Swara Pena
  • Kelas Menulis
  • Pena Sastra
    • SEMUA
    • Non Fiksi
    • Prosa
    • Puisi
    apa kabar?

    apa kabar?

    Ilustrasi Meta AI

    Setiap Orang Memiliki Panggungnya Masing-masing

    Makna Waktu

    Yu …

    Ilustrasi Ruang Waktu (Sumber: AI)

    Sunyi Menggema Kata

    Pemuda pengumpul sampah

    pemuda tukang sampah

    Mikrofon kekuasaan

    Dari Megafon ke Mikrofon kekuasaan

    Padahal kau Dayak

    Ilustrasi Kondisi Desa Barunan

    MODERN TAPI TERPENCIL

    Ilustrasi Cangkir Tua Sumber: Meta AI

    Sura dan Kaphi

    • Prosa
    • Puisi
    • Non Fiksi
    • Cerita Rakyat
    • Naskah Drama
  • Pena Kabar

    Api di Tanah “Tuan Kebun”

    BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara: Perubahan atau Celah Baru?

    Tangisan Ibu Pertiwi

    Lumbung Pangan

    Proyek Lumbung Pangan, dari Solusi jadi Ancaman

  • Pena Artikel
    Perempuan Remaja Penggerak Keadilan Iklim Dunia, Manifestasi Ekofeminisme menjadi Eko-Anarkisme

    Eko-Anarkisme: Greta Thunberg. Sang Pelopor Gerakan Keadilan Iklim Dunia

    kerusakan lingkungan Indonesia

    Kepunahan Alam Semesta, Menuntut Pertanggungjawaban Oligarki

    Ilustrasi masyarakat adat Dayak berdiri di wilayah hutan adat dengan latar aktivitas penebangan, alat berat, dan kebakaran, menggambarkan konflik lingkungan, alih fungsi lahan, serta upaya perlindungan tanah ulayat.

    Lingkungan Hidup Pada Perspektif Masyarakat Adat Dayak

    Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan dengan latar hutan dan aktivitas manusia, menggambarkan konflik antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

    IKN dan Logika Pembangunan yang Homosentris

    Perlindungan Gambut Masih Lemah

    Bakar Gambut Dalam Kebijakan Yang Abu-Abu

    Kedaulatan pangan Dayak Meratus

    Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Pegunungan Meratus

    Ilustrasi Kondisi Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah

    Dinamika Ekologi dan Perspektif Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah

    Ilustrasi masyarakat adat Dayak Laman Kubung di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berdiri di kawasan hutan dan sungai yang diduga terdampak kebakaran, banjir, alih fungsi lahan, dan aktivitas industri ekstraktif.

    Subsistensi Dayak Tomun Hadapi Ekspansi Industri

    Ketahanan Pangan

    Janji Palsu Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah

  • Pena Opini
    Ilustrasi peluru berisi wajah korban perang anak, ibu, dan tentara di tengah kota yang hancur akibat konflik.

    PELURU TAK PUNYA HATI BERBELAS KASIH

    Foto : Ilustrasi ruang hidup masyarakat adat yang semakin sempit (Meta AI).

    Kuasa Ruang Hidup Menyempit, Potensi Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Dayak Yang Beradab

    Ilustrasi sejumlah perempuan dari berbagai latar belakang terlihat berunjuk rasa di ruang publik dengan membawa poster bertema keadilan iklim, penyelamatan bumi, dan penolakan deforestasi, berlatar kawasan industri, hutan, serta energi terbarukan.

    Merebut Keadilan Lingkungan dari Perspektif Perempuan

    Ilustrasi Hutan Potensi Hutan Desa

    Pengelolaan Hutan Desa Melalui Skema Menjaga Hutan Sembari Menjaga Ketahanan Pangan

    Ilustrasi masyarakat adat dan pegiat lingkungan di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, membawa spanduk “Selamatkan Meratus” dengan latar hutan, satwa liar, dan simbol penolakan pembalakan serta kebijakan konservasi yang dinilai tidak adil.

    Menjaga Meratus dengan Keadilan Ekologis

    Ilustrasi Ruang Aman Perempuan dan Anak.

    RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

    Mengapa Pilkada Melalui DPRD Bukan Solusi Tepat ?

    Ilustrasi Feudal Power in Indonesian Public Space.

    Personalisasi Kekuasaan dan Penyakit Klasik Warisan Feodalisme

    Kebijakan Negara vs Kearifan Lokal: Penindasan Sistemik Masyarakat Adat Kalimantan

    Kebijakan Negara vs Kearifan Lokal

No Result
View All Result
Swara Pena
  • Kelas Menulis
  • Pena Sastra
    • SEMUA
    • Non Fiksi
    • Prosa
    • Puisi
    apa kabar?

    apa kabar?

    Ilustrasi Meta AI

    Setiap Orang Memiliki Panggungnya Masing-masing

    Makna Waktu

    Yu …

    Ilustrasi Ruang Waktu (Sumber: AI)

    Sunyi Menggema Kata

    Pemuda pengumpul sampah

    pemuda tukang sampah

    Mikrofon kekuasaan

    Dari Megafon ke Mikrofon kekuasaan

    Padahal kau Dayak

    Ilustrasi Kondisi Desa Barunan

    MODERN TAPI TERPENCIL

    Ilustrasi Cangkir Tua Sumber: Meta AI

    Sura dan Kaphi

    • Prosa
    • Puisi
    • Non Fiksi
    • Cerita Rakyat
    • Naskah Drama
  • Pena Kabar

    Api di Tanah “Tuan Kebun”

    BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara: Perubahan atau Celah Baru?

    Tangisan Ibu Pertiwi

    Lumbung Pangan

    Proyek Lumbung Pangan, dari Solusi jadi Ancaman

  • Pena Artikel
    Perempuan Remaja Penggerak Keadilan Iklim Dunia, Manifestasi Ekofeminisme menjadi Eko-Anarkisme

    Eko-Anarkisme: Greta Thunberg. Sang Pelopor Gerakan Keadilan Iklim Dunia

    kerusakan lingkungan Indonesia

    Kepunahan Alam Semesta, Menuntut Pertanggungjawaban Oligarki

    Ilustrasi masyarakat adat Dayak berdiri di wilayah hutan adat dengan latar aktivitas penebangan, alat berat, dan kebakaran, menggambarkan konflik lingkungan, alih fungsi lahan, serta upaya perlindungan tanah ulayat.

    Lingkungan Hidup Pada Perspektif Masyarakat Adat Dayak

    Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan dengan latar hutan dan aktivitas manusia, menggambarkan konflik antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

    IKN dan Logika Pembangunan yang Homosentris

    Perlindungan Gambut Masih Lemah

    Bakar Gambut Dalam Kebijakan Yang Abu-Abu

    Kedaulatan pangan Dayak Meratus

    Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Pegunungan Meratus

    Ilustrasi Kondisi Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah

    Dinamika Ekologi dan Perspektif Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah

    Ilustrasi masyarakat adat Dayak Laman Kubung di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berdiri di kawasan hutan dan sungai yang diduga terdampak kebakaran, banjir, alih fungsi lahan, dan aktivitas industri ekstraktif.

    Subsistensi Dayak Tomun Hadapi Ekspansi Industri

    Ketahanan Pangan

    Janji Palsu Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah

  • Pena Opini
    Ilustrasi peluru berisi wajah korban perang anak, ibu, dan tentara di tengah kota yang hancur akibat konflik.

    PELURU TAK PUNYA HATI BERBELAS KASIH

    Foto : Ilustrasi ruang hidup masyarakat adat yang semakin sempit (Meta AI).

    Kuasa Ruang Hidup Menyempit, Potensi Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Dayak Yang Beradab

    Ilustrasi sejumlah perempuan dari berbagai latar belakang terlihat berunjuk rasa di ruang publik dengan membawa poster bertema keadilan iklim, penyelamatan bumi, dan penolakan deforestasi, berlatar kawasan industri, hutan, serta energi terbarukan.

    Merebut Keadilan Lingkungan dari Perspektif Perempuan

    Ilustrasi Hutan Potensi Hutan Desa

    Pengelolaan Hutan Desa Melalui Skema Menjaga Hutan Sembari Menjaga Ketahanan Pangan

    Ilustrasi masyarakat adat dan pegiat lingkungan di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, membawa spanduk “Selamatkan Meratus” dengan latar hutan, satwa liar, dan simbol penolakan pembalakan serta kebijakan konservasi yang dinilai tidak adil.

    Menjaga Meratus dengan Keadilan Ekologis

    Ilustrasi Ruang Aman Perempuan dan Anak.

    RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

    Mengapa Pilkada Melalui DPRD Bukan Solusi Tepat ?

    Ilustrasi Feudal Power in Indonesian Public Space.

    Personalisasi Kekuasaan dan Penyakit Klasik Warisan Feodalisme

    Kebijakan Negara vs Kearifan Lokal: Penindasan Sistemik Masyarakat Adat Kalimantan

    Kebijakan Negara vs Kearifan Lokal

No Result
View All Result
Swara Pena
No Result
View All Result
BERANDA Pena Artikel

“Tanggung Jawab Kreditur Atas Penguasaannya Terhadap Barang Gadaian Milik Debitur”

OLEHAndreas Chandra
Juni 2, 2025
0 0
Ilustrasi Kreditur dan Debitur dalam penggadaian

Ilustrasi Kreditur dan Debitur dalam penggadaian. (Sumber: ChatGPT)

Abstract

Gadai, derived from the Dutch word “Pand” and the English words “Pledge” or “Pawn,” is a right obtained by someone over a movable asset. This asset is handed over to them by the Debtor or their representative as security for money. This arrangement grants the Creditor the authority to collect payment for their debt from the asset that the Creditor has handed over to the Debtor.

Abstrak

            Gadai berasal dari kata “Pand”, kemudian pada bahasa Belanda menjadi “Pledge” dan bahasa Inggris “Pawn”. Gadai merupakan hak yang diperoleh oleh seseorang atas suatu barang bergerak, barang diserahkan oleh Debitur sebagai  jaminan atas uang. Suatu proses kuasa yang dapat memberikan wewenang kepada Kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang yang telah kreditur serahkan kepada Debitur.

PENDAHULUAN

Gadai sendiri telah diatur dalam berbagai peraturan yaitu pada Pasal 1150 sampai dengan 1160 KUHP perdata, serta Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Penggadaian Jo Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1970 Tentang Perubahan Perusahaan Jawatan Penggadaian, Peraturan pemerintah No 103 Tahun 2000 tentang Perum Penggadaian.

Berdasarkan berbagai peraturan tersebut, penggadaian juga memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi. Pertama, adanya subyek gadai Kreditur sebagai penerima dari gadai dan Debitur yang merupakan seseorang sebagai pemberi sutau barang gadaian. Kedua, adanya obyek barang gadai yang berupa suatu barang bergerak, baik barang yang berwujud maupun yang tidak berujud. Adapun obyek barang gadai tersebut bisa menjadi jaminan kepada kreditur sebagai barang gadai yang memiliki nilai ekonomi. Ketiga, adanya kewenangan dari Kreditur atas penguasaan suatu barang milik Debitur yang diperoleh melalui penyerahan barang secara fisik oleh Kreditur terhadap Debitur.

Posisi ini Kreditur memiliki kewenangan atas barang itu sepanjang Debitur belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasinya. Barang yang sedang dalam penguasaan Kreditur, apabila Debitur tidak bisa melakukan pelunasan barang tersebut sesuai waktu janji yang telah disepakati maka Kreditur dapat bertindak sesuai kewenangannya terhadap barang milik Debitur untuk melakukan penjualan terhadap barang serta melakukan pelelangan terbuka. Akan tetapi, Debitur masih memiliki hak yang melekat pada barang tersebut.  Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, tulisan ini akan membahas hak- hak yang dimiliki Debitur.

PEMBAHASAN

HAK KEPEMILIKAN TETAP MASIH PADA DEBITUR

Pertama, yang sangat amat terpenting untuk diketahui bersama bahwa hak kepemilikan atas barang gadai masih tetap berada pada Debitur. Kreditur hanya memiliki hak untuk menguasai atas suatu barang yang pada saat itu sedang dijaminkan atas utang, ini berarti bahwa kreditur tidak memiliki kewenangan hak untuk memiliki, menggunakan, dan menikmati atau mengambil hasil dari barang gadai itu. Hal ini mengartikan bahwa posisi Kreditur hanya sebatas menguasai bukan untuk memiliki.

HAK UNTUK MENEBUS UTANG/MENEBUS BARANG

Debitur memiliki hak yang sangat mutlak untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang tekah disepakati. Setelah seluruh pinjaman, bunga, dan biaya-biaya terkait pelunasan selesai. Maka Debitur memiliki tanggung jawab penuh untuk penebusan barang gadaiannya, Kreditur wajib untuk mengembalikan barang tersebut dalam keadaan yang sama baiknya pada saat penyerahan.

HAK MENDAPATKAN KELEBIHAN HASIL DARI PENJUALAN BARANG

Hak Debitur apabila pada kondisi wanprestasi, yang artinya jika gagal memenuhi kewajibannya dalam pembayaran. Maka Kreditur memiliki hak untuk menjual barang gadaian tersebut untuk melunasi hutang/piutangnya. Akan tetapi, sangat penting sekali untuk diketahui bahwa jika hasil penjualan barang tersebut melebihi dari gadaian maka kreditur wajib untuk mengembalikan sisa lebihan kepada Debitur. Pengembalian tersebut merupakan hak yang sangat fundamental.

HAK UNTUK MENUNTUT GANTI RUGI

Debitur bisa melakukan tuntutan terhadap Kreditur, apabila terjadi kerusakan dan kehilangan barang gadaian selama dalam penguasaan Kreditur. Akibat kelalaian Kreditur, maka Debitur berhak untuk menuntut ganti rugi. Kreditur bertanggung jawab untuk menjaga barang gadaian sebaik-baiknya, sesuai kewajiban yang ditetapkan pada pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN DARI KREDITUR

Kreditur juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada Debitur apabila ada pemindahan barang gadai, atau jika akan dilakukan penjualan barang gadai karena wanprestasi. Pemberitahuan ini akan memberikan kesempatan kepada Debitur untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti melunasi utang atau mencari solusi sebelum barangnya dijual.

PENUTUP

KESIMPULAN

Semua pihak memiliki tanggung jawab, dalam sistem gadai bahwa hak kepemilikan atas barang gadai tetap berada pada Debitur. Kreditur atas penguasaan terhadap barang gadaian milik Debitur, hanya memiliki hak untuk menguasai barang tersebut sebagai jaminan utang. Debitur memiliki hak untuk menebus barang gadai, mendapatkan kelebihan hasil dari penjualan barang jika terjadi wanprestasi, serta menuntut ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang selama dalam penguasaan Kreditur. Selain itu, Kreditur juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan Debitur mengenai pemindahan atau penjualan barang gadai. Dengan demikian, hubungan antara Kreditur dan Debitur dalam perjanjian gadai harus didasarkan pada prinsip saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, agar tercipta keadilan dan perlindungan bagi Debitur.

DAFTAR PUSTAKA

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.). Pasal 1150-1160.

Nasution, A. (2019). Aspek Hukum Gadai dan Perlindungan Debitur. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pengadaian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Perusahaan Jawatan Pengadaian.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 tentang Perum Pengadaian.

Sihombing, R. (2020). Hukum Gadai di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Hukum.

Santoso, B. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Gadai dan Tanggung Jawab Kreditur. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.

Sari, D. (2018). “Tanggung Jawab Kreditur dalam Gadai: Tinjauan Hukum Perdata”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 123-135.

ShareTweetSendSendScan
Yayasan Betang Borneo Indonesia Yayasan Betang Borneo Indonesia Yayasan Betang Borneo Indonesia
SEBELUMNYA

BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara: Perubahan atau Celah Baru?

BERIKUTNYA

Petani Mengganyang Korporasi

Andreas Chandra

Andreas Chandra

Pemerhati Kebijakan Publik, Hak Asasi Manusia, Pendidikan dan Lingkungan. Putra Daerah Air Upas, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

BERIKUTNYA
Ilustrasi Petani ganyang Koorporasi. (Sumber: ChatGPT)

Petani Mengganyang Korporasi

Ilustrasi digital tata kelola BUMN dan pengawasan antikorupsi pasca revisi UU BUMN 2025.

Dampak Revisi UU BUMN terhadap Kewenangan KPK dan Tata Kelola Antikorupsi

  • Sejarah
  • Dapur
  • Menjadi Suara Melalui Tulisan
  • Galeri Kami

Copyright © SwaraPena - Komunitas Menulis Borneo

No Result
View All Result
  • Kelas Menulis
  • Pena Sastra
    • Prosa
    • Puisi
    • Non Fiksi
    • Cerita Rakyat
    • Naskah Drama
  • Pena Kabar
  • Pena Artikel
  • Pena Opini

Komunitas Menulis Borneo - Swara Pena

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In