Ketika krisis ekologis kian nyata, bahkan bencana datang silih berganti. Negara kembali mengusung satu resep lama; memperluas kawasan konservasi. Di atas lembaran-lembaran kertas, kebijakan ini terdengar mulia, menyelamatkan hutan, melindungi keanekaragaman hayati, dan menjamin masa depan lingkungan. Namun di lapangan, konservasi kerap berubah menjadi kebijakan yang sunyi dari keadilan.
Atas nama perlindungan, ruang hidup masyarakat adat dipersempit, praktik hidup mereka dibatasi, bahkan keberadaan mereka dipertanyakan. Pegunungan Meratus di Kalimantan Selatan kini berada dalam pusaran logika kebijakan yang paradoks, usulan penetapan Pegunungan Meratus sebagai Taman Nasional kembali mengemuka dan segera memantik perdebatan publik.
Perdebatan ini tidak sekadar berkutat pada isu teknis pengelolaan kawasan lindung, melainkan menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar. Bagaimana negara memandang alam, bagaimana kebijakan dibentuk, serta di mana posisi masyarakat adat dalam narasi besar perlindungan lingkungan hidup?
Pegunungan Meratus bukan ruang kosong yang menunggu ditata oleh kebijakan negara, tanah tersebut merupakan bentang alam hidup yang sejak ratusan tahun lalu dirawat oleh Masyarakat Adat Meratus. Melalui sistem pengetahuan, praktik ekonomi, dan nilai spiritual yang terhubung erat dengan hutan.
Hutan bukan hanya sumber kayu atau kawasan daun-daun hijau. Melainkan ruang hidup, lumbung pangan, identitas budaya, serta fondasi keberlanjutan sosial dan ekologis. Ketika negara datang membawa skema Taman Nasional, tanpa persetujuan bermakna dari masyarakat adat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hutan, tetapi juga martabat dan hak hidup komunitas yang telah lama menjaganya.
Pada titik ini, kebijakan konservasi perlu direfleksikan secara jujur dengan mempertanyakan penetapan kawasan lindung tersebut. Benarkah ditujukan untuk melindungi alam dari kehancuran, atau justru menjadi instrumen baru penguasaan ruang oleh negara?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan, ketika ancaman terbesar terhadap Meratus seperti pertambangan batubara, ekspansi sawit, dan proyek infrastruktur ekstraktif masih terus berlangsung dan belum ditangani secara tegas.
Secara global, peran masyarakat adat dalam menjaga keanekaragaman hayati telah diakui secara luas. Wilayah adat mereka mencakup sekitar 36 persen hutan utuh dunia dan menyimpan hingga 80 persen keanekaragaman hayati yang tersisa. Fakta ini bukan kebetulan, keanekaragaman hayati yang terjaga di wilayah adat erat kaitannya dengan sistem tata kelola tradisional. Ditata dengan efektif, berakar pada pengetahuan lokal dan hubungan spiritual dengan alam.
Berbagai riset menunjukkan bahwa wilayah kelola masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki tingkat deforestasi lebih rendah, cadangan karbon lebih tinggi, serta keanekaragaman hayati yang lebih terjaga dibandingkan kawasan yang dikelola secara sentralistik oleh negara atau swasta. Fakta ini seharusnya menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan konservasi.
Namun dalam praktik di Indonesia, konservasi masih sering dipahami sebagai proses administratif dan tanpa manusia: kawasan ditunjuk, batas ditarik, lalu aturan diberlakukan. Dalam skema ini, masyarakat adat kerap direduksi menjadi “pengganggu” atau sekadar objek sosialisasi. Pengetahuan lokal dipinggirkan, sementara kebijakan berjalan dengan asumsi bahwa negara adalah aktor paling sah dalam menjaga alam.
Paradigma semacam ini tidak hanya keliru, tetapi juga berbahaya. Ia menghapus peran historis masyarakat adat sebagai penjaga alam, sekaligus membuka ruang konflik, kriminalisasi, dan ketidakadilan struktural. Konservasi yang meminggirkan manusia pada akhirnya justru melemahkan tujuan perlindungan itu sendiri.
Meratus di Tengah Ancaman Ganda
Kalimantan Selatan, saat ini berada dalam tekanan ekologis yang berat. Lebih dari 50 persen wilayah provinsi telah dibebani izin konsesi, mulai dari pertambangan, perkebunan sawit, hingga kehutanan skala besar. Dalam konteks ini, Pegunungan Meratus menjadi benteng ekologis terakhir yang menopang sistem hidrologi, menjaga daerah aliran sungai, serta menyediakan sumber air bersih bagi jutaan penduduk.
Ironisnya, usulan Taman Nasional Meratus justru menyasar wilayah yang relatif masih terjaga karena dikelola oleh masyarakat adat. Sekitar lebih dari separuh wilayah adat Meratus berpotensi masuk dalam kawasan Taman Nasional. Artinya, masyarakat yang selama ini menjaga hutan justru terancam kehilangan akses, dibatasi aktivitas adatnya, bahkan berisiko dikriminalisasi.
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa status Taman Nasional tidak otomatis menghentikan kerusakan lingkungan. Di sejumlah tempat, kawasan konservasi justru menjadi pintu masuk investasi pariwisata elit, proyek infrastruktur, atau skema ekonomi hijau yang tidak berpihak pada masyarakat lokal. Sementara itu, industri ekstraktif yang menjadi penyebab utama kerusakan sering kali tetap beroperasi di luar bahkan di sekitar kawasan lindung.
Paradoks Konsep Konservasi Negara
Paradoks inilah yang kini mengemuka di Meratus. Atas nama konservasi, negara berpotensi membatasi praktik adat seperti ladang gilir balik, ritual budaya, dan pengelolaan komunal. Namun pada saat yang sama, kebijakan negara masih memberi ruang luas bagi aktivitas industri yang merusak lingkungan dalam skala besar.
Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) yang baru mempertegas kewenangan negara dalam menetapkan dan mengelola kawasan konservasi. Sayangnya, pendekatan ini belum sepenuhnya menempatkan pengakuan hak masyarakat adat sebagai fondasi utama. Konservasi diposisikan sangat biosentrisme demi kepentingan proyek negara, bukan sebagai proses sosial- ekologis yang melibatkan banyak aktor secara setara.
Pendekatan semacam ini berisiko melahirkan konservasi eksklusif dan sentralistik. Hutan dijaga, tetapi manusia yang hidup di dalamnya disingkirkan. Inilah bentuk kolonialisme baru dengan wajah hijau, perlindungan lingkungan tanpa keadilan sosial.
Posisi Hak Asasi Manusia sebagai Fondasi Konservasi
Dalam perspektif hak asasi manusia, pembangunan dan konservasi seharusnya memperluas kebebasan dan pilihan hidup masyarakat, bukan sebaliknya. Prinsip ini sejalan dengan pandangan pembangunan sebagai perluasan kebebasan yang dikemukakan Amartya Sen. Masyarakat adat memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, termasuk menentukan model pengelolaan wilayah dan sumber daya alamnya.
Prinsip Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan (FPIC) seharusnya menjadi prasyarat mutlak dalam setiap kebijakan konservasi. Tanpa FPIC, penetapan kawasan lindung berpotensi melanggar hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat adat.
Sayangnya, dalam banyak kasus, pelibatan masyarakat masih bersifat formalitas yang dimanipulatif. Konsultasi dilakukan setelah keputusan hampir final, bukan sebagai proses dialog setara sejak awal. Praktik ini memperlemah legitimasi kebijakan sekaligus memicu resistensi di tingkat tapak.
Penolakan terhadap Taman Nasional Meratus tidak dapat dibaca sebagai penolakan terhadap perlindungan hutan. Yang ditolak adalah model konservasi yang mengorbankan hak masyarakat adat. Alternatif kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan adalah percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35 Tahun 2012 telah menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Sejumlah pemerintah daerah di Kalimantan Selatan telah memiliki peraturan daerah tentang pengakuan masyarakat adat. Kerangka hukum ini seharusnya diperkuat dan dipercepat, bukan dikesampingkan oleh penetapan kawasan konservasi baru yang sentralistik.
Konservasi berbasis masyarakat (community-based conservation) terbukti lebih efektif dan berkelanjutan. Dengan pengakuan hak kolektif, masyarakat memiliki kepastian hukum untuk menjaga wilayahnya. Konflik tenurial dapat ditekan, kriminalisasi dapat dicegah, dan tujuan konservasi justru lebih mudah dicapai.
Meratus sebagai Cermin Kebijakan Nasional
Apa yang terjadi di Meratus sesungguhnya mencerminkan persoalan konservasi di tingkat nasional. Negara masih terjebak dalam paradigma lama yang memisahkan manusia dari alam. Padahal, krisis ekologis tidak akan teratasi tanpa keadilan sosial.
Meratus tidak membutuhkan stempel Taman Nasional untuk tetap lestari. Sejarah panjang pengelolaan Meratus justru menunjukkan bahwa hutan, sungai, dan seluruh bentang alamnya mampu bertahan karena dijaga melalui sistem pengetahuan, aturan adat, dan relasi etis masyarakat adat dengan alam. Untuk itu, yang dibutuhkan Meratus hari ini bukanlah label administratif baru, melainkan keberanian politik negara untuk mengakui masyarakat adat sebagai subjek utama konservasi.
Keberanian itu harus diwujudkan melalui langkah konkret, yaitu percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, melakukan audit menyeluruh terhadap izin-izin industri ekstraktif, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta penghentian praktik perampasan ruang hidup atas nama pembangunan dan konservasi.
Data WALHI menunjukkan sekitar 70 persen hutan alami di Indonesia berada di wilayah kelola rakyat, bukan di kawasan yang dikuasai negara. Fakta ini membantah anggapan bahwa negara adalah satu-satunya aktor sah dalam menjaga hutan. Justru sebaliknya, keberlanjutan hutan sangat bergantung pada pengakuan dan penguatan tata kelola masyarakat di tingkat tapak. Tanpa pengakuan hak, konservasi akan terus melahirkan konflik, ketimpangan, dan ketidakpercayaan.
Meratus adalah benteng ekologis terakhir Kalimantan Selatan. Ia menopang sedikitnya 11 daerah aliran sungai, menyediakan sumber air bersih bagi sekitar 3,7 juta jiwa, sekaligus menjaga keberlanjutan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat adat. Menyerahkan Meratus pada logika negara dan korporasi tanpa keadilan sosial hanya akan melahirkan kolonialisme baru dengan wajah hijau,konservasi yang melindungi kawasan, tetapi mengorbankan manusia.
Menyelamatkan Meratus, Menyelmatkan Kehidupan
Di Meratus, hutan bukan hanya pepohonan yang menutupi bukit; sungai bukan hanya aliran air yang menembus lembah; pegunungan bukan hanya batas geografis. Mereka adalah saksi, guru, dan rumah bagi kehidupan yang tak selalu terlihat dalam angka atau statistik. Masyarakat adat yang hidup di sini bukan penghalang bagi konservasi, tetapi penjaga alam yang paling setia. Dari cara mereka menanam padi di lereng bukit hingga menghormati pohon dan sungai, mereka menenun keseimbangan dan keberlanjutan dalam setiap tindakan, dalam setiap nafas.
Pada akhirnya, menjaga Meratus bukan sekadar soal regulasi, penetapan status kawasan, atau penarikan garis batas di atas peta. Ia adalah soal relasi yang jauh lebih mendasar, relasi antara manusia dan alam, antara negara dan rakyatnya, serta antara pengetahuan modern yang dibangun dari logika birokrasi dengan kearifan lokal yang tumbuh dari pengalaman hidup lintas generasi. Konservasi tidak pernah berdiri di ruang hampa; ia selalu mencerminkan pilihan politik tentang siapa yang dipercaya menjaga alam dan siapa yang justru diposisikan sebagai ancaman.
Masa depan konservasi Indonesia dan Meratus khususnya bergantung pada keberanian untuk mengakui satu kebenaran sederhana namun sering diabaikan: alam tidak hanya perlu dijaga dari manusia, tetapi justru dijaga oleh manusia yang hidup bersamanya. Masyarakat adat telah membuktikan bahwa relasi yang adil, setara, dan berkelanjutan dengan alam bukanlah romantisme masa lalu, melainkan fondasi nyata bagi perlindungan lingkungan hari ini dan di masa depan. Tanpa pengakuan atas relasi ini, konservasi berisiko kehilangan makna, menjelma sekadar kebijakan administratif yang jauh dari keadilan ekologis dan kepercayaan sosial.































