Hak-Hak dalam Miranda Principle
Secara umum, Miranda Principle mencakup:
- Hak untuk tidak menjawab atau memilih diam sebelum pemeriksaan atau penyidikan (the right to remain silent);
- Hak untuk menghadirkan penasihat hukum serta berkonsultasi sebelum pemeriksaan (the right to the presence of an attorney);
- Hak untuk disediakan penasihat hukum jika tersangka tidak mampu secara ekonomi.
Tiga Aspek Miranda Principle
a. Miranda Rule
Aturan yang mewajibkan penyidik memberi tahu hak-hak tersangka sebelum pemeriksaan:
- Hak untuk diam, karena segala yang dikatakan dapat digunakan di pengadilan;
- Hak untuk menghubungi penasihat hukum, dan jika tidak mampu, negara wajib menyediakannya (Pasal 56 ayat (1) KUHAP).
b. Miranda Right
Menekankan hak-hak tersangka yang meliputi:
- Hak untuk diam sebelum diperiksa;
- Hak untuk bantuan hukum dari advokat (Pasal 54 KUHAP);
- Hak memilih penasihat hukum sendiri (Pasal 55 KUHAP);
- Hak atas penasihat hukum yang ditunjuk negara jika tidak mampu (Pasal 56 ayat (1) KUHAP).
c. Miranda Warning
Peringatan yang harus diberikan penyidik kepada tersangka mengenai hak-haknya. Menurut Pasal 114 KUHAP, polisi tidak boleh menginterogasi tersangka di tempat kejadian kecuali hanya untuk menanyakan identitas. Pemeriksaan yang melanggar ketentuan ini tidak sah dan tidak dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
Dasar Hukum dalam KUHAP
Prinsip Miranda Principle dijamin dalam:
- Pasal 54 KUHAP
- Pasal 55 KUHAP
- Pasal 56 ayat (1) KUHAP
- Pasal 114 KUHAP
Pasal 56 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih, atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dan tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.”
Tujuan dan Perlindungan HAM
Tujuan utama penerapan Miranda Rule dalam KUHAP adalah menjamin proses pemeriksaan yang adil dan manusiawi. Kehadiran penasihat hukum memungkinkan tersangka/terdakwa untuk mendapatkan pendampingan yang melindungi dari:
- Penyiksaan;
- Pemaksaan;
- Tindakan tidak manusiawi yang bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
Perlindungan ini ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 18 ayat (1).
Konsekuensi Pelanggaran Prinsip
- Jika tersangka tidak didampingi penasihat hukum dalam kasus sebagaimana diatur Pasal 56 ayat (1) jo. Pasal 114 KUHAP, maka pemeriksaan dianggap batal demi hukum karena bertentangan dengan asas fair trial dan due process.













































