Teror adalah kata dari serapan bahasa latin “terrere” yang berarti menakut-nakuti atau menyebabkan rasa takut. Secara umum, teror adalah suatu usaha yang menciptakan perasaan takut, kengerian, dan kekejaman pada seseorang ataupun kelompok.
Sedangkan humanis, secara definisi adalah orang yang mendambakan dan memperjuangkan terwujudnya pergaulan hidup yang lebih baik, berdasarkan asas perikemanusiaan; pengabdi kepentingan sesama umat manusia.
Kedua istilah ini sangat umum bagi masyarakat Indonesia, namun Teror dan Humanis tentu hal yang kontras jika menjadi satu kalimat. Akan tetapi, tindakan terrere (teror) pada sistem demokrasi dapat dimodifikasi menjadi gaya humanis.
Gaya humanis untuk membingkai terwujudnya pergaulan yang baik tersebut tampaknya menjadi suatu tindakan kamuflase pada beberapa kejadian di Indonesia.
Sebab teror tidak hanya soal terorisme saja, rasa ditakut-takuti itu pun telah dirasakan oleh beberapa kelompok ataupun profesi. Ambil saja contoh, organisasi mahasiswa, masyarakat adat dan jurnalis. Tidak cukup hanya kata intervensi saja, namun teror tampaknya lebih relevan digunakan sebagai kata dalam mendeskripsikan dampak dari hal-hal yang dialami kelompok ataupun profesi tersebut.
Negara dengan suatu sistem demokrasi, beberapa corak yang menandainya adalah kebebasan ekspresi rakyatnya dan kebebasan pers. Kata bebas disini bukanlah bermakna semu, namun harusnya nyata dan tanpa gangguan siapa pun baik sebelum dan sesudah.
Jika kita tilik lagi, tidak sedikit diantaranya para mahasiswa, masyarakat adat dan jurnalis mendapatkan teror yang mempengaruhi dan/atau membungkam kebebasan itu. Seperti kiriman barang yang terkesan mengancam, diintai kediaman dan keluarganya, serta bentuk langsung baik ucapan, gestur, dan lainnya yang dimulai dengan kesan ancaman.
Tetapi, topik yang ingin diangkat dalam tulisan ini adalah teror dengan gaya humanis namun menakutkan. Apakah bentuknya tindakan itu?
Prof Adam Roberts dalam The Changing Faces of Terrorism menjelaskan bahwa awal revolusi, tindakan teror dilakukan Pemerintah Paris untuk memaksakan peraturan baru kepada warga negaranya. Kata ‘terorisme’ sebagaimana dicatat oleh Académie Française pada 1789 pertama kali bermakna ‘sistem atau aturan teror’. (Sasongko, 2018).https://republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-digest/18/09/18/pf8m2l313-istilah-terorisme-muncul-di-masa-revolusi-prancis
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa sisi lain teror itu sering kali digunakan pemerintah kepada warga negara, sedangkan humanis yang menjadi gaya lain itu dapat kita lihat pada posisi mahasiswa maupun jurnalis setelah melakukan demonstrasi dan menulis fakta-fakta berkenaan dengan dampak ataupun implementasi kebijakan pemerintah yang buruk.
“Setelah berita saya dinaikkan, kemudian saya ditelepon oleh salah satu “parjo” dan diajak bertemu. Sontak saya terkejut dan bingung, sebab etika jurnalis pada berita itu telah memenuhi seluruhnya” ungkap salah satu jurnalis media nasional di regional Kalimantan Tengah.
“Kami, sebelum dan sesudah aksi terkait kebijakan pemerintah. Hampir pasti diteror, bisa dengan ajakan ngopi santai oleh “parcok”, lewat telpon dan sebagainya. Yang pada intinya itu bertujuan menghentikan aktivitas kami” tambah salah satu mahasiswa di Kalimantan Tengah.
“Terakhir, kami dapat undangan buat mengikuti acara lari sore oleh pemerintah. Namun saya diusir oleh pihak keamanan pemerintah karena pakai celana pendek. Kan aneh ya, acara olahraga loh. Kejadian lain, saya sih sudah pernah juga diundang main ke salah kantor pihak keamanan pemerintah. Namanya main, saya ya datang aja karena undangannya cukup bersahabat. Tetapi, saat dilokasi. Eh, saya dikatain jangan buat berita gaduh” curhat salah satu media online di Palangka Raya.
Pengakuan itu, menjadi pokok pembahasan terkait gaya humanis tersebut. Dengan mengundang mereka untuk “santai semu”, adalah hal yang menebarkan ketakutan tersendiri bagi mereka. Gaya persuasif tersebut menjadi bentuk teror yang justru berdampak menakutkan, tentu hal ini tidak bisa digeneralkan untuk semua orang. Namun beberapa orang yang merasakan ketidaknyamanan dan ketakutan dari gaya humanis itu, menjadi kesimpulan tulisan ini yang menunjukkan bahwa itu adalah Teror Gaya Humanis oleh pemerintah sendiri terhadap warga negaranya.
Penutup, negara seharusnya berkewajiban memberikan rasa nyaman dan keadilan bagi warganya. Bentuk demokrasi kita tidak seharusnya ditafsirkan hanya soal pemilihan saja, namun kebebasan berekspresi adalah hal mutlak dalam demokrasi.































