Disahkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menandai perubahan signifikan dalam tata kelola BUMN di Indonesia. Salah satu perubahan paling kontroversial adalah penghapusan status direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara, yang secara yuridis dapat berdampak pada pembatasan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menindak dugaan korupsi di lingkungan BUMN.
Tulisan ini bertujuan mengkaji secara normatif dan sistemik dampak revisi tersebut terhadap efektivitas sistem penegakan hukum antikorupsi di Indonesia.
01
of 05
Rekonstruksi Status Hukum Direksi BUMN dan Implikasinya terhadap KPK
Sebelum revisi, direksi dan komisaris BUMN dikualifikasikan sebagai penyelenggara negara karena mereka mengelola kekayaan negara yang dipisahkan. Kualifikasi ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi KPK untuk menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan BUMN, sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan pengadilan tindak pidana korupsi, seperti kasus Jiwasraya dan Garuda Indonesia.
Namun, setelah revisi UU BUMN, status tersebut dihapus. Hal ini menimbulkan ambiguitas yuridis terhadap cakupan kewenangan KPK. Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU KPK (UU No. 19 Tahun 2019), KPK tetap dapat menangani perkara korupsi yang:
-
Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, atau pihak lain yang terkait;
-
Menyebabkan kerugian negara sedikitnya satu miliar rupiah; dan
-
Menarik perhatian publik.
Dengan demikian, meskipun status de jure penyelenggara negara telah dicabut, direksi dan komisaris BUMN yang terlibat korupsi tetap dapat berada dalam ruang lingkup yurisdiksi KPK, terutama apabila tindakan mereka menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
02
of 05
Prinsip Business Judgment Rule dan Risiko Penyalahgunaan
Revisi UU BUMN juga memperkuat prinsip business judgment rule (BJR), yakni perlindungan hukum terhadap manajemen BUMN yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik. Ini merupakan langkah positif untuk menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan progresif.
Namun, tanpa pengawasan yang efektif, prinsip ini berpotensi menjadi tameng bagi tindakan koruptif yang disamarkan sebagai kebijakan bisnis. Tanpa audit menyeluruh, tindakan penyalahgunaan wewenang dapat luput dari pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, keterbatasan akses langsung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit BUMN—yang kini hanya bisa dilakukan atas permintaan DPR—melemahkan sistem kontrol eksternal. Dalam konteks ini, perbedaan antara kerugian bisnis dan kerugian negara harus dijelaskan secara tegas agar tidak menjadi celah bagi impunitas.
03
of 05
Respons Pemerintah dan Tantangan Penegakan Hukum
Presiden Joko Widodo dan Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa revisi UU BUMN tidak dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. KPK pun telah menyatakan bahwa mereka tengah melakukan kajian internal untuk menentukan batas yurisdiksi dan pendekatan penindakan pasca-revisi (Kompas, 2025). Respons ini menunjukkan adanya kesadaran negara terhadap kekhawatiran publik.
Namun, beban utama tetap berada pada legislator dan penegak hukum agar perubahan hukum ini tidak membuka ruang bagi kekebalan hukum (impunitas).
04
of 05
Analisis Yuridis dan Rekomendasi
1. Tafsir Substansif terhadap Penyelenggara Negara
Penegak hukum dan pengadilan perlu menggunakan pendekatan fungsional, bukan semata formal, dalam menilai siapa yang disebut sebagai penyelenggara negara. Pengelola kekayaan negara, meskipun tidak secara eksplisit disebut, tetap tunduk pada prinsip akuntabilitas publik.
2. Penyusunan Pedoman Teknis oleh Pemerintah dan KPK
Diperlukan peraturan pelaksana atau pedoman teknis penanganan korupsi di BUMN, untuk menghindari dualisme interpretasi dan memastikan efektivitas penindakan.
3. Penguatan Audit Internal dan Transparansi Korporasi
Setiap BUMN wajib memiliki sistem audit internal yang independen, mekanisme whistleblower, serta pelibatan aktif pemegang saham negara dalam fungsi pengawasan strategis.
05
of 05
Penutup
Revisi UU BUMN Tahun 2025 adalah bagian dari agenda reformasi yang bertujuan menciptakan BUMN yang lebih efisien dan adaptif. Namun, pergeseran normatif ini tidak boleh menjadi tameng bagi impunitas. Keseimbangan antara independensi korporasi dan akuntabilitas publik harus dijaga dengan memperkuat sinergi antara KPK, Kementerian BUMN, DPR, dan masyarakat sipil.
Penegakan hukum terhadap korupsi di BUMN harus tetap menjadi prioritas utama dalam mewujudkan tata kelola negara yang bersih, transparan, dan berkeadilan.













































