Berbicara tentang ruang hidup dan identitas serta pengetahuan budaya Dayak di Kalimantan Tengah tidak bisa terlepas dari persoalan keamanan wilayah Kelola. Kenapa hal tersebut bisa menjadi alasan? Ini tiada lain karna wilayah Kelola merupakan ruang yang tersedia untuk masyarakat adat Dayak dalam mengelola lahan dan hutan secara berdaulat. Walapun saat ini Kalimantan Tengah (Kalteng) menjadi salah satu provinsi yang saat ini menempati posisi pertama sebagai provinsi terluas di Indonesia pasca Papua mengalami banyak pemekaran wilayah, yaitu dengan total luasnya 15,34 juta hektar (15.344.300 hektar).
Dari 15,34 juta hektar wilayahnya, Kalimantan Tengah saat ini sudah memiliki hutan adat yang telah diakui oleh negara dengan luasan mencapai sekitar 68.356,61 hektar, menjadikannya provinsi dengan hutan adat terluas di Indonesia. Namun, pengakuan tersebut menurut penulis ternyata belum sepenuhnya menjamin perlindungan seutuhnya bagi masyarakat adat. Hal ini disebabkan oleh adanya ketimpangan luasa penguasaan masyarakat adat dan dominasi luasan penguasaan wilayah oleh perizinan industri ekstraktif. Masih banyak hutan dan lahan di Kalimantan Tengah secara terkhusus pada aspek tata kuasa dan tata Kelola tidak mengakomodir kepentingan masyarakat adat.
WALHI Kalimantan Tengah pada tahun 2023 telah melakukan rekapitulasi data dan analisis penguasaan ruang di Kalimantan Tengah, total luasan konsesi industri ekstraktif di provinsi ini mencapai 9.166.713,74 hektar atau setara dengan 60 % lebih dari total luas wilayah Kalimantan Tengah. Data tersebut mencakup izin-izin di sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Dengan kondisi tersebut diatas, masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah tidak tinggal diam. Ini bisa diduga sebagai salah satu cara untuk bertahap hidup (survival) dan adaptasi akibat himpitan ruang kelolanya. Mereka terus berupaya mempertahankan hutan dan lahan yang tersisa melalui praktik pengelolaan berbasis pengetahuan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Ini merupakan langkah pantang mundur untuk melindungi segenap ruang hidupnya yang tersisa.
Selain aktif mengelola hutan dan lahan yang tersisa, masyarakat adat di Kalimantan Tengah juga aktif memberikan pengusulan agar adanya pengakuan dan perlindungan dari negara terhadap masyarakat adat hukum adat dan wilayah adatnya. Sebagai contoh yang dilakukan oleh masyarakat adat Dayak Tomun di Desa Kinipan, Desa Riam Tinggi, dan Desa Kubung yang ada di Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Pemerintah, melalui mandat yang tercantum dalam Permendagri 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat telah menerangkan bahwa peran pemerintah seharusnya bisa lebih pro aktif, namun kenyataannya ini masih sebatas macan diatas kertas. Karna pada praktiknya, masyarakat adatlah yang lebih pro aktif meminta pengakuan dan perlindungan. Sangat berbanding terbalik dari semangat yang tercantum dalam regulasi tersebut. Masyarakat adat sadar bahwa pengakuan dan perlindungan tersebut sebagai Langkah untuk menjaga ruang hidup adalah bagian dari menjaga kelestarian identitas adat dan budaya. Apalagi saat ini kesadaran itu meningkat seiring semakin sempitnya ruang hidup yang bisa dikelola secara berdaulat.
Pengetahuan masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah dalam mengelola hutan dan lahan telah terbukti mampu menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan alam dalam jangka panjang. Ini tentunya sangat berbeda dengan model pengelolaan yang berbasis eksploitasi yang dilakukan oleh industri ekstraktif atau korporasi skala besar seperti perkebunan sawit, pertambangan, dan industri kehutanan. Bahkan, pengetahuan terhadap keberadaan wilayah konservasi pun sudah lama ada. Berbagai istilah banyak disebutkan seperti hutan keramat atau Tanah Bohiyakng Bato Bogano bila pada masyarakat Dayak Tomun di Desa Kubung DAS Delang Kabupaten Lamandau dan hutan Pahewan bila pada orang Dayak Ngaju.
Pondasi dasar perbedaan pengelolaan hutan dan lahan terletak pada cara pandang masyarakat adat yang mengenal adanya batasan atau adanya kesadaran untuk tidak melakukan sesuatu hal secara berlebihan. Pengetahuan ini dibarengi kesadaran pada praktik dimana masyarakat adat menjadikan hutan dan lahan secara posisi sosial dan spiritualnya pada posisi teratas. Masyarakat adat Dayak menyadari bahwa sikap yang eksploitatif bisa mendatangkan bencana. Hutan seringkali dianggap sebagai “Ïbu”, karna hutan dianggap memberikan sumber kehidupan dan pengetahuan untuk manusia. Hutan berkontribusi kepada masyarakat adat dalam mendapatkan sumber pangan seperti Ikan dari sungai, hewan buruan (babi hutan, kijang, burung, dll), serta sayur-sayur yang tumbuh alami di alam. Pangan ini adalah pangan yang sehat karna tidak berdampak pupuk kimia dan pestisida kimia.
Sayangnya, penulis melihat bahwa pengetahuan dan praktik berkelanjutan tersebut kini mulai tergerus ketika berhadapan dengan kebijakan negara yang lebih berpihak pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, dengan dalih pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Orientasi kebijakan yang eksploitatif ini justru menempatkan masyarakat adat dalam posisi yang semakin rentan dan meminggirkan peran mereka sebagai penjaga hutan dan lingkungan yang lestari serta beradap.
Dalam konteks kebijakan pembangunan saat ini, perspektif pemanfaatan sumber daya alam mengalami pergeseran yang mendasar. Negara lebih menempatkan hutan dan lahan sebagai objek ekonomi, sehingga praktik pemanfaatan berubah menjadi eksploitasi. Pergeseran ini tercermin dari masifnya pemberian izin konsesi yang menguasai sebagian besar ruang di Kalimantan Tengah, baik untuk industri kehutanan, perkebunan skala besar, maupun pertambangan. Kondisi tersebut selain berdampak pada menyempitnya ruang kelola masyarakat adat, juga berkontribusi meningkatnya tekanan terhadap daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup. Ini bisa dibuktikan dengan seringnya terjadi bencana ekologis di Kalimantan Tengah seperti banjir dan kabut asap.
Pendekatan pembangunan semacam ini juga menimbulkan kontradiksi dengan perspektif masyarakat adat dan lokal. Bagi mereka, kesejahteraan tidak selalu diukur dari angka pertumbuhan ekonomi, melainkan dari kelestarian lingkungan yang menopang kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Hutan yang terjaga bagi masyarakat adat adalah sumber pangan, kesehatan ekosistem, dan identitas kultural, sehingga ketika ruang hidup mereka terganggu oleh proyek-proyek investasi, persepsi kesejahteraan mereka justru menurun.
Jika dianalisis dari sudut pandang investasi, kebijakan yang menekankan pembangunan berbasis modal besar memang menawarkan beberapa keuntungan bagi negara, seperti peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lapangan pekerjaan, dan akses teknologi. Pemerintah melihat investasi sebagai sarana cepat untuk membangun daerah yang tertinggal, memacu pertumbuhan ekonomi, dan memperkuat posisi strategis suatu wilayah. Namun, perspektif ini cenderung mengabaikan dampak sosial, ekologis, dan kultural, serta menggeser prioritas dari kesejahteraan masyarakat lokal ke akumulasi modal dan kepentingan elite ekonomi.
Pemerintah cenderung menilai investasi besar sebagai simbol kemajuan dan indikator keberhasilan pembangunan, sehingga peluang investasi dibuka seluas-luasnya tanpa selalu mempertimbangkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan. Akibatnya, tata ruang wilayah sering menjadi semrawut, di mana fragmentasi ruang hijau, hutan, dan lahan produktif terjadi secara masif untuk memenuhi kebutuhan ekspansi industri dan proyek ekstraktif. Parahnya, kebijakan negara seperti ini sering dikeluarkan tanpa proses partisipasi bermakna dari masyarakat adat serta konsultasi yang memadai, ini mencerminkan peran pemerintah malah sebagai “wali rakyat”, dimana pemerintah seolah bertindak sebagai yang mewakili kepentingan masyarakat, padahal keputusan yang diambil lebih banyak dipengaruhi oleh kepentingan investor, pemodal besar, dan korporasi.
Selain semakin sempitnya ruang hidup, kerusakan lingkungan, dan ancaman bencana ekologis, tantangan bagi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah berkaitan identitas budayanya semakin terasa pasca kebakaran hutan dan lahan (karhutla) besar yang memicu bencana ekologis kabut asap luar biasa pada tahun 2015. Peristiwa ini disebut menjadi titik balik signifikan dan salah satu contoh yang mengebiri praktik berladang masyarakat adat Dayak, khususnya tradisi membuka ladang dengan cara membakar.
Peladang tradisional Dayak dilabelkan sebagai penyumbang terjadinya kabut asap karna praktik berladangnya dengan cara membakar. Padahal, tradisi ini merupakan salah satu praktik pengelolaan hutan dan lahan secara gilir balik yang terbukti memberikan kontribusi terhadap kedaulatan pangan, kedaulatan atas wilayah adat, dan keberlanjutan pengelolaan hutan dan lahan yang adil dan lestari.
Dalam proses pembakaran lahan untuk ladang, masyarakat adat Dayak sudah lama menekuninya dan terbukti mampu mengendalikan api agar tidak terjadi kebekaran skala luas. Perladangan juga menjadi salah satu identitas dengan berbagai macam makna filosofis yang terkandung di dalamnya. Karna dalam praktiknya melahirkan sikap yang saling menghidupkan antara manusia dengan alam, alam dengan manusia, serta manusia dengan manusia.
Sebagai respons terhadap bencana tersebut, pemerintah mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 52 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembukaan Lahan dan Pekarangan bagi Masyarakat di Kalimantan Tengah. Padahal, regulasi ini sebelumnya memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk membuka lahan dengan cara membakar secara terbatas dan bertanggung jawab, lengkap dengan petunjuk teknis agar pembakaran dilakukan dalam skala kecil dan terkendali. Pencabutan pergub tersebut dilakukan dengan alasan adanya celah yang dianggap memicu kebakaran hebat, tanpa terlebih dahulu menempatkan pengetahuan dan praktik lokal masyarakat adat sebagai bagian dari solusi pengelolaan risiko kebakaran.
Ketiadaan aturan yang jelas dan berpihak terkait pembukaan lahan dengan cara membakar kemudian berdampak besar bagi masyarakat adat di Kalimantan Tengah yang secara turun-temurun menggantungkan hidup pada sistem berladang tradisional. Tradisi berladang yang sarat dengan pengetahuan ekologis lokal justru kerap dijadikan alasan untuk mengkambinghitamkan peladang ketika terjadi kebakaran hutan dan lahan. Banyak peladang Dayak yang dikriminalisasi dengan dalil sebagai pelaku atau aktor dibalik kebakaran hutan dan lahan yang banyak mengakibatkan terjadinya kabut asap.
Padahal, melimpahkan tanggung jawab sepenuhnya kepada peladang atas bencana asap merupakan kesalahan besar, mengingat secara luasan, titik-titik kebakaran karhutla justru banyak ditemukan di wilayah konsesi perusahaan besar swasta, baik perkebunan kelapa sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI). Selain itu, dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada tahun 2015 juga bagian dari kelalaian Pemerintah. Ini dikuatkan dengan adanya putusan Mahkamah Agung dengan putusan perkara nomor register 3555 tahun 2018 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Palangkaraya. Dimana negara dengan berbagai perangkatnya dinyatakan melakukan kelalaian, sehingga mengakibatkan banyak korban seperti ISPA dan penyakit pernapasan lainnya.
Pada tahun 2021, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah kembali membuka ruang terbatas bagi praktik pembakaran lahan oleh peladang tradisional melalui Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Terbatas dan Terkendali, serta didukung oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Regulasi ini dimaksudkan untuk menjaga kearifan lokal dengan memberikan izin pembakaran lahan secara terbatas dan terkendali, dengan syarat yang ketat seperti luasan maksimal satu hingga dua hektar, dilakukan di lahan non-gambut, dilengkapi sekat bakar, serta berada di bawah pengawasan kepala desa, Babinsa, dan mantir adat. Namun dalam praktiknya, regulasi ini belum sepenuhnya mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat. Kerumitan administratif, tafsir aparat yang beragam, serta lemahnya pengakuan terhadap otoritas adat membuat masyarakat adat tetap berada dalam posisi rentan ketika menjalankan tradisi berladangnya.
Kerentanan tersebut semakin diperkuat oleh ketidaksinkronan regulasi di tingkat nasional. Meskipun masyarakat adat secara normatif masih diperbolehkan melakukan pembakaran lahan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, peraturan ini tidak mengatur secara rinci aspek teknis pembakaran. Kekosongan ini membuka ruang kriminalisasi, di mana peladang yang kedapatan membakar lahannya kerap ditangkap dan dijerat dengan Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan serta Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dari ulasan singkat diatas seharusnya bisa menjadi kekuatan agar negara dalam hal ini pemerintah atau pejabatnya bisa merefleksikan kebijakan yang selama ini dikeluarkan. Kebijakan tersebut apakah sudah benar-benar mengakomodir kepentingan masyarakat adat atau malah semakin mengancam identitas budaya masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Ancaman atas sempitnya ruang hidup dan larangan berladang dengan cara membakar bagi masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah juga berkontribusi terhadap ancaman kelestarian pangan lokal.
Tidak menutup kemungkinan berbagai jenis pangan dan bibit lokal sebagai simbol pengetahuan juga akan hilang. Saat ini bisa saja kita masih pada posisi ditepi jurang, namun kedepan tidak menutup kemungkinan bahwa pengetahuan yang hebat itu akan tinggal kenangan.
Ruang hidup bukan hanya sekedar wilayah administrasi, tetapi menjadi bagian dari rangkaian kehidupan yang saling menghidupkan. Hutan bukan hanya pohon yang tinggi, tetapi menyimpan berbagai sumber pengetahuan yang menjadi identitas budaya. Berladang bukan hanya soal membakar lahan, tetapi menyimpan pengetahuan dan identitas sosial yang berkontribusi terhadap kedaulatan pangan dan kelestarian lingkungan yang dikelola secara beradap. Identitas budaya Dayak di Kalimantan Tengah tidak dilahirkan dari sungai yang tercemar, hutan yang gundul, tanaman monokultur, dan galian tambang yang dalam.
Penulis menyadari bahwa tidak ulasan diatas masih sangat terbatas, tetapi ini merupakan kondisi yang dirasakan dan menjadi sudut pandang penulis serta banyak masyarakat adat Dayak lainnya di Kalimantan Tengah. Dalam konteks ini, pengetahuan lokal masyarakat adat tidak hanya diabaikan, tetapi juga diposisikan sebagai praktik yang ilegal dan berbahaya.
Oleh :
Janang Firman Palanungkai (Pegiat Sosial, HAM, dan Lingkungan Hidup/Anggota Individu WALHI Kalimantan Tengah)































