Saya sering memikirkan, bahkan bertanya-tanya: “Mengapa di Negara Indonesia, yang memiliki sejumlah aturan dan lembaga perlindungan, perempuan dan anak masih kesulitan menemukan ruang aman?” Ruang untuk merasa didengar, dilindungi dan dipulihkan ketika mengalami ketidakadilan, kekerasan, atau bahkan tekanan (pressure).
Saya meyakini, bahwa keresahan ini bukan hanya saya rasakan sendiri, tetapi juga saya yakin dirasakan oleh banyaknya warga Indonesia yang melihat perempuan dan anak masih berada dalam posisi rentan, yang memunculkan Opini Public tentang keresahan ini.
Tindak kekerasan sering dianggap sebagai urusan domestik, sementara penyelesaian yang muncul sering kali berhenti pada himbauan, mediasi, atau penyelesaian secara kekeluargaan. Hal yang sama juga terlihat dalam kasus bullying (biasa kita sebut perundungan anak), dan seakan perdamaian simbolik cukup untuk menghapus luka psikologis yang dialami korban.
Padahal, kita tahu perempuan dan anak seharusnya paling dijaga oleh Negara sebagai bentuk kewajiban. Namun realitasnya, kita sering melihat di media sosial banyak perempuan merasa tidak aman bahkan di rumah sendiri, pada ruang yang biasanya kita anggap sebagai ruang paling melindungi.
Sejujurnya, saya geram melihat persoalan ini. Apalagi pendekatan seperti ini justru menunjukkan persoalan yang lebih serius, yaitu minimnya ruang aman bagi korban untuk mendapatkan perlindungan yang sebenarnya. Bullying yang kita tahu adalah tindak pidana yang diatur dalam UU Perlindungan Anak, dan anak yang menjadi korban berhak menerima perlindungan hukum, serta jaminan agar tidak terjadi kekerasan yang terulang. Sistem peradilan anak memang dirancang berbeda dari orang dewasa dengan pendekatan restoratif dan tujuan mendidik, tetapi menurut opini saya disini restoratif tidak seharusnya berarti mengabaikan korban.

Ketika pemulihan bukan menjadi fokus utama, korban malah berisiko mengalami kekerasan yang berulang dan adanya stigma sosial karena dianggap telah melaporkan atau biasa kita sebut mengadu. Dari isu perempuan dan anak ini, saya memandang persoalan yang lebih luas. Bukan saya saja yang merasakan bahwa Negara sering kali hadir dengan banyak aturan, tetapi belum sepenuhnya menyediakan ruang aman bagi warganya untuk bertanya, bersuara, dan merasa dilindungi. Bertanya tentang keadilan dan perlindungan seharusnya menjadi hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi dalam praktiknya, diam sering terasa lebih aman daripada bersuara.
Opini ini, berdasarkan keyakinan saya, bahwa isu ini sangat jarang dibahas. Padahal implikasinya sangat luas dan dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Ini bukan lagi sekedar mengenai satu tragedi sejarah, tetapi lebih kepada hilangnya rasa aman bagi warga, baik untuk bertanya, bersuara, maupun untuk mendapatkan perlindungan dari Negaranya sendiri.
Hak untuk bertanya sebenarnya adalah fondasi penting dalam relasi Negara dan Warga. Ketika warga memiliki kebebasan bertanya, Negara didorong untuk memberikan penjelasan dan bertanggung jawab. Tetapi, ketika warga mulai bimbang dan memilih diam, kondisi tersebut justru menguntungkan bagi Negara untuk berada dalam posisi yang paling nyaman.
Saya melihat bahwa saat ini pertanyaan dari publik sering kali dijawab dengan klarifikasi normatif yang tidak menyentuh inti persoalan, kritik sering kali dipersepsikan sebagai gangguan, dan warga yang bertanya justru dicap terlalu vokal, provokatif. Ini bukanlah suatu bentuk pembungkaman secara terang-terangan, melainkan pembatasan yang bersifat psikologis dan struktural.
Saya pernah membaca salah satu buku dan gambaran ini mengingatkan saya pada buku: Laut Bercerita karya Leila S. Chudori, yang menunjukkan bahwa penderitaan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi juga dalam ketiadaan jawaban. Kisah dalam buku itu berangkat dari masa lalu, tetapi masalah kehilangan ruang untuk bertanya dan dijawab masih samanya terasa relevan hingga hari ini.
Sayangnya Indonesia yang kami alami saat ini masih sama kelamnya seperti di masa itu. Menurut saya dan generasi kami, Indonesia akan tetap sama, hanya zaman yang berubah tetapi lukanya tidak akan pernah memudar. Masih ada represi bagi yang berani bersuara, dan oligarki masih tetap hidup. Indonesia bisa dikatakan tidak kekurangan regulasi maupun sumber daya intelektual. Kalau kawan-kawan pernah mendengar apa yang ditegaskan Yudi Latif dalam Negara Paripurna, Negara seharusnya berdiri di atas nilai Pancasila yang memanusiakan rakyatnya. Tetapi ketika kebijakan lebih menekankan keteraturan administratif dibanding empati, Negara hadir sebagai pengatur, tetapi belum sepenuhnya sebagai pelindung.
Bagi saya, memperjuangkan ruang aman bagi perempuan dan anak berarti juga memperjuangkan demokrasi yang lebih sehat. Demokrasi tidak hanya diukur dari prosedur dan aturan, tetapi dari seberapa jauh Negara mau mendengar, menjawab, dan melindungi mereka yang paling rentan. Ketika perempuan dan anak merasa aman, didengar, dan dipulihkan, saat itulah kami bisa katakan Negara benar-benar menjalankan fungsinya sebagai pelindung warganya.
Negara Indonesia yang kita cintai ini akan semakin baik jika bisa memanusiakan manusia. Bukan cuman Negara yang tegas mengatur, tetapi bisa juga dari Negara yang manusiawi dalam mendengar keresahan dan adil dalam melindungi, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan perlindungan.
Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, saya percaya banyak warga memiliki harapan yang sama. Negara bisa memulai dengan memastikan setiap penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak selalu mengutamakan pada pemulihan korban, serta harus ada pencegahan agar kekerasan tidak berulang. Adanya Ruang dialog juga perlu, agar bertanya dan menyampaikan keresahan ini tidak lagi dianggap sebagai bentuk ancaman, tetapi sebagai bentuk kepedulian terhadap kehidupan bersama.































