Kalimantan Tengah, berdasarkan data DPMPTSP 2014 dengan luas ±15,3 juta hektar, memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar, termasuk kawasan hutan seluas ±12.034.613 hektar, terdiri dari hutan lindung, suaka alam, hutan produksi terbatas, tetap, dan yang dapat dikonversi. Luasan ini menjadikannya wilayah strategis dalam menjaga keseimbangan ekologis nasional.
Namun, provinsi ini menghadapi berbagai persoalan ekologis serius, termasuk banjir berulang di hulu dan hilir serta kebakaran hutan dan lahan pada musim kemarau, yang menunjukkan kerusakan lingkungan yang sistematis dan meluas. Kondisi ini diperparah oleh tata kelola sumber daya alam yang berorientasi eksploitasi, lemahnya penegakan hukum, dan dominasi industri ekstraktif.
Meskipun Kalimantan Tengah, bedasarkan katadata.com memiliki hutan adat seluas ±68.356,61 hektar, pengakuan tersebut belum sepenuhnya melindungi masyarakat adat. Kemudian, data WALHI 2023 bahwa konsesi industri ekstraktif mencapai ±9.166.713,74 ha (60% wilayah provinsi), termasuk sektor pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Akibatnya, ruang kelola masyarakat adat semakin menyempit, sementara mereka tetap berupaya mempertahankan hutan melalui pengetahuan lokal yang terbukti menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan. Sayangnya, praktik berkelanjutan ini sering bertentangan dengan kebijakan negara yang lebih berpihak pada investasi dan pertumbuhan ekonomi, sehingga masyarakat adat semakin rentan dan peran mereka sebagai penjaga hutan terpinggirkan.
Subsistensi Petani dan Survival Mechanism, James C. Scott
Berbicara tentang perlawanan sosial tidak dapat dilepaskan dari penolakan terhadap praktik ketidakadilan yang lahir dari struktur dominasi, terutama ketika struktur tersebut menekan kelompok-kelompok termarginalkan seperti petani dan masyarakat adat di pedesaan.
Ketidakadilan ini kerap muncul melalui kebijakan ekonomi, penguasaan sumber daya alam, dan intervensi pembangunan yang mengabaikan relasi sosial-ekologis yang telah lama menopang kehidupan mereka. Dalam perspektif Sosiologi Lingkungan, lingkungan hidup bukan sekadar ruang fisik, melainkan fondasi nilai, budaya, dan relasi sosial. Oleh sebab itu, gangguan terhadap lingkungan pedesaan tidak hanya berdampak fisik material saja.
Gangguan terhadap ruang hidup tersebut, pada akhirnya bermuara pada ancaman subsistensi. James C. Scott menjelaskan kondisi ini melalui konsep The Moral Economy of the Peasant (1976), bahwa seperangkat nilai dan norma kolektif yang menegaskan hak petani atas penghidupan layak serta kewajiban moral negara dan elite untuk tidak merampas sumber- sumber dasar kehidupan.
Ancaman terhadap subsistensi dipahami bukan semata sebagai kemiskinan, melainkan sebagai ketidakadilan moral akibat kebijakan dan struktur politik-ekonomi yang menyingkirkan kepentingan petani dan masyarakat adat. Scott juga menunjukkan, bahwa perlawanan petani tidak bersifat spontan atau ideologis, melainkan muncul ketika batas-batas keadilan moral dilanggar secara ekstrem.
Di mana Negara dan elite ekonomi dipandang gagal melindungi keamanan subsistensi, sehingga perlawanan menjadi respons atas perubahan yang merusak jaminan hidup dan martabat, bukan penolakan terhadap perubahan itu sendiri. Selain itu, Scott menegaskan bahwa kaum tani tidak pasrah, melainkan melakukan perlawanan tersembunyi dalam kehidupan sehari-hari melalui tindakan kecil, anonim, dan nonkonfrontatif yang berfungsi sebagai mekanisme bertahan hidup di bawah tekanan struktural.
Mekanisme bertahan hidup ini dapat dijelaskan melalui etika subsistensi, orientasi utama petani adalah memastikan keberlangsungan kebutuhan dasar, bukan mengejar keuntungan. Dalam kondisi ketidakpastian, petani menyesuaikan diri melalui penghematan dan strategi adaptif lain sebagai bentuk rasionalitas hidup. Mereka tidak berharap pada revolusi atau janji keuntungan jangka panjang, melainkan pada keadilan moral dari pihak berkuasa agar sumber penghidupan tidak dirampas. Kehidupan petani tradisional dibangun atas nilai egalitarian, gotong royong, dan solidaritas komunal.
Ketika penetrasi kapitalisme pedesaan melalui investasi skala besar mengancam tanah, hutan, dan ruang hidup, masyarakat adat dan petani memaknainya sebagai ancaman langsung terhadap subsistensi dan keberlanjutan hidup. Sikap defensif dan perlawanan (baik terbuka maupun sehari-hari) menjadi pilihan rasional, termasuk melalui konsistensi menjaga hutan, menolak investasi, dan mempertahankan pengelolaan sumber daya berbasis adat.
Sebagaimana ditegaskan dalam Weapons of the Weak, perlawanan ini bertujuan menjaga keamanan subsistensi dan menjauh dari risiko sosial-ekologis jangka panjang. Dengan demikian, perlawanan masyarakat adat dalam menjaga hutan bukanlah sikap anti- pembangunan, melainkan ekspresi rasional dan bermoral untuk melindungi kehidupan, martabat, dan keberlanjutan sosial-budaya dari struktur ekonomi-politik yang meminggirkan.
Kritik Pembangunan, W.F Wertheim
W.F. Wertheim melalui kritik pembangunan menyoroti pertentangan mendasar antara perspektif elite dan massa rakyat dalam memaknai pembangunan. Pembangunan bukan proses harmonis, melainkan arena konflik kepentingan yang merefleksikan ketimpangan relasi kekuasaan dalam masyarakat.
Dari sudut pandang elite, pembangunan dipahami sebagai proyek rasional dan teknokratis yang berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, modernisasi, dan investasi. Keberhasilannya diukur melalui indikator makro seperti pertumbuhan ekonomi, industrialisasi, dan pembangunan infrastruktur, sementara dampak sosial seperti penggusuran atau hilangnya sumber penghidupan dianggap sebagai konsekuensi yang tak terelakkan.
Sebaliknya, bagi massa rakyat (terutama petani, buruh, dan masyarakat adat) pembangunan sering dipersepsi sebagai ancaman terhadap ruang hidup. Alih-alih menyejahterakan, pembangunan kerap memicu perampasan tanah, eksploitasi, pemiskinan struktural, serta kriminalisasi, karena dijalankan secara top-down tanpa partisipasi bermakna.
Wertheim menegaskan, bahwa perbedaan ini merupakan konflik struktural antara kelas berkuasa dan kelas yang dikuasai. Elite, dengan akses pada negara, hukum, dan wacana pembangunan, mampu mendefinisikan “kepentingan umum”, sementara suara massa dimarjinalkan dan dilabeli sebagai penghambat pembangunan. Dalam konteks negara berkembang, negara kerap berfungsi sebagai perpanjangan kepentingan elite, sehingga pembangunan justru memperdalam ketimpangan sosial.
Melalui kritik ini, Wertheim menolak anggapan pembangunan bersifat netral. Pembangunan yang adil hanya mungkin terwujud jika kepentingan massa rakyat ditempatkan sebagai pusat dan disertai transformasi struktural dalam relasi kekuasaan.
Power Elite, Charles Wright Mills
Teori dalam The Power Elite (1956), yang dikemukakan Charles Wright Mills merupakan kritik tajam terhadap demokrasi liberal dan pluralisme yang menganggap kekuasaan tersebar merata dalam masyarakat. Bahwa kekuasaan nyata dalam masyarakat modern tidak berada di tangan rakyat, melainkan terkonsentrasi pada sekelompok kecil elite yang menguasai institusi strategis.
Aktor- aktor di puncak lembaga negara, korporasi besar, dan militer yang memiliki kemampuan menentukan keputusan paling penting dalam bidang politik, ekonomi, dan keamanan. Power elite tersusun atas tiga lingkar utama: elite politik, elite ekonomi, dan elite militer, yang saling terhubung membentuk segitiga kekuasaan.
Hubungan antar-elite bersifat interlocking, ditopang oleh jaringan sosial, latar belakang pendidikan, dan kepentingan yang sama, sehingga keputusan strategis negara lebih banyak dihasilkan melalui konsensus elite daripada proses demokrasi partisipatif. Sementara itu, massa rakyat berada dalam posisi terpinggirkan, terfragmentasi, dan memiliki daya tawar politik yang lemah, sehingga demokrasi cenderung bersifat prosedural tanpa substansi.
Dalam konteks kebijakan publik dan pembangunan, Mills menegaskan bahwa negara lebih sering melayani kepentingan elite daripada kebutuhan mayoritas warga. Pembangunan dan kebijakan ekonomi dirancang untuk menjaga stabilitas dan akumulasi modal elite, sementara dampak sosial dan ketimpangan ditanggung oleh kelompok bawah. Dengan demikian, teori Power Elite membantah asumsi pluralisme dan menunjukkan bahwa kekuasaan pada praktiknya terpusat pada segelintir orang.
Pengetahuan Masyarakat Adat Dayak Tomun tentang Pemanfaatan Hutan dan Lahan
Pemahaman terhadap masyarakat adat Dayak Tomun tidak lepas dari sejarah Kudangan, yang kini berstatus sebagai ibu kota Kecamatan Delang. Menurut cerita yang diyakini oleh masyarakat setempat, sekitar lima abad lalu Datuk Malikur Besar dari Kerajaan Pagaruyung mendirikan Kerajaan Kudangan setelah singgah di wilayah tersebut. Nama “Kudangan” diartikan sebagai tempat binatang mandi, mencerminkan kedekatan masyarakat dengan alam dan satwa.
Warisan Kerajaan Kudangan masih hidup dalam ingatan kolektif masyarakat, salah satunya melalui bendera kerajaan yang dijaga oleh keturunan Datuk Malikur Besar. Walaupun kondisi bendera telah rapuh, benda ini tetap menjadi simbol identitas dan kesinambungan sejarah, meski hubungan historis langsung dengan Kerajaan Pagaruyung belum sepenuhnya jelas.
Selain itu, terdapat rumah adat bergaya rumah Gadang yang diperkirakan berusia sekitar tiga ratus tahun. Bangunan ini menggabungkan ciri rumah Gadang Minangkabau dengan rumah panjang Dayak, menandakan pertemuan budaya Minangkabau dan Dayak dalam perjalanan sejarah masyarakat Dayak Tomun.
Dalam sistem kekerabatan, masyarakat Dayak Tomun menganut pola unilineal yang mengakui garis keturunan baik dari ibu maupun ayah. Unsur matrilineal cukup menonjol, terutama dalam pewarisan marga melalui perempuan, sementara anak laki-laki mengikuti marga ayah. Pola ini membentuk struktur kekerabatan khas yang membedakan Dayak Tomun dari kelompok Dayak lainnya.
Di Kabupaten Lamandau, terdapat tiga Laman (kampung/desa) yaitu Kinipan, Kubung, dan Riam Tinggi yang memiliki keterkaitan sejarah dan identitas dengan Kerajaan Kudangan. Ketiga Laman tersebut dikenal masih teguh memelihara tradisi serta menjaga kelestarian alam. Hutan dipandang sebagai “Ibu”, menjadi sumber kehidupan sekaligus bahan untuk ritual, sehingga pelestarian hutan menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan budaya dan kehidupan masyarakat adat Dayak Tomun.
Pertama, Laman Kinipan secara administratif berada di Kecamatan Batang Kawa, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Sejak lama menjadi ruang hidup Masyarakat Adat Dayak Tomun, masyarakat mengelola dan mempertahankan wilayah adatnya melalui praktik hidup turun-temurun seperti berladang, berburu, meramu, serta memanfaatkan hasil hutan untuk pangan, obat-obatan, bahan bangunan, dan kebutuhan sehari-hari. Dalam keseluruhan praktik tersebut, hutan menjadi fondasi utama kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat.
Bagi Masyarakat Adat Dayak Tomun, khususnya perempuan Kinipan, hutan dimaknai sebagai “Ibu” yang melahirkan dan menopang kehidupan. Hutan juga dianalogikan sebagai “ATM” dan pasar, karena menyediakan berbagai kebutuhan secara langsung tanpa ketergantungan pada ekonomi formal. Kehilangan hutan dipahami sebagai kehilangan kehidupan itu sendiri. Perempuan Kinipan memiliki keterampilan menganyam yang diwariskan turun-temurun, dengan bahan utama seperti rotan dan kacang yang seluruhnya bersumber dari hutan adat.
Hutan juga berperan penting dalam praktik berladang. Perempuan Kinipan menggunakan peralatan tradisional hasil anyaman seperti tang’gui, kampit, dan mangkalang untuk mendukung aktivitas produksi pangan. Keterampilan ini membentuk hubungan ketergantungan yang kuat antara perempuan dan hutan, sehingga keberlanjutan budaya dan pengetahuan lokal sangat bergantung pada kelestarian hutan adat.
Dalam sistem perladangan, masyarakat Kinipan masih mempertahankan metode bakar yang dilakukan secara gotong royong dan terkendali, disertai ritual Bujangk Gila sebagai bentuk permohonan perlindungan kepada Sangiang Duwata (Tuhan) agar terhindar dari kebakaran besar. Dalam ritual yang dilaksanakan bisa dilakukan oleh peremuan dan laki-laki. Praktik ini mencerminkan pengetahuan ekologis lokal serta relasi setara antara laki-laki dan perempuan dalam pembagian peran dan tanggung jawab adat.
Kehidupan masyarakat Kinipan menunjukkan orientasi pada pemenuhan kebutuhan dasar dan keamanan hidup. Aktivitas berladang, pemanfaatan hutan, serta pelestarian keterampilan tradisional merupakan strategi bertahan hidup dalam menghadapi ketidakpastian dan tekanan eksternal. Penolakan terhadap larangan berladang bakar dan keteguhan menjaga hutan adat, di mana keberlangsungan subsistensi diprioritaskan di atas aturan eksternal yang berpotensi mengancam sumber kehidupan. Dengan demikian, hutan adat Kinipan bukan sekadar ruang ekologis, melainkan fondasi utama sistem subsistensi dan mekanisme bertahan hidup Masyarakat Adat Dayak Tomun.
Kedua, Laman Kubung yang secara administratif terletak di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, merupakan wilayah tempat tinggal Masyarakat Adat Dayak Tomun yang hingga kini menjaga keterikatan erat dengan alam sebagai dasar kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Masyarakat memahami hutan sebagai satu kesatuan ekosistem, di mana manusia hidup berdampingan dengan flora dan fauna, bukan sebagai penguasa, melainkan bagian dari alam itu sendiri.
Bagi masyarakat Dayak Tomun di Laman Kubung, hutan dianggap sebagai “Ibu”, sumber utama kehidupan yang menyediakan pangan, obat-obatan, bahan bangunan, sumber ekonomi, serta ruang spiritual. Nilai ini diturunkan secara turun-temurun dan menjadi pedoman dalam pengelolaan hutan melalui kearifan lokal, seperti larangan menebang pohon tertentu, pembatasan waktu pemanfaatan hasil hutan, serta penetapan kawasan hutan larangan dan keramat. Praktik-praktik ini sekaligus menjaga kelestarian hutan dan mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat.
Hutan dan lahan bukan sekadar sumber daya, melainkan bagian integral dari identitas masyarakat. Kesadaran ini menimbulkan tanggung jawab moral untuk merawat alam, yang diwujudkan melalui pengelolaan lahan secara selektif, tradisi mencari madu hutan, serta pemanfaatan hasil hutan secara terbatas. Hutan Laman Kubung tetap relatif terjaga meski di sekitarnya terjadi konversi lahan menjadi perkebunan sawit.
Sebagian besar masyarakat Kubung adalah peladang tradisional yang menggantungkan hidup pada perladangan dan hasil hutan. Selain padi, mereka juga memanen buah hutan seperti durian dan jengkol yang tumbuh alami, menjadi sumber ekonomi penting. Pengelolaan wilayah adat dilakukan melalui zonasi berbasis kearifan lokal, membagi kawasan menjadi pemukiman (Laman), ladang produksi (Natai ponotaan tanjung perobukan), pemanfaatan hutan (Insangk kosih nyao porut), dan wilayah perlindungan sakral atau hutan larangan (tanah bohiyakng bato bogano).
Keteguhan masyarakat dalam memelihara adat terlihat dari keberlanjutan Kamuh atau denda adat serta pelaksanaan ritual dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk perladangan, kelahiran, kematian, dan peristiwa penting komunitas. Jika dianalisis melalui perspektif teori subsistensi, kehidupan Masyarakat Adat Dayak Tomun di Laman Kubung menekankan pemenuhan kebutuhan dasar secara mandiri. Hutan dan lahan berperan sebagai jaring pengaman utama yang memastikan keberlanjutan pangan, ekonomi, dan kehidupan sosial budaya, sehingga pelestarian hutan menjadi prasyarat vital bagi keberlangsungan hidup masyarakat Dayak Tomun di Laman Kubung.
Ketiga, Laman Riam Tinggi yang secara administratif terletak di Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, merupakan wilayah tempat tinggal Masyarakat Adat Dayak Tomun yang sejak lama menjalin hubungan erat dengan alam. Kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat sangat bergantung pada hutan, ladang, dan sungai sebagai sumber utama penghidupan, dengan mayoritas warga berprofesi sebagai petani sekaligus memanfaatkan hasil alam.
Keterikatan masyarakat dengan alam terlihat dalam pemenuhan kebutuhan pangan sehari-hari. Bahan makanan, mulai dari beras, sayuran, rempah, hingga lauk-pauk, sebagian besar diperoleh dari ladang, hutan, dan sungai. Tradisi memasak tradisional menegaskan hubungan kuat masyarakat dengan sumber daya lokal, baik dari hutan maupun perairan. Dalam praktik perladangan, panen dilakukan setahun sekali, namun hasilnya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama beberapa tahun. Pola tanam tumpang sari diterapkan dengan menanam berbagai jenis tanaman dalam satu lahan untuk menjaga keberlanjutan dan kecukupan gizi.
Selain berladang, masyarakat juga mengelola kebun, menangkap ikan di Sungai Delang dengan metode tradisional yang ramah lingkungan, serta memanfaatkan hasil hutan kayu dan non-kayu. Berbagai jenis kayu, buah hutan, sayuran, dan madu hutan menjadi sumber pangan sekaligus ekonomi. Madu hutan dipanen secara tradisional dari pohon-pohon besar, meskipun ketersediaannya kini lebih dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan siklus berbunga hutan.
Kehidupan masyarakat di Laman Riam Tinggi mencerminkan karakter subsisten yang menekankan pemenuhan kebutuhan dasar secara mandiri. Hutan, ladang, dan sungai berperan sebagai jaring pengaman subsistensi yang menjamin keberlanjutan hidup. Namun, ketika akses terhadap wilayah kelola dibatasi oleh kepentingan korporasi, sistem subsistensi ini menjadi rentan dan berpotensi mengancam kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar secara berkelanjutan.
Tantangan Pengetahuan Masyarakat Adat Akibat Kebijakan Negara
Tantangan terhadap pengetahuan masyarakat adat semakin meningkat ketika mereka harus menghadapi kebijakan negara yang berorientasi pada logika pembangunan ekstraktif. Pemerintah, melalui kebijakan sektoral, mendorong eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat.
Di Kalimantan Tengah, data WALHI tahun 2023 mencatat bahwa konsesi industri ekstraktif mencakup sekitar ±9.166.713,74 hektar atau 60% dari total wilayah provinsi, menunjukkan semakin terdesaknya ruang hidup masyarakat adat. Sementara itu, sebagian besar wilayah adat masih berada di hutan yang secara hukum dikuasai negara, sehingga masyarakat kehilangan keleluasaan mengelola tanah yang secara historis dan kultural telah mereka jaga turun-temurun.
Pengetahuan lokal masyarakat adat sering diabaikan karena dianggap tidak sesuai dengan kerangka hukum formal, terutama setelah karhutla besar pada 2015. Sebelumnya, Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 15 Tahun 2010 (amandemen Pergub 52/2008) memberikan ruang bagi masyarakat adat untuk membuka lahan secara terbatas dan bertanggung jawab. Pencabutan pergub ini terjadi tanpa mempertimbangkan praktik lokal sebagai strategi pengelolaan risiko kebakaran, sehingga kegiatan perladangan masyarakat adat seperti Dayak Tomun di Laman Kinipan, Kubung, dan Riam Tinggi menjadi rentan dikriminalisasi, padahal titik api justru banyak muncul di konsesi perusahaan besar.
Pada 2021, Pemerintah Provinsi Kalteng memberikan kembali ruang terbatas bagi pembakaran lahan tradisional melalui Pergub Nomor 4 Tahun 2021 dan Perda Nomor 1 Tahun 2020, dengan ketentuan luasan maksimal 1–2 hektar, non-gambut, dilengkapi sekat bakar, serta diawasi oleh kepala desa, Babinsa, dan mantir adat. Namun, penerapan regulasi ini belum sepenuhnya melindungi masyarakat adat karena kendala administratif, perbedaan tafsir aparat, dan lemahnya pengakuan otoritas adat. Ketidaksinkronan dengan regulasi nasional, meski Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2010 memperbolehkan pembakaran lahan, tidak mengatur aspek teknis sehingga membuka potensi kriminalisasi melalui UU Perkebunan (Pasal 108 jo 56/2014) dan UU PPLH (Pasal 108 jo 69/2009).
Pembangunan yang berlangsung mencerminkan relasi kuasa yang timpang, di mana masyarakat adat menanggung biaya sosial dan ekologis. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam lebih banyak ditentukan oleh aliansi antara elite politik, birokrasi, dan korporasi, sehingga suara masyarakat adat hampir tidak terdengar. Akibatnya, pengetahuan lokal yang seharusnya menjadi fondasi pengelolaan lingkungan terpinggirkan, sementara masyarakat adat tetap rentan di tengah arus pembangunan yang tidak berpihak.
Tata Kelola Sumber Daya Alam Untuk Pembangunan Ekonomi
Tata kelola sumber daya alam sering dijadikan alasan negara untuk mendorong pembangunan ekonomi melalui investasi skala besar, yang dianggap dapat meningkatkan PAD, menarik modal, dan mempercepat pembangunan wilayah. Pendekatan ini menekankan pertumbuhan ekonomi sebagai simbol kemajuan, tanpa selalu mempertimbangkan kapasitas daya dukung lingkungan, sehingga terjadi fragmentasi ruang hijau, hutan, dan lahan produktif untuk ekspansi industri dan proyek ekstraktif.
Pendekatan pembangunan ini bertentangan dengan perspektif masyarakat adat, yang menilai kesejahteraan dari kelestarian lingkungan yang menopang kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi. Di Kalimantan Tengah, provinsi terluas di Indonesia dengan luas ±15,3 juta hektar, termasuk 12.034.613 ha kawasan hutan dan 68.356,61 ha hutan adat, sekitar 60 persen wilayah telah dikuasai konsesi industri ekstraktif. Hal ini menunjukkan dominasi logika investasi atas kepentingan masyarakat lokal dan ekosistem.
Dari sudut pandang investasi, kebijakan ini memang menawarkan peningkatan PAD, lapangan kerja, dan akses teknologi. Namun, dampak sosial, ekologis, dan kultural sering terabaikan, serta prioritas berpindah dari kesejahteraan masyarakat lokal ke akumulasi modal dan kepentingan elite.
Dengan demikian, meskipun pembangunan atas nama ekonomi terlihat menguntungkan, praktiknya menimbulkan ketegangan antara kepentingan investor dan rakyat lokal. Perlindungan terhadap masyarakat adat, kelestarian lingkungan, dan pengelolaan ruang yang berkelanjutan harus diseimbangkan agar pembangunan tidak menjadi mekanisme reproduksi kekuasaan elite semata.
Penutup
Subsistensi masyarakat adat Dayak Tomun di Kabupaten Lamandau, khususnya di Laman Kinipan, Laman Kubung, dan Laman Riam Tinggi, merupakan wujud nyata mempertahankan identitas dan kelestarian lingkungan. Praktik ini tidak sekadar cara hidup, tetapi juga merupakan mekanisme survival (survival mechanism) sebagaimana dikemukakan James C. Scott, yaitu strategi masyarakat lokal untuk menahan tekanan eksternal dan menjaga kelangsungan hidup di tengah dominasi kekuasaan dan eksploitasi sumber daya alam.
Gerakan subsistensi ini berlawanan dengan orientasi pembangunan negara yang cenderung menekankan eksploitasi sumber daya demi pertumbuhan ekonomi, sering mengabaikan suara masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. Perspektif ini diperkuat oleh teori Kritik Pembangunan W.F. Wertheim, yang menyoroti dominasi kepentingan elit, dan teori Power Elite Charles Wright Mills, yang menunjukkan kontrol elite politik dan ekonomi atas kebijakan dan distribusi sumber daya, seringkali di atas kepentingan masyarakat lokal.
Pengetahuan dan praktik pengelolaan hutan dan lahan masyarakat Dayak Tomun terbukti berkelanjutan, dijalankan secara turun-temurun dengan prinsip kehati-hatian dan adaptasi ekologis. Hal ini menunjukkan bahwa kesejahteraan sejati tidak selalu diukur melalui pertumbuhan ekonomi, melainkan melalui kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat. Pengalaman ini menegaskan perlunya pembangunan inklusif, yang menghormati pengetahuan lokal dan berorientasi pada keseimbangan ekologis, sebagai alternatif dari model pembangunan yang dikuasai investor dan elite politik.
Berdasarkan hal tersebut, pemerintah seharusnya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan tata kelola sumber daya alam. Evaluasi ini harus memastikan orientasi pembangunan tidak semata-mata didorong kepentingan investasi, tetapi menempatkan kesejahteraan masyarakat adat sebagai prioritas utama. Setiap izin investasi perlu mempertimbangkan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan, menjaga hak-hak masyarakat adat, kelestarian alam, dan keselamatan ruang hidup mereka. Ke depan, kebijakan pembangunan harus mengintegrasikan aspek kemanusiaan, keberlanjutan ekologis, dan perlindungan masyarakat adat, sehingga tercipta pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.































