“Kota bukan galeri beton yang dipamerkan untuk tamu undangan, melainkan lanskap kehidupan—tempat ribuan manusia kecil mengais nafkah, menyusun harapan, dan mempertahankan martabat. Bila ruang-ruang hidup terus disusutkan atas nama keteraturan, maka kota akan kehilangan nadinya sebagai rumah bersama. Keadilan tidak tumbuh dari taman-taman estetis dan tiang-tiang cahaya, melainkan dari keberanian mengakui hak semua warga untuk hadir, tinggal, dan berkembang dalam ruang yang setara.”
Relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dari kawasan depan TVRI ke Pasar Mini Datah Manuah di Palangka Raya merupakan bentuk intervensi negara dalam pengelolaan ruang kota yang sering menimbulkan perdebatan. Pemerintah kota menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari penataan kota, pengurangan kemacetan, dan peningkatan kualitas ruang publik. Namun, di sisi lain, muncul pertanyaan tentang keberpihakan pemerintah terhadap nasib ekonomi rakyat kecil, khususnya mereka yang menggantungkan hidup pada sektor informal.
Kawasan depan TVRI telah lama menjadi pusat aktivitas ekonomi malam. Puluhan PKL menggantungkan hidup dari arus pengunjung yang tinggi di lokasi tersebut. Bagi mereka, tempat ini bukan sekadar lokasi berdagang, melainkan juga ruang hidup, ruang interaksi sosial, dan simbol perjuangan ekonomi sehari-hari. Ketika kebijakan relokasi diterapkan tanpa pendekatan partisipatif dan tanpa ekosistem pendukung di tempat baru, yang terjadi bukan hanya penurunan pendapatan, melainkan juga peminggiran hak hidup yang layak.
Relokasi PKL bukan fenomena baru dalam sejarah tata ruang kota di Indonesia. Sering kali dibungkus dengan narasi modernisasi, namun di baliknya tersimpan agenda untuk menghapus kehadiran rakyat kecil demi kepentingan ekonomi elite. Kajian ini bertujuan membedah kebijakan relokasi PKL di Palangka Raya dari sisi ekonomi dan politik, sekaligus mendorong penempatan keadilan sosial sebagai fondasi kebijakan pembangunan kota. Relokasi PKL mencerminkan politik ruang: siapa yang diberi tempat untuk hidup di kota, dan siapa yang disingkirkan darinya.
TINJAUAN KRITIS

1. Lokasi Strategis Depan TVRI: Ruang Ekonomi & Sosial yang Terbangun Secara Organik
Sebelum relokasi, PKL telah lama menempati kawasan depan TVRI di Jalan Yos Sudarso, yang setiap malam menjadi pusat aktivitas warga. Lokasi ini strategis, mudah diakses, dekat fasilitas umum, dan ramai oleh kendaraan dan pejalan kaki. Kawasan ini berkembang menjadi sentra kuliner malam, sekaligus ruang sosial bagi warga.
Namun, karena dianggap mengganggu estetika kota, keberadaan mereka mulai dipersoalkan. Pemerintah melalui dinas terkait menilai kawasan ini perlu ditata ulang sebagai bagian dari revitalisasi ruang publik, dengan alasan ketertiban, keindahan, dan pengurangan kemacetan.
2. Alasan Relokasi: Penataan Sarat Kepentingan
Secara resmi, relokasi dilakukan untuk menjaga ketertiban kota, kelancaran lalu lintas, dan estetika kawasan strategis. Pemerintah menyatakan bahwa PKL menyebabkan kemacetan dan kesan semrawut. Para pedagang kemudian diminta pindah ke Pasar Mini Datah Manuah.
Namun, timbul pertanyaan:
- Apakah benar PKL menjadi penyebab utama kemacetan?
- Haruskah estetika kota selalu mengorbankan ekonomi rakyat kecil?
- Mengapa relokasi dilakukan tanpa musyawarah, tanpa pemetaan sosial, dan tanpa kebijakan pendukung?
Ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang. Dalam pemikiran Henri Lefebvre, ruang kota dikendalikan bukan berdasarkan kebutuhan warga, melainkan visi elite tentang kota modern yang bebas dari sektor informal. Negara mengutamakan visual kota yang “rapi”, meskipun itu berarti mengorbankan kehidupan ekonomi warga kecil.
3. Pasar Mini Datah Manuah: Solusi Tidak Relevan
Pasar Mini Datah Manuah tidak memiliki daya tarik ekonomi sebanding dengan lokasi sebelumnya. Jauh dari jalur utama, sepi lalu lintas pejalan kaki, serta minim promosi atau integrasi dengan kegiatan masyarakat. Akibatnya, banyak PKL kehilangan pelanggan dan pendapatan menurun drastis.
Relokasi ini menjadi pemindahan masalah, bukan penyelesaian. Negara memindahkan “kekacauan” ke tempat lain tanpa menyelesaikan akar persoalan: ketimpangan akses ruang dan ketiadaan perlindungan terhadap ekonomi informal.
David Harvey dalam The Right to the City mengkritik bahwa ruang kota diproduksi untuk kapital, bukan warga. Pembangunan kehilangan makna pemberdayaan jika hanya mengejar citra kota tanpa memperhatikan warganya.
4. Dampak Sosial-Ekonomi: Pemiskinan Struktural
Relokasi tanpa persiapan menimbulkan dampak besar:
- Pendapatan menurun drastis.
- Kehilangan pelanggan tetap.
- Bertambahnya beban operasional.
- Tekanan psikologis dan sosial akibat peminggiran.
Mereka kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi tempat mencari nafkah, membangun jaringan sosial, dan membesarkan keluarga. Ini merupakan bentuk kekerasan struktural, sebagaimana dikemukakan Johan Galtung, yakni sistem yang menghalangi kelompok tertentu untuk hidup layak.
5. Absennya Keadilan Sosial dalam Tata Kota
Kebijakan relokasi mencerminkan tidak adanya keadilan sosial. Kota bukan milik kelas menengah dan atas saja, tetapi juga pekerja informal, buruh, dan pedagang kecil. Jika pembangunan hanya melayani sebagian, kota kehilangan nilai kolektifnya.
Dalam pandangan Friedrich Engels, tata kota kapitalistik mengusir kaum miskin demi elite. Hal ini tampak jelas di Palangka Raya. Ruang publik diklaim negara, lalu didistribusikan secara eksklusif, sementara rakyat kecil dipindah ke pinggiran tanpa kompensasi. Ini adalah proses depolitisasi ruang—menghapus suara rakyat dari kota.
Alternatif Kebijakan: Menuju Penataan Kota yang Adil dan Partisipatif
Relokasi PKL seharusnya tidak dipandang sebagai urusan teknis, tetapi sebagai persoalan keadilan struktural dalam distribusi ruang kota. Jika penataan hanya berorientasi pada estetika tanpa memperhitungkan kondisi sosial-ekonomi warga, maka kebijakan itu menjadi bentuk represi.
Palangka Raya yang sedang membangun citra sebagai kota modern justru terjebak dalam logika pembangunan eksklusif. PKL adalah bagian dari dinamika ekonomi kota. Keberadaan mereka mencerminkan ketiadaan akses ke ruang formal. Maka, diperlukan pendekatan yang berpihak pada kelompok rentan, antara lain:
- Moratorium Relokasi dan Revisi Narasi Penataan: Tunda relokasi sepihak. Evaluasi pendekatan tata kota dan ubah narasi pembangunan menjadi keadilan spasial.
- Pemetaan Sosial dan Dialog Partisipatif: Lakukan pemetaan partisipatif bersama PKL, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil.
- Zonasi PKL dengan Pendekatan Koeksistensi: Terapkan zonasi bertahap di ruang strategis kota.
- Revitalisasi Kolaboratif Wilayah PKL: Tata kembali lokasi lama bersama PKL dengan infrastruktur dasar dan pelatihan usaha.
- Penegakan Hak atas Kota dan Redistribusi Akses Ruang: Distribusikan ruang publik secara adil, bukan hanya untuk pemodal besar.
Kesimpulan
Relokasi PKL dari depan TVRI ke Pasar Mini Datah Manuah mencerminkan ketimpangan tata ruang kota yang sering mengorbankan ekonomi lemah demi estetika. Tanpa partisipasi, tanpa dukungan ekonomi yang layak, dan tanpa evaluasi data sosial, merupakan bentuk pemiskinan struktural yang dilembagakan melalui kebijakan publik.
Realitas bahwa lokasi baru tidak memiliki daya tarik konsumen yang setara, tidak didukung infrastruktur dasar, serta minim promosi dari pemerintah menunjukkan lemahnya political will untuk benar-benar memberdayakan sektor informal. Sebaliknya, hal ini menunjukkan keberpihakan negara pada narasi pembangunan yang eksklusif dan bias kelas.
Kebijakan relokasi itu sejatinya, bukan hanya sekadar soal tempat. Tetapi juga soal siapa yang diizinkan bertahan hidup di ruang kota dan siapa yang disingkirkan atas nama keteraturan semu, dalam bahasa David Harvey (2008) bahwa kota telah menjadi arena perebutan ruang antara kepentingan akumulasi modal dan hak rakyat atas ruang hidup. Namun faktanya dalam banyak kasus seperti ini, rakyat kecil selalu berada di sisi yang terpinggirkan.































