Peraturan perundang-undangan sektor lingkungan masih menimbulkan banyak diskursus. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang kini telah berusia 17 tahun tetap menjadi ruh dalam sectoral lingkungan ini masih menjadi landasan dalam sektor lingkungan.
UUPPLH saat ini memang menurut beberapa pandangan akademisi dan koalisi masyarakat sipil dapat memberikan mitigasi dan hak yang baik dalam perlindungan maupun kerja-kerja advokasi lingkungan hidup.
Hukum lingkungan sendiri, merupakan bidang hukum fungsional yang melingkupi ketentuan dari hukum administrasi negara,pidana, dan perdata. UUPLH 2009 merupakan reformasi dari UU lingkungan sebelumnya yaitu UULH 1982, dan UULH 1997. Dalam UUPLH juga memberikan kewenangan kepada tidak hanya individu, melainkan juga kepada organisasi lingkungan untuk melakukan hak gugat dalam perkara lingkungan.
Selain daripada itu UUPPLH juga menjamin memperluas makna frasa “setiap orang”. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025, hal ini mencakup korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup.
Kerangka perlindungan kepada subjektif di dalam UUPPLH memang di berikan dengan baik, tetapi kerangka perlindungan kepada sumber daya alam sebagai objek belum secara menyeluruh diberikan perlindungan.
Kebijakan Perlindungan dan Pengelolaan Gambut
Menurut Direktorat Jenderal Perkebunan (Dirjen Perkebunan), di bawah Kementerian Pertanian Republik Indonesia, gambut didefinisikan secara teknis sebagai tanah hasil akumulasi timbunan bahan organik yang terbentuk secara alami dalam jangka waktu sangat lama. Penumpukan ini terjadi karena bahan organik (sisa tumbuhan) terdekomposisi tidak sempurna akibat kondisi anaerob (kekurangan oksigen) dan basah yang memperlambat proses penguraiannya.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (yang kemudian direvisi dalam PP No. 57 Tahun 2016), dinyatakan bahwa gambut adalah material organik yang terbentuk secara alami dari sisa-sisa tumbuhan yang terdekomposisi tidak sempurna dan terakumulasi pada rawa.
Dari pengertian ini dapat kita simpulkan bahwa gambut merupakan ekosistem yang sangat sensitif, hal ini karena gambut sendiri memiliki karakteristik dan fungsi yang cukup penting bagi keseimbangan bumi. Gambut berfungsi untuk menyimpan karbon, selain itu juga gambut berfungsi menyimpan air pada saat musim hujan dan dapat melepaskannya pada musim kemarau, olehnya gambut harus selalu basah, jika tidak, maka akan mengalami kerentanan kebakaran selain itu jika mengalami degradasi tidak bisa lagi menampung air dengan baik.
Selain itu juga gambut mempunyai peranan penting untuk kehidupan flora dan fauna, misalnya di Kalimantan Tengah untuk orang utan. Di Taman Nasional Sebangau, Kalimantan Tengah yang disebut-sebut sebagai lahan gambut dengan pusat keanekaragaman hayati tertinggi di Indonesia, berdasarkan catatan econisa.id tercatat bahwa terdapat 808 jenis flora, 35 jenis mamalia, 182 jenis burung, dan 54 spesies ular yang berada di wilayah tersebut.
Pantau Gambut mencatat, fungsi gambut dibedakan menjadi dua yaitu fungsi Lindung dengan karakteristik tertentu yang memiliki fungsi dalam perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Biasanya gambut pada FLEG memiliki kedalaman lebih dari tiga meter.
Pemanfaatan pada ekosistem gambut dengan fungsi lindung sangat terbatas. Hanya dapat dilakukan pemanfaatan untuk kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan dan/atau jasa lingkungan dan fungsi Budidaya dengan memiliki karakteristik tertentu yang memiliki fungsi dalam menunjang produktivitas ekosistem gambut melalui kegiatan budi daya sesuai daya dukungnya.
Meskipun gambut pada kawasan FBEG dapat digunakan untuk budi daya, kegiatan yang dilakukan haruslah tetap menganut pengelolaan lahan gambut berkelanjutan karena masih merupakan bagian dari satu ekosistem gambut.
Dengan segala macam fungsi dan karakteristik, gambut penting untuk diperkuat secara kebijakan agar secara legitimasi dapat dilindungi dengan baik. Dari berbagai macam kebijakan yang ada penempatan perlindungan gambut masih bukan prioritas, hal ini terlihat dari kebijkan yang berada di hierarki peraturan perundang-undangan yaitu di Peraturan Pemerintah dan aturan teknis di Kementerian/lembaga.
Dalam UU PPLH gambut tidak mendapatkan tempat khusus bagaimana perlindungan dan juga pengelolaanya, karena masih bukan prioritas maka ini akan berdampak fatal. Sebab kekuatan hukum akan lebih lemah, dapat dikalahkan dengan aturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang sektoral lainnya seperti UU Minerba, UU Perkebunan, UU Cipta Kerja dan UU lainnya yang bersifat merusak lingkungan.
Selain itu, karena ini peraturan pemerintah maka gampang diubah. Hal tersebut dikarenakan bukan UU yang prosesnya lama dan cukup politis jika ada perubahan dan pencabutan. Oleh karena itu, kebijakan perlindungan dan pengelolaan gambut sangat mudah untuk diobrak-abrik sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa.
Misalnya saja dalam UU Perkebunan dan UU terkait untuk usaha perkebunan, pelarangan yang konkrit dalam pemberian izin bagi perkebunan kelapa sawit yang beraktivitas di areal gambut tidaklah begitu ketat. Putusan PN PALANGKARAYA No.118/Pdt.G/LH/2016/PN contohnya, dalam pemberian sanksi, jika diatur di dalam PP maka umunya hanya berupa sanksi admnistratif seperti teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin, dan pemulihan yang dimandatkan juga belum begitu kuat. Apalagi jika memuat pelanggaran di lahan gambut dinaikkan ke pengadilan, maka akan sulit buat dimenangkan.
Juga karena ini adalah aturan teknis dan sifatnya sektoral dan teknokratis maka gambut hanya dianggap sebagai teknis lingkungan buka isu strategis, padahal gambut adalah sumber daya alam yang berkesinambungan dengan SDA lainnya, bisa masuk baik dalam pembahasan iklim atau kebijakan lingkungan lainnya. Selain daripada itu ego sektoral antar kementerian juga muncul, seperti yang terjadi saat ini yaitu perbedaan peta data lahan gambut antara Kementerian Pertanian dan Kementerian KLHK (yang sekarang berganti menjadi KemenLH).
Pertama, data lahan gambut milik Kementan dengan skala 1:50.000 yang memetakan sebaran gambut berdasarkan kedalaman, luasan, dan distribusi spasialnya. Kedua, data Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) yang diterbitkan oleh KLHK dengan skala 1:250.000 yang menekankan fungsi ekologis gambut. Peta versi KLHK dibagi menjadi dua kategori, yakni fungsi lindung dengan kedalaman lebih dari tiga meter yang tidak boleh diganggu, dan fungsi budidaya yang masih dapat dimanfaatkan untuk aktivitas industri dan pertanian.
Perbedaan yang hampir mencapai 11 juta hectare ini bukan sekadar persoalan teknis pemetaan, melainkan berdampak langsung terhadap kepastian hukum, tata ruang, izin lahan, serta perlindungan lingkungan. Pantau Gambut juga menyampaikan bahwa Kementan cenderung menggunakan pendekatan agronomis.
Mereka memandang gambut berpotensi menjadi lahan produktif untuk perkebunan. Sebaliknya, KLHK menekankan fungsi ekologis dan hidrologis gambut sebagai sistem penyangga kehidupan dan bagian penting dari upaya mitigasi perubahan iklim, selain itu juga rentan akan digunakan sebagain bisnis Karbon. Carut-marutnya kebijakan yang tidak satu pintu ini membuat perlindungan gambut di daerah juga terkena dampaknya.
Implementasi Kebijakan Perlindungan & Pengelolaan Gambut di Kalimantan Tengah
Kalimantan Tengah adalah Provinsi terluas di Indonesia, berdasarkan data BPS dengan luasan 153,443.90 km2. Menyandang sebagai Provinsi terluas, tentu kekayaan sumber daya hayati dan non hayati. Data Pantau Gambut, bahwa salah satunya wilayah gambut seluas 2.550.439,57 Ha.
Perlindungan dan pengelolaan gambut sendiri di Kalimantan Tengah tentu mengikuti kebijakan yang ada, akan tetapi juga ada beberapa peraturan tingkat daerah yang mengaturnya. Seperti, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2007 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Revitalisasi Kawasan Pengembangan Lahan Gambut di Kalimantan Tengah. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pembukaan Dan Pengelolaan Lahan Non Gambut Bagi Masyarakat Hukum Adat. Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 27 Tahun 2019 Tentang Pemanfaatan Lahan Rawa Gambut Melalui Kearifan Lokal.
Selain itu juga Kalimantan Tengah juga termasuk dalam Provinsi yang mengikuti arahan dari adanya Inpres moratorium penundaan pemberian izin baru di hutan alam dan kawasan gambut sejak 2011 dan sebagaimana di perbarui di pemerintahan Presiden Joko Widodo dengan perubahan dari penundaan menjadi penghentian pemberian izin baru melalui Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019. Kalimantan Tengah juga merupakan wilayah kerja sebuah lembaga baru yaitu Badan Restorasi Gambut dan Mangrove, dengan dasar hukum yaitu Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove.
Akan tetapi luasan gambut di kalimantan tengah begitu masif di intervensi dengan pemberian izin lintas sektor, seperti Perkebunan sawit, Hutan Tanaman Industri, dan juga Pertambangan. Selain izin perusahaan lintas sektor Kalimantan Tengah Juga ikut di intervensi oleh program strategis nasional baik dari tahun 1995 Program Pengembangan Lahan Gambut (PLG), Food Estate, dan Cetak Sawah Rakyat. Contohnya, program PLG yang menyebabkan 876 Ha yang rusak akibat kebakaran hebat dan food estate yang juga merusak fungsi ekosistem gambut baik lindung maupun budidaya. Selain itu juga, praktik dalam usaha perkebunan yang dilakukan oleh perusahaan perkebunan sawit dengan mengeringkan lahan gambut membuat gambut di Kalimantan Tengah rentan terbakar.
Hampir semua perusahaan perkebunan di Kalimantan Tengah mempunyai Riwayat kebakaran di dalam arealnya selain kebakaran, perusahaan juga banyak melakukan penanaman di fungsi ekosistem gambut baik lindung maupun budidaya. Yang lebih parahnya praktik ini tanpa di selaraskan dengan pemulihan saat melakukan penanaman dan juga pasca tidak lagi beroperasi di bekas arealnya.
Hal ini membuat Kalimantan Tengah mengalami penyakit yang kronis terhadap gambutnya, ditengah krisis iklim yang semakin menjadi-jadi contohnya bisa dilihat dari suhu panas yang tidak normal yang tentu akan menyebabkan kerentanan kebakaran yang hebat nantinya.
Penutup
Kebijakan perlindungan dan pengelolaan gambut yang masih menjadi abu-abu dari hulu ke hilir membuat fungsi ekosistem gambut seakan-akan direbus. Kerusakan terhadap fungsi ekositem gambut hanya dibiarkan saja tanpa adanya komitmen dan juga langkah yang nyata untuk melakukan pemulihan. Oleh karena itu pemerintah wajib dan segera melakukan langkah nyata sebelum gambut benar-benar rusak, hal ini juga selaras dengan kerusakan gambut di daerah yang perizinannya hanya di anggap formalitas saja.































