Abstract
Gadai, derived from the Dutch word “Pand” and the English words “Pledge” or “Pawn,” is a right obtained by someone over a movable asset. This asset is handed over to them by the Debtor or their representative as security for money. This arrangement grants the Creditor the authority to collect payment for their debt from the asset that the Creditor has handed over to the Debtor.
Abstrak
Gadai berasal dari kata “Pand”, kemudian pada bahasa Belanda menjadi “Pledge” dan bahasa Inggris “Pawn”. Gadai merupakan hak yang diperoleh oleh seseorang atas suatu barang bergerak, barang diserahkan oleh Debitur sebagai jaminan atas uang. Suatu proses kuasa yang dapat memberikan wewenang kepada Kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dari barang yang telah kreditur serahkan kepada Debitur.
PENDAHULUAN
Gadai sendiri telah diatur dalam berbagai peraturan yaitu pada Pasal 1150 sampai dengan 1160 KUHP perdata, serta Peraturan Pemerintah No 67 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Penggadaian Jo Peraturan Pemerintah No 10 Tahun 1970 Tentang Perubahan Perusahaan Jawatan Penggadaian, Peraturan pemerintah No 103 Tahun 2000 tentang Perum Penggadaian.
Berdasarkan berbagai peraturan tersebut, penggadaian juga memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi. Pertama, adanya subyek gadai Kreditur sebagai penerima dari gadai dan Debitur yang merupakan seseorang sebagai pemberi sutau barang gadaian. Kedua, adanya obyek barang gadai yang berupa suatu barang bergerak, baik barang yang berwujud maupun yang tidak berujud. Adapun obyek barang gadai tersebut bisa menjadi jaminan kepada kreditur sebagai barang gadai yang memiliki nilai ekonomi. Ketiga, adanya kewenangan dari Kreditur atas penguasaan suatu barang milik Debitur yang diperoleh melalui penyerahan barang secara fisik oleh Kreditur terhadap Debitur.
Posisi ini Kreditur memiliki kewenangan atas barang itu sepanjang Debitur belum memenuhi tanggung jawabnya untuk melunasinya. Barang yang sedang dalam penguasaan Kreditur, apabila Debitur tidak bisa melakukan pelunasan barang tersebut sesuai waktu janji yang telah disepakati maka Kreditur dapat bertindak sesuai kewenangannya terhadap barang milik Debitur untuk melakukan penjualan terhadap barang serta melakukan pelelangan terbuka. Akan tetapi, Debitur masih memiliki hak yang melekat pada barang tersebut. Sehingga berdasarkan penjelasan di atas, tulisan ini akan membahas hak- hak yang dimiliki Debitur.
PEMBAHASAN
HAK KEPEMILIKAN TETAP MASIH PADA DEBITUR
Pertama, yang sangat amat terpenting untuk diketahui bersama bahwa hak kepemilikan atas barang gadai masih tetap berada pada Debitur. Kreditur hanya memiliki hak untuk menguasai atas suatu barang yang pada saat itu sedang dijaminkan atas utang, ini berarti bahwa kreditur tidak memiliki kewenangan hak untuk memiliki, menggunakan, dan menikmati atau mengambil hasil dari barang gadai itu. Hal ini mengartikan bahwa posisi Kreditur hanya sebatas menguasai bukan untuk memiliki.
HAK UNTUK MENEBUS UTANG/MENEBUS BARANG
Debitur memiliki hak yang sangat mutlak untuk melunasi utangnya sesuai dengan perjanjian yang tekah disepakati. Setelah seluruh pinjaman, bunga, dan biaya-biaya terkait pelunasan selesai. Maka Debitur memiliki tanggung jawab penuh untuk penebusan barang gadaiannya, Kreditur wajib untuk mengembalikan barang tersebut dalam keadaan yang sama baiknya pada saat penyerahan.
HAK MENDAPATKAN KELEBIHAN HASIL DARI PENJUALAN BARANG
Hak Debitur apabila pada kondisi wanprestasi, yang artinya jika gagal memenuhi kewajibannya dalam pembayaran. Maka Kreditur memiliki hak untuk menjual barang gadaian tersebut untuk melunasi hutang/piutangnya. Akan tetapi, sangat penting sekali untuk diketahui bahwa jika hasil penjualan barang tersebut melebihi dari gadaian maka kreditur wajib untuk mengembalikan sisa lebihan kepada Debitur. Pengembalian tersebut merupakan hak yang sangat fundamental.
HAK UNTUK MENUNTUT GANTI RUGI
Debitur bisa melakukan tuntutan terhadap Kreditur, apabila terjadi kerusakan dan kehilangan barang gadaian selama dalam penguasaan Kreditur. Akibat kelalaian Kreditur, maka Debitur berhak untuk menuntut ganti rugi. Kreditur bertanggung jawab untuk menjaga barang gadaian sebaik-baiknya, sesuai kewajiban yang ditetapkan pada pasal 1157 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
KEWAJIBAN PEMBERITAHUAN DARI KREDITUR
Kreditur juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan kepada Debitur apabila ada pemindahan barang gadai, atau jika akan dilakukan penjualan barang gadai karena wanprestasi. Pemberitahuan ini akan memberikan kesempatan kepada Debitur untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, seperti melunasi utang atau mencari solusi sebelum barangnya dijual.
PENUTUP
KESIMPULAN
Semua pihak memiliki tanggung jawab, dalam sistem gadai bahwa hak kepemilikan atas barang gadai tetap berada pada Debitur. Kreditur atas penguasaan terhadap barang gadaian milik Debitur, hanya memiliki hak untuk menguasai barang tersebut sebagai jaminan utang. Debitur memiliki hak untuk menebus barang gadai, mendapatkan kelebihan hasil dari penjualan barang jika terjadi wanprestasi, serta menuntut ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang selama dalam penguasaan Kreditur. Selain itu, Kreditur juga memiliki kewajiban untuk memberitahukan Debitur mengenai pemindahan atau penjualan barang gadai. Dengan demikian, hubungan antara Kreditur dan Debitur dalam perjanjian gadai harus didasarkan pada prinsip saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing, agar tercipta keadilan dan perlindungan bagi Debitur.
DAFTAR PUSTAKA
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. (n.d.). Pasal 1150-1160.
Nasution, A. (2019). Aspek Hukum Gadai dan Perlindungan Debitur. Bandung: Penerbit Citra Aditya Bakti.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 1969 tentang Perusahaan Jawatan Pengadaian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 10 Tahun 1970 tentang Perubahan Perusahaan Jawatan Pengadaian.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 103 Tahun 2000 tentang Perum Pengadaian.
Sihombing, R. (2020). Hukum Gadai di Indonesia: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Hukum.
Santoso, B. (2021). Prinsip-Prinsip Hukum Gadai dan Tanggung Jawab Kreditur. Yogyakarta: Penerbit Universitas Gadjah Mada.
Sari, D. (2018). “Tanggung Jawab Kreditur dalam Gadai: Tinjauan Hukum Perdata”. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(2), 123-135.































