Pemerintah dan DPR baru saja mengetok palu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi aturan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Salah satu poin yang langsung bikin publik waswas adalah dihapusnya status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara. Lho, kok bisa?
Selama ini, status penyelenggara negara itu penting karena jadi pintu masuk bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan korupsi di tubuh BUMN. Kalau status itu dihapus, apakah artinya para bos BUMN sekarang punya tameng hukum baru?
BUMN Keluar dari Radar KPK?
Sebelum revisi, direksi dan komisaris BUMN dianggap setara dengan pejabat negara karena mereka mengelola uang negara, walau dalam bentuk perusahaan. Tapi sekarang, secara hukum mereka tidak lagi masuk kategori penyelenggara negara. Akibatnya, ruang gerak KPK bisa jadi terbatas.
Meski begitu, KPK sebenarnya masih bisa turun tangan jika:
- Ada kerugian negara lebih dari Rp1 miliar,
- Kasusnya menarik perhatian publik,
- Atau melibatkan aparat penegak hukum.
Artinya, walaupun statusnya berubah, bukan berarti KPK langsung kehilangan taring. Tapi tetap saja, ini menciptakan area abu-abu baru. Perlu ada kepastian: siapa yang bisa ditindak, dengan cara apa, dan berdasarkan aturan yang mana?
Business Judgment Rule: Pisau Bermata Dua
Revisi UU ini juga memperkenalkan prinsip business judgment rule (BJR), yakni perlindungan hukum bagi pimpinan BUMN yang membuat keputusan bisnis dengan niat baik. Ini bisa jadi kabar baik, karena mendukung manajemen yang berani mengambil risiko.
Tapi, kalau nggak diawasi dengan ketat, prinsip ini bisa disalahgunakan. Korupsi bisa saja disamarkan sebagai “kebijakan bisnis”. Dan yang lebih mengkhawatirkan, kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nggak bisa sembarangan mengaudit BUMN kecuali atas permintaan DPR. Padahal, pengawasan eksternal itu penting buat mencegah penyelewengan.
Pemerintah Tenang, Publik Waspada
Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir sudah menegaskan bahwa revisi ini tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi. KPK juga sedang menyusun strategi baru menyesuaikan dengan perubahan ini.
Namun, kita tahu, yang tertulis di undang-undang dan yang terjadi di lapangan bisa sangat berbeda. Revisi ini bisa jadi peluang reformasi, tapi juga bisa jadi celah impunitas. Di sinilah publik harus aktif mengawasi.
Apa yang Harus Dilakukan?
Penegak hukum harus pakai pendekatan fungsional, bukan semata-mata formal. Siapa pun yang mengelola uang negara, tetap harus bisa dimintai pertanggungjawaban.
Perlu pedoman teknis yang jelas. Jangan sampai aturan baru bikin bingung, baik penegak hukum maupun publik. Harus ada panduan yang menjawab: siapa, kapan, dan bagaimana tindakan hukum bisa dilakukan.
Audit internal dan transparansi harus diperkuat. Setiap BUMN wajib punya sistem pengawasan internal yang kuat, termasuk sistem pelaporan pelanggaran dan keterlibatan aktif pemegang saham negara.
Jangan Sampai Salah Arah
Revisi UU BUMN bisa jadi peluang untuk membuat perusahaan milik negara lebih lincah, kompetitif, dan efisien. Tapi semangat reformasi ini tak boleh dijadikan dalih untuk menghapus kewajiban pertanggungjawaban publik.
Transparansi dan akuntabilitas harus tetap jadi prinsip utama. Korupsi di BUMN bukan soal uang semata, tapi menyangkut kepercayaan publik terhadap negara. Jika dibiarkan longgar, bukan hanya uang negara yang hilang, tapi juga harapan rakyat untuk punya pemerintahan yang bersih.






























