Demo yang terjadi baru baru ini menjadi salah satu peristiwa yang menyita perhatian publik. Ribuan massa turun ke jalan menyuarakan tuntutan politik, sosial, dan ekonomi. Namun, suasana yang awalnya penuh orasi berubah tegang ketika aparat kepolisian mulai bertindak keras dalam membubarkan kerumunan. Tindakan represif terlihat dari penggunaan gas air mata, pemukulan dengan pentungan, hingga penangkapan yang disertai kekerasan fisik. Banyak peserta aksi melaporkan luka-luka akibat benturan langsung dengan aparat. Pemandangan ini menimbulkan rasa takut, tetapi sekaligus juga memicu kemarahan publik yang menilai polisi gagal mengedepankan prinsip humanis dalam menjaga ketertiban.
Dari sudut pandang psikologis, kekerasan yang dilakukan polisi bisa dipahami sebagai reaksi atas tekanan tinggi yang mereka hadapi. Massa yang besar, teriakan keras, dan potensi chaos seringkali memicu stres emosional aparat. Namun, ketika stres itu tidak dikelola dengan baik, ia berubah menjadi agresi yang diekspresikan melalui kekerasan fisik terhadap demonstran. Situasi ini akhirnya memperlihatkan paradoks besar: polisi yang seharusnya melindungi warga justru menjadi pihak yang menimbulkan ketakutan. Publik lalu mempertanyakan apakah sistem pelatihan, kesejahteraan, dan kontrol internal kepolisian sudah memadai untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Demo didepan gedung DPR RI pada tahun 2025 ini pun menjadi simbol penting bahwa praktik kekerasan aparat masih menjadi PR besar dalam demokrasi Indonesia.
Fenomena anggota polisi yang mudah marah ketika menghadapi demonstrasi dapat dipahami melalui sudut pandang psikologi. Faktor stres kerja, tekanan kelompok, pola regulasi emosi, hingga pengaruh trauma memainkan peran penting dalam membentuk respons emosional. Berikut ini delapan sudut pandang yang menjelaskan fenomena tersebut, masing-masing didukung oleh literatur ilmiah.
Tekanan dan Arousal (Hukum Yerkes–Dodson)
Stres kerja yang tinggi dapat menurunkan efektivitas pengambilan keputusan dan meningkatkan impulsivitas. Teigen (1994) menekankan bahwa stres berlebihan menyebabkan “narrowing of attention and impulsive behavior.” Situasi demo yang penuh tekanan membuat polisi rentan pada kondisi arousal di luar batas optimal.
Penelitian di Skandinavia menunjukkan bahwa regulasi emosional eksplisit maupun implisit sangat penting dalam konteks kerja penuh tekanan seperti kepolisian (2011). Studi itu menegaskan, “stress of conscience increases risk of emotional exhaustion,” yang berdampak pada melemahnya kendali diri. Artinya, semakin tinggi stres, semakin besar pula kemungkinan munculnya reaksi emosional.
Untuk mengatasi hal ini, intervensi seperti pelatihan regulasi emosi, simulasi situasi tekanan tinggi, serta teknik pernapasan terbukti membantu. Strategi-strategi tersebut menjaga keseimbangan arousal agar tidak berubah menjadi agresi. Dengan demikian, polisi bisa tetap profesional dalam menghadapi massa.
Penilaian Kognitif terhadap Ancaman (Appraisal Lazarus)
Menurut Lazarus, emosi lahir dari cara individu menilai (appraise) situasi, bukan dari situasi itu sendiri. Jika polisi menilai demo sebagai ancaman serius dan merasa tak mampu mengendalikan, maka emosi defensif seperti marah lebih mudah muncul. Penilaian ini menjadi pemicu utama respons emosional.
Studi integratif oleh Berking et al. (2010) menemukan bahwa Integrative Training of Emotional Competencies meningkatkan kemampuan regulasi emosi petugas kepolisian. Mereka menyimpulkan bahwa “reappraisal is effective in reducing emotional reactivity.” Artinya, cara polisi menafsirkan demo sangat menentukan munculnya amarah atau ketenangan.
Strategi seperti briefing jelas, komunikasi dua arah dengan korlap, serta latihan kognitif dapat mengubah persepsi ancaman. Polisi bisa menafsirkan situasi secara lebih rasional. Dengan begitu, respons marah dapat ditekan.
Deindividuasi dan Anonimitas dalam Kelompok
Deindividuasi terjadi ketika identitas personal larut dalam identitas kelompok. Zimbardo (2011) menyebut, “social restraints are lifted, and behavior can easily become threatening.” Kondisi ini makin kuat karena seragam, helm, dan barikade membuat individu merasa anonim.
Reicher, Spears, & Postmes (2010-an) menekankan bahwa bukan anonimitas saja yang menyebabkan perilaku agresif, melainkan norma kelompok yang berlaku. Bila norma yang dominan adalah kekerasan, maka anggota akan lebih mudah mengekspresikan kemarahan. Norma kolektif menjadi penguat utama perilaku emosional.
Pencegahan dapat dilakukan dengan memperkuat akuntabilitas individu, misalnya melalui nomor identitas dan body-camera. Pemimpin regu yang memberi teladan tenang juga memperlemah efek deindividuasi. Kesadaran personal ini menahan letupan emosional berlebihan.
Identitas Sosial dan Polarisasi In–Group vs Out–Group
Menurut teori identitas sosial Tajfel & Turner (1979), individu cenderung mengelompokkan dirinya dalam in-group dan melihat pihak lain sebagai out-group. Polisi sering menafsirkan massa sebagai ancaman terhadap keamanan dan identitas institusi. Kondisi ini memperbesar potensi lahirnya emosi marah.
Brewer (2010) menegaskan bahwa ancaman terhadap harga diri kelompok dapat memicu reaksi emosional yang kuat. Ketika simbol negara atau institusi dianggap direndahkan, kemarahan kelompok sering kali muncul secara kolektif. Mekanisme in-group vs out-group inilah yang mendasari eskalasi emosi.
Strategi meredakan polarisasi dapat dilakukan dengan narasi inklusif, misalnya polisi sebagai “penjaga keselamatan bersama” alih-alih aparat kekuasaan. Pendekatan humanis ini memperlemah sekat identitas yang memicu konflik. Identitas kolektif baru sebagai mitra masyarakat akan mengurangi kemarahan.
Frustrasi–Agresi dan Deplesi Regulasi Diri
Teori frustrasi–agresi menyatakan bahwa hambatan terhadap tujuan dapat memicu kemarahan (Dollard et al., 1939). Polisi yang menghadapi kondisi sulit tanpa solusi cepat akan mudah mengalami frustrasi. Hal ini menjelaskan mengapa kemarahan muncul saat demonstrasi berlangsung lama.
Konsep ego depletion dari Baumeister et al. (1998) juga relevan. Mereka menunjukkan bahwa ketika energi untuk mengendalikan diri habis, individu lebih mudah bereaksi impulsif. Tekanan fisik seperti cuaca panas dan kurang istirahat mempercepat kondisi ini.
Manajemen beban kerja melalui jeda, nutrisi, dan rotasi penting untuk menjaga kemampuan regulasi diri. Kejelasan instruksi juga mengurangi frustrasi akibat ambiguitas. Strategi ini menunda letupan emosional di lapangan.
Budaya Komando, Autoritarianisme, dan Norma Emosi
Hochschild (2012) menegaskan bahwa setiap lembaga memiliki display rules, yaitu aturan implisit tentang bagaimana emosi ditampilkan. Dalam kepolisian, norma ketegasan sering diterjemahkan sebagai kemarahan. Hal ini membentuk pola respons emosional yang berulang.
Altemeyer (1996) menyebut bahwa orientasi autoritarian menekankan kepatuhan dan ketertiban. Dalam situasi demo, perbedaan pendapat dianggap ancaman terhadap otoritas. Reaksi keras pun lebih mudah dimunculkan.
Untuk mengubah hal ini, diperlukan pelatihan de-eskalasi dan supervisi yang menekankan ketegasan tanpa kemarahan. Norma baru perlu menilai profesionalitas lewat kendali diri, bukan amarah. Dengan begitu, budaya otoritarian yang memicu agresi dapat dilunakkan.
Pembelajaran Operan dan Penguatan Perilaku
Skinner (1953) menjelaskan bahwa perilaku yang berhasil cenderung diulang. Jika reaksi marah membuat massa bubar, respons itu dikuatkan secara operan. Lama-kelamaan, ini menjadi gaya respons utama.
Bandura (2014) menambahkan bahwa penguatan sosial dari kolega memperkuat perilaku agresif. “If aggressive responses are socially reinforced, they are more likely to be repeated.” Ini menciptakan kultur kolektif yang sukar diubah.
Untuk merombak pola ini, reward perlu diberikan pada tindakan damai yang efektif. Geller (2001) menyarankan pemberian penghargaan pada petugas yang berhasil melakukan de-eskalasi. Cara ini mendorong terbentuknya kebiasaan baru yang lebih konstruktif.
Trauma, Hipervigilans, dan Bias Atensi terhadap Ancaman
DSM-5 (APA, 2013) mencatat bahwa hipervigilans adalah ciri PTSD yang membuat individu terus waspada terhadap ancaman. Polisi yang sering terpapar kekerasan berisiko mengalami kondisi ini. Respons emosional mereka cenderung cepat dan berlebihan.
McNally (2020) menegaskan, “Threat-related stimuli capture attention more readily in traumatized individuals.” Artinya, polisi dengan trauma lebih fokus pada ancaman dan sulit melihat sinyal aman. Hal ini meningkatkan risiko reaksi marah yang berlebihan.
Intervensi seperti Critical Incident Stress Debriefing (Mitchell, 1993) dan konseling rutin dapat membantu. Skrining trauma juga mencegah perkembangan hipervigilans berlebihan. Dengan dukungan psikologis, potensi kemarahan bisa dikelola.
Penutup
Dari delapan perspektif psikologi di atas, terlihat bahwa kemarahan polisi saat menghadapi demonstrasi tidak hanya bersumber dari individu, melainkan juga dari tekanan situasional, norma institusional, hingga trauma masa lalu. Dengan pelatihan regulasi emosi, penguatan perilaku damai, serta dukungan psikologis, respons emosional dapat dikendalikan. Upaya ini penting agar aparat tetap profesional sekaligus humanis dalam menjaga keamanan masyarakat.
Catatan kecil dari orang yang tak kalah kecil kepada para “oknum” polisi:
Kekerasan aparat dalam menghadapi demonstrasi tidak bisa lagi hanya dimaklumi sebagai “tekanan emosional” semata. Polisi adalah abdi negara, digaji dari uang rakyat, dan seharusnya bekerja untuk melindungi masyarakat, bukan melukai mereka. Setiap tindakan represif terhadap demonstran damai adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi dan kepercayaan publik.
Kepada oknum polisi yang masih gemar mengedepankan kekerasan, perlu diingat: gaji, seragam, hingga senjata yang Anda gunakan semua berasal dari pajak rakyat. Setiap pukulan, tendangan, atau gas air mata yang diarahkan kepada demonstran berarti Anda sedang menindas orang-orang yang membiayai hidup Anda. Itu adalah bentuk ironi sekaligus aib moral bagi institusi yang mengklaim dirinya sebagai “pelindung dan pengayom masyarakat.”
Reformasi budaya aparat adalah keniscayaan. Polisi yang kasar harus ditindak, bukan ditoleransi. Pengawasan internal dan eksternal harus diperketat, dan mekanisme penghargaan hanya layak diberikan kepada petugas yang mengedepankan profesionalitas dan sikap humanis. Demokrasi tidak akan pernah sehat selama polisi justru menjadi momok menakutkan bagi rakyat yang bersuara.
*jika saya sebagai calon psikolog memiliki kewajiban untuk memahami maka izinkan saya juga agar punya hak untuk mengkritisi































