Di Desa Pilang, Kalimantan Tengah, sebuah plang berdiri tegak di tepi hutan: “Anda Memasuki Wilayah Hutan Masyarakat Hukum Adat Pulau Barasak Pilang.” Tulisan itu disertai nomor SK pengakuan Hutan Adat—sebuah tanda bahwa negara, setidaknya diatas kertas, telah mengakui ruang hidup yang sejak lama dijaga masyarakat. Di balik plang ini, hutan bukan sekadar deretan pohon. Ia adalah ruang hidup, tempat lahirnya sistem Pukung Pahewan: pembagian zona dalam hutan adat yang menetapkan mana kawasan inti (pali) yang sakral, mana zona pemanfaatan untuk kebutuhan sehari-hari, dan mana penyangga untuk menjaga keseimbangan.
Bukti keberhasilan tetap ada: Hutan Adat Pulau Barasak Pilang tetap seimbang karena masyarakat mematuhi zonasi. Zona inti (pali) dilindungi ketat, zona pemanfaatan dikelola terbatas, dan zona penyangga menjaga integritas ekosistem. Praktik ini bukan karena regulasi formal semata, tapi kesepakatan sosial, pengamatan, dan pengalaman lapangan yang teruji waktu. Ironisnya, sistem seperti ini semakin terdesak. Berdasarkan sistem peraturan di Indonesia bahwa zona inti biasanya mencakup 40–60% dari total kawasan, zona pemanfaatan 20–40%, sisanya zona merupakan penyangga.
Sistem Lokal vs Pembangunan Nasional
Sejak akhir 1990-an, proyek pembangunan nasional mulai mengubah wajah Kalimantan Tengah: Proyek Lahan Gambut Sejuta Hektar (PLG) hingga berbagai Proyek Strategis Nasional (PSN) telah menggantikan rimba dengan sawit, dan menjadikan lahan basah sebagai padang terbakar. Pembangunan datang dengan janji besar: ketahanan pangan, lapangan kerja, dan kemajuan—tetapi yang tersisa justru kehilangan hutan sebagai dapur hidup, sungai sebagai jalan pulang, dan tanah sebagai ruang berdaulat.
Akibatnya, Pukung Pahewan yang sejak lama menjaga keseimbangan mulai perlahan tersisih. Dianggap kuno, tidak produktif, dan tidak sejalan dengan logika efisiensi modern. Padahal, jika ditelisik lebih jauh, sistem ini justru menyimpan kunci tata kelola hutan yang lestari—menghubungkan manusia, pengetahuan lokal, dan alam dalam satu kesatuan.
Hutan: Ruang Hidup, Bukan Sekedar Sumber Daya
Global Forest Watch mencatat bahwa selama periode 1990-2020, Kalimantan Tengah mengalami kehilangan sekitar 3 juta hektar hutan, yang sebagian besar disebabkan oleh konversi lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
Peluso & Vandergeest berpendapat bahwa dalam logika kolonial, hutan dipandang semata sebagai sumber daya (forests as resource) bukan ruang hidup (forests as life). Sayangnya, pandangan ini masih menempel kuat dalam kebijakan pembangunan hingga hari ini.
Hutan dihitung dalam hektar produksi, bukan dalam cerita generasi. Gambut dipandang sebagai lahan tidur, bukan rumah bagi ribuan makhluk hidup dan komunitas yang menggantungkan hidup padanya. Di titik ini kita berhadapan pada pertanyaan mendasar: Apakah kita akan memilih hutan lestari tanpa manusia? Manusia sejahtera tanpa hutan? Atau akhirnya, baik manusia maupun hutan sama-sama tidak sejahtera dan lestari?
Ancaman Terhadap Pengetahuan Lokal
Ancaman terbesar bukan hanya fisik hutan, tapi juga pengetahuan yang diwariskan dari tetua. Generasi muda berisiko tumbuh tanpa pengalaman langsung mengelola hutan. Sistem yang seharusnya menjadi fondasi tata kelola lestari bisa berubah menjadi sekadar narasi sejarah, tanpa praktik nyata yang menjaga ekosistem dan keberlanjutan masyarakat.
Para tetua adat yang menetapkan zona pali dan para perempuan yang menjaga pangan lokal tidak pernah menyebut apa yang mereka lakukan sebagai “dekolonisasi”. Namun, sejatinya itulah yang mereka jalankan: merawat ruang hidup dari tekanan luar, agar generasi mendatang masih bisa belajar dari hutan.
Sayangnya, narasi pembangunan yang top-down membuat pengetahuan lokal semakin terpinggirkan. Generasi muda lebih mengenal peta konsesi perusahaan dibanding zonasi adat. Kekhawatirannya, Pukung Pahewan hanya akan tinggal dalam ingatan para tetua—hidup dalam cerita, tetapi tak lagi hadir dalam praktik. Jika itu terjadi, kita bukan hanya kehilangan sistem ekologis, tetapi juga warisan pengetahuan yang tak ternilai.
Tentu saja, Pukung Pahewan bukan satu-satunya sistem lokal di Nusantara. Hampir setiap komunitas adat memiliki cara tersendiri dalam menjaga hutan: ada yang menetapkan zona larangan berburu, ada yang mengatur siklus berladang, ada pula yang melarang menebang pohon tertentu. Semua itu lahir dari pengetahuan turun-temurun, sekaligus bukti bahwa masyarakat adat selalu punya logika ekologis sendiri.
Sayangnya, sistem-sistem ini kerap dipandang tidak populer, tidak produktif, atau sekadar cerita lama, padahal justru di situlah tersimpan jalan pulang menuju tata kelola hutan yang lestari.
Krisis Iklim dan Komitmen Global
Menurut European Commission, krisis iklim semakin menegaskan pentingnya tata kelola hutan yang berkelanjutan. Dunia kini menuntut komitmen nyata terhadap penurunan deforestasi, salah satunya melalui kebijakan European Union Deforestation Regulation (EUDR). Ironisnya, dalam upaya mengejar standar global itu, Indonesia kerap lupa bahwa di dalam negeri kita punya sistem yang sejak lama terbukti menjaga hutan: Pukung Pahewan.
Bahkan IPCC dan IPBES mencatat. Bahwa jika diintegrasikan, sistem lokal ini bukan hanya relevan untuk masyarakat adat, tetapi juga bisa menjadi modal kuat bagi Indonesia dalam membuktikan komitmennya di panggung global.
Belajar dari Dunia, Menguatkan yang Lokal
Praktik integrasi pengetahuan lokal bukan hal baru di dunia. Di Meksiko, studi menunjukkan bahwa ejidos—komunitas lokal yang memiliki dan mengelola hutan bersama, mampu mempertahankan tutupan hutan lebih baik dibanding sistem lain, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut World Bank, di Nepal dengan sistem community forestry menjadi model global yang diakui dalam mengurangi deforestasi. Edward dan kawan-kawannya dalam BioOne Digital Library mencatat dua contoh ini memperlihatkan bahwa ketika negara memberi ruang bagi sistem lokal, hasilnya bukan kemunduran, melainkan jalan maju yang lebih adil dan lestari.
Jalan Pulang
Pemerintah memang telah mengakui hutan adat lewat skema perhutanan sosial, tetapi pengakuan itu belum cukup. Hal yang dibutuhkan adalah keberpihakan nyata: menempatkan pengetahuan lokal sebagai dasar kebijakan, bukan sekadar pelengkap administratif.
Evaluasi ulang kebijakan tata kelola hutan, khususnya di lahan gambut, adalah keharusan. Jika tidak, kita akan terus terjebak dalam siklus kehilangan: hutan terbakar, masyarakat tersingkir, dan komitmen global hanya jadi jargon. Pelibatan generasi muda juga penting, agar praktik lokal tidak hanya menjadi cerita, tetapi praktik berkelanjutan yang nyata. Selain itu, sinergi antara ilmu pengetahuan modern dan adat untuk menciptakan tata kelola yang adaptif dan berkelanjutan. Dengan pendekatan ini, pembangunan bisa berjalan tanpa kehilangan identitas masyarakat, keseimbangan ekosistem, dan kedaulatan masyarakat adat di tanah mereka sendiri.
Sistem Lokal Pukung Pahewan mengajarkan kita bahwa hutan dan manusia tidak perlu dipisahkan. Keduanya bisa hidup bersama, tumbuh bersama. Maka disitulah sebetulnya jalan pulang bagi tata kelola gambut yang lestari di Kalimantan Tengah.
Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Hutan
- Global Forest Watch: Kalimantan Tengah, Indonesia Tingkat Deforestasi & Statistik | GFW)
- Peluso, N.L. & Vandergeest, P. (2001). Genealogies of the Political Forest and Customary RightsMalaysia, and Thailand. Journal of Asian Studies, 60(3): 761–812.
- European Commission. 2023. Regulation (EU) 2023/1115 on deforestation-free products.
- IPCC. 2023. Climate Change 2023: Synthesis Report.
- IPBES. 2019. Global Assessment Report on Biodiversity and Ecosystem Services.
- World Bank ”Improving Livelihoods and Mitigating Climate Change in Mexico’s Forest Communities”: Improving Livelihoods and Mitigating Climate Change in Mexico’s Forest Communities
- How can Nepal’s local communities benefit economically from their forests? Mexico’s “ejidos” model could open new doors – Rights + Resources – Supporting Forest Tenure, Policy, and Market Reforms: Deforestation Processes in the State of Quintana Roo, Mexico: The Role of Land Use and Community Forestry































