja polisi, oknum yang menyalahgunakan pasal ini bisa berdalih bahwa tindakannya masih sesuai prosedur. Karena pasal ini sendiri sangat lentur, sulit bagi lembaga pengawas untuk menentukan apakah seorang polisi telah melampaui kewenangannya atau tidak.
Sebagai warga negara, kita perlu lebih kritis terhadap aturan hukum seperti ini dan mendorong perbaikan untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
Pasal tersebut juga mengandung permasalahan konstitusi lainnya. Tidak ada definisi eksplisit dalam UU ini mengenai apa yang dimaksud dengan “kepentingan umum”, padahal frasa ini menjadi dasar pembenaran tindakan diskresi aparat. Akibatnya, dapat terjadi penyimpangan dalam praktik karena penafsiran kepentingan umum diserahkan sepenuhnya kepada aparat, padahal seharusnya itu adalah konsep hukum yang dibatasi dan dikawal oleh norma objektif.
Bahwa dua frasa “menurut penilaiannya sendiri” dan frasa “Untuk kepentingan umum” menjadi penyebab Pasal tersebut mengandung permasalahan konstitusi. Dua frasa tersebut dapat dimanfaatkan oleh sejumlah oknum polisi dalam menjalankan tugas dan sebagai senjata untuk mengekang pihak-pihak yang mengganggu sehingga nama kepolisian semakin tercoreng.
Bahwa jika diskresi digunakan untuk membenarkan tindakan represif, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya, maka hak masyarakat bisa terlanggar tanpa jaminan perlindungan hukum.
Saran saya, bahwa Pasal 18 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 memiliki kelemahan yuridis seperti: bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, dan persamaan di hadapan hukum; menyebabkan potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power); tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi hak-hak warga negara; serta perlu direvisi agar sejalan dengan UUD 1945 dan standar hukum internasional.
Download:














































