Kebijakan negara yang dirancang tanpa memperhatikan kearifan lokal masyarakat adat bukanlah sekadar kelalaian administratif, melainkan bentuk penindasan sistemik yang merampas hak-hak dasar kelompok marginal. Kearifan local pengetahuan turun-temurun tentang ekosistem, pengelolaan sumber daya, dan harmoni sosial telah terbukti efektif dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Namun, pemerintah sering kali memprioritaskan agenda pembangunan ekonomi skala besar, seperti ekstraksi sumber daya alam, tanpa konsultasi atau penghormatan terhadap praktik adat. Ini bukan hanya mengancam keberlanjutan budaya, tetapi juga memperburuk ketimpangan sosial dan kerusakan ekologi. Kritik Kritis dan tajam saya ini menyoroti bagaimana kebijakan tersebut seolah-olah modernisasi yang sebenarnya adalah kolonialisme baru, di mana negara bertindak sebagai pemangsa yang mengabaikan suara-suara lokal.
Di Kalimantan, pulau yang kaya akan hutan tropis dan keanekaragaman budaya, fenomena ini terlihat jelas. Masyarakat adat seperti suku Dayak, Kenyah, dan Punan telah hidup harmonis dengan hutan selama berabad-abad, menerapkan sistem pengelolaan seperti tembawang (hutan larangan) yang mencegah deforestasi berlebihan dan menjaga biodiversitas. Namun, kebijakan negara seperti Undang-Undang Kehutanan No. 41/1999 dan program transmigrasi sering kali mengabaikan hak ulayat mereka, mengutamakan korporasi pertambangan dan perkebunan sawit. Akibatnya, hutan adat dirampas mereka masuk dan mengambil hasil alamnya tanpa izin dari masayrakat adat, melainkan demi untuk kepentingan ekonomi para korporasi,
Studi kasus yang mencolok adalah proyek pembangunan Bendungan Batang Ai di Kalimantan Barat, yang diinisiasi oleh pemerintah pada 2010-an. Bendungan ini dirancang untuk menghasilkan listrik, namun tanpa melibatkan masyarakat adat Dayak Iban yang tinggal di sekitar sungai. Kearifan lokal mereka, seperti ritual “ngayau” yang melindungi sungai sebagai sumber kehidupan, sepenuhnya diabaikan. Dampaknya tragis: ribuan hektar hutan tenggelam, habitat satwa punah, dan masyarakat kehilangan lahan pertanian serta sumber mata pencaharian. Laporan dari Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) pada 2018 menunjukkan bahwa proyek ini menyebabkan konflik sosial, pengungsian paksa, dan kerugian ekonomi hingga miliaran rupiah bagi masyarakat lokal. Lebih ironis, bendungan tersebut gagal memenuhi target produksi listrik karena masalah teknis, membuktikan bahwa kebijakan tanpa kearifan lokal bukan hanya tidak manusiawi, tetapi juga tidak efisien.
Kasus lain adalah ekspansi perkebunan sawit di Kalimantan Tengah, di mana kebijakan moratorium hutan yang dikeluarkan pemerintah sering kali dilanggar oleh perusahaan swasta. Masyarakat adat Ngaju di sekitar Taman Nasional Tanjung Puting telah berjuang melawan deforestasi yang menghilangkan hutan adat mereka, yang digunakan untuk pengobatan tradisional dan perburuan berkelanjutan. Data dari Greenpeace (2020) mengungkapkan bahwa lebih dari 50% lahan adat telah dikonversi menjadi sawit, menyebabkan erosi tanah, banjir, dan hilangnya spesies endemik. Pemerintah, melalui izin-izin yang diberikan tanpa persetujuan masyarakat, seolah-olah melegitimasi eksploitasi ini, mengabaikan Konvensi ILO No. 169 tentang Hak-Hak Masyarakat Adat yang telah diratifikasi Indonesia.
Kritik ini bukan tanpa dasar, kebijakan seperti ini memperkuat kapitalisme predator yang mengutamakan profit atas manusia dan lingkungan. Masyarakat adat bukanlah penghalang pembangunan, melainkan mitra yang pengetahuannya bisa menginspirasi solusi berkelanjutan. Negara harus segera mereformasi kebijakan dengan melibatkan dialog sejajar, mengakui hak ulayat semua masayrakat adat, dan mengintegrasikan kearifan lokal ke dalam perencanaan. Jika tidak, Kalimantandan Indonesia secara keseluruhan akan terus membayar mahal dengan hilangnya identitas budaya Masyarakat adat dan kerusakan ekosistem yang tak terpulihkan. Sudah saatnya kebijakan negara berhenti menjadi algojo dan mulai menjadi pelindung.































