Swara Pena
  • Kelas Menulis
  • Pena Sastra
    • SEMUA
    • Non Fiksi
    • Prosa
    • Puisi
    apa kabar?

    apa kabar?

    Ilustrasi Meta AI

    Setiap Orang Memiliki Panggungnya Masing-masing

    Makna Waktu

    Yu …

    Ilustrasi Ruang Waktu (Sumber: AI)

    Sunyi Menggema Kata

    Pemuda pengumpul sampah

    pemuda tukang sampah

    Mikrofon kekuasaan

    Dari Megafon ke Mikrofon kekuasaan

    Padahal kau Dayak

    Ilustrasi Kondisi Desa Barunan

    MODERN TAPI TERPENCIL

    Ilustrasi Cangkir Tua Sumber: Meta AI

    Sura dan Kaphi

    • Prosa
    • Puisi
    • Non Fiksi
    • Cerita Rakyat
    • Naskah Drama
  • Pena Kabar

    Api di Tanah “Tuan Kebun”

    BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara: Perubahan atau Celah Baru?

    Tangisan Ibu Pertiwi

    Lumbung Pangan

    Proyek Lumbung Pangan, dari Solusi jadi Ancaman

  • Pena Artikel
    Perempuan Remaja Penggerak Keadilan Iklim Dunia, Manifestasi Ekofeminisme menjadi Eko-Anarkisme

    Eko-Anarkisme: Greta Thunberg. Sang Pelopor Gerakan Keadilan Iklim Dunia

    kerusakan lingkungan Indonesia

    Kepunahan Alam Semesta, Menuntut Pertanggungjawaban Oligarki

    Ilustrasi masyarakat adat Dayak berdiri di wilayah hutan adat dengan latar aktivitas penebangan, alat berat, dan kebakaran, menggambarkan konflik lingkungan, alih fungsi lahan, serta upaya perlindungan tanah ulayat.

    Lingkungan Hidup Pada Perspektif Masyarakat Adat Dayak

    Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan dengan latar hutan dan aktivitas manusia, menggambarkan konflik antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

    IKN dan Logika Pembangunan yang Homosentris

    Perlindungan Gambut Masih Lemah

    Bakar Gambut Dalam Kebijakan Yang Abu-Abu

    Kedaulatan pangan Dayak Meratus

    Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Pegunungan Meratus

    Ilustrasi Kondisi Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah

    Dinamika Ekologi dan Perspektif Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah

    Ilustrasi masyarakat adat Dayak Laman Kubung di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berdiri di kawasan hutan dan sungai yang diduga terdampak kebakaran, banjir, alih fungsi lahan, dan aktivitas industri ekstraktif.

    Subsistensi Dayak Tomun Hadapi Ekspansi Industri

    Ketahanan Pangan

    Janji Palsu Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah

  • Pena Opini
    Foto : Ilustrasi ruang hidup masyarakat adat yang semakin sempit (Meta AI).

    Kuasa Ruang Hidup Menyempit, Potensi Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Dayak Yang Beradab

    Ilustrasi sejumlah perempuan dari berbagai latar belakang terlihat berunjuk rasa di ruang publik dengan membawa poster bertema keadilan iklim, penyelamatan bumi, dan penolakan deforestasi, berlatar kawasan industri, hutan, serta energi terbarukan.

    Merebut Keadilan Lingkungan dari Perspektif Perempuan

    Ilustrasi Hutan Potensi Hutan Desa

    Pengelolaan Hutan Desa Melalui Skema Menjaga Hutan Sembari Menjaga Ketahanan Pangan

    Ilustrasi masyarakat adat dan pegiat lingkungan di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, membawa spanduk “Selamatkan Meratus” dengan latar hutan, satwa liar, dan simbol penolakan pembalakan serta kebijakan konservasi yang dinilai tidak adil.

    Menjaga Meratus dengan Keadilan Ekologis

    Ilustrasi Ruang Aman Perempuan dan Anak.

    RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

    Mengapa Pilkada Melalui DPRD Bukan Solusi Tepat ?

    Ilustrasi Feudal Power in Indonesian Public Space.

    Personalisasi Kekuasaan dan Penyakit Klasik Warisan Feodalisme

    Kebijakan Negara vs Kearifan Lokal: Penindasan Sistemik Masyarakat Adat Kalimantan

    Kebijakan Negara vs Kearifan Lokal

    Menjaga Ekosistem Gambut Meningkatkan Pendapatan Negara juga Sebagai Langkah Mitigasi Perubahan Iklim

No Result
View All Result
Swara Pena
  • Kelas Menulis
  • Pena Sastra
    • SEMUA
    • Non Fiksi
    • Prosa
    • Puisi
    apa kabar?

    apa kabar?

    Ilustrasi Meta AI

    Setiap Orang Memiliki Panggungnya Masing-masing

    Makna Waktu

    Yu …

    Ilustrasi Ruang Waktu (Sumber: AI)

    Sunyi Menggema Kata

    Pemuda pengumpul sampah

    pemuda tukang sampah

    Mikrofon kekuasaan

    Dari Megafon ke Mikrofon kekuasaan

    Padahal kau Dayak

    Ilustrasi Kondisi Desa Barunan

    MODERN TAPI TERPENCIL

    Ilustrasi Cangkir Tua Sumber: Meta AI

    Sura dan Kaphi

    • Prosa
    • Puisi
    • Non Fiksi
    • Cerita Rakyat
    • Naskah Drama
  • Pena Kabar

    Api di Tanah “Tuan Kebun”

    BUMN Bukan Lagi Penyelenggara Negara: Perubahan atau Celah Baru?

    Tangisan Ibu Pertiwi

    Lumbung Pangan

    Proyek Lumbung Pangan, dari Solusi jadi Ancaman

  • Pena Artikel
    Perempuan Remaja Penggerak Keadilan Iklim Dunia, Manifestasi Ekofeminisme menjadi Eko-Anarkisme

    Eko-Anarkisme: Greta Thunberg. Sang Pelopor Gerakan Keadilan Iklim Dunia

    kerusakan lingkungan Indonesia

    Kepunahan Alam Semesta, Menuntut Pertanggungjawaban Oligarki

    Ilustrasi masyarakat adat Dayak berdiri di wilayah hutan adat dengan latar aktivitas penebangan, alat berat, dan kebakaran, menggambarkan konflik lingkungan, alih fungsi lahan, serta upaya perlindungan tanah ulayat.

    Lingkungan Hidup Pada Perspektif Masyarakat Adat Dayak

    Ilustrasi pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan dengan latar hutan dan aktivitas manusia, menggambarkan konflik antara kepentingan pembangunan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

    IKN dan Logika Pembangunan yang Homosentris

    Perlindungan Gambut Masih Lemah

    Bakar Gambut Dalam Kebijakan Yang Abu-Abu

    Kedaulatan pangan Dayak Meratus

    Kedaulatan Pangan Berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Pegunungan Meratus

    Ilustrasi Kondisi Lingkungan Hidup Kalimantan Tengah

    Dinamika Ekologi dan Perspektif Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah

    Ilustrasi masyarakat adat Dayak Laman Kubung di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, berdiri di kawasan hutan dan sungai yang diduga terdampak kebakaran, banjir, alih fungsi lahan, dan aktivitas industri ekstraktif.

    Subsistensi Dayak Tomun Hadapi Ekspansi Industri

    Ketahanan Pangan

    Janji Palsu Ketahanan Pangan di Kalimantan Tengah

  • Pena Opini
    Foto : Ilustrasi ruang hidup masyarakat adat yang semakin sempit (Meta AI).

    Kuasa Ruang Hidup Menyempit, Potensi Ancaman Hilangnya Identitas Budaya Dayak Yang Beradab

    Ilustrasi sejumlah perempuan dari berbagai latar belakang terlihat berunjuk rasa di ruang publik dengan membawa poster bertema keadilan iklim, penyelamatan bumi, dan penolakan deforestasi, berlatar kawasan industri, hutan, serta energi terbarukan.

    Merebut Keadilan Lingkungan dari Perspektif Perempuan

    Ilustrasi Hutan Potensi Hutan Desa

    Pengelolaan Hutan Desa Melalui Skema Menjaga Hutan Sembari Menjaga Ketahanan Pangan

    Ilustrasi masyarakat adat dan pegiat lingkungan di Pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, membawa spanduk “Selamatkan Meratus” dengan latar hutan, satwa liar, dan simbol penolakan pembalakan serta kebijakan konservasi yang dinilai tidak adil.

    Menjaga Meratus dengan Keadilan Ekologis

    Ilustrasi Ruang Aman Perempuan dan Anak.

    RUANG AMAN BAGI PEREMPUAN DAN ANAK

    Mengapa Pilkada Melalui DPRD Bukan Solusi Tepat ?

    Ilustrasi Feudal Power in Indonesian Public Space.

    Personalisasi Kekuasaan dan Penyakit Klasik Warisan Feodalisme

    Kebijakan Negara vs Kearifan Lokal: Penindasan Sistemik Masyarakat Adat Kalimantan

    Kebijakan Negara vs Kearifan Lokal

    Menjaga Ekosistem Gambut Meningkatkan Pendapatan Negara juga Sebagai Langkah Mitigasi Perubahan Iklim

No Result
View All Result
Swara Pena
No Result
View All Result
BERANDA Pena Artikel

Lingkungan Hidup Pada Perspektif Masyarakat Adat Dayak

(Studi Kasus Masyarakat Adat Dayak Laman Kubung)

OLEHWena
Februari 10, 2026
0 0
Ilustrasi masyarakat adat Dayak berdiri di wilayah hutan adat dengan latar aktivitas penebangan, alat berat, dan kebakaran, menggambarkan konflik lingkungan, alih fungsi lahan, serta upaya perlindungan tanah ulayat.

Ilustrasi memperlihatkan masyarakat adat Dayak yang diduga menjaga wilayah hutan adat di Kalimantan Tengah, di tengah aktivitas pembukaan lahan, penebangan kayu, dan ancaman bencana lingkungan seperti banjir, sebagai gambaran konflik ruang hidup dan status kawasan hutan.

Penetapan status kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah menempatkan Masyarakat adat dayak dalam posisi dilema dalam mengeloal wilayah hidupnya, karena dilakukan tanpa partisipasi Masyarakat adat di Tingkat local. Sehingga memicu konflik antara Masyarakat dengan negara maupun dengan pihak lainnya yang memperoleh izin legal dalam pengelolan kawasan tersebut.

Hal ini diperkuat dengan beberapa desa yang wilayah pemukimannya masuk dalam status kawasan hutan “SK.529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri pertanian nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penujukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkay I Kalimantan Tengah dengan luas 15.300.000 Ha sebagai kawasan hutan” terdapat sebanyak 308 desa yang masih masuk dalam kawasan hutan.

Salah satu akibatnya, Masyarakat adat dayak kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan, identitas, dan keberlanjutan budaya mereka. Kehilangan ruang hidup ini menjadi luka mendalam, karena hutan bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan fondasi kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

Keterbatasan akses terhadap wilayah adat akibat penetapan status kawasan hutan juga menjadi hambatan serius bagi masyarakat adat Dayak dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketergantungan masyarakat adat terhadap tanah dan hutan tidak semata-mata untuk kepentingan berladang, berkebun, dan meramu, tetapi juga berkaitan dengan sistem sosial, budaya, dan spiritual yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Namun, keberadaan status kawasan hutan justru menjadi penghalang bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik-praktik tersebut secara bebas dan berdaulat. Sebagai respons atas persoalan tersebut, pemerintah mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi, keberadaan Perda tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat.

Hal ini disebabkan oleh persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat yang harus memenuhi lima kriteria tertentu, yang dalam praktiknya sulit dipenuhi tanpa dukungan aktif dari pemerintah daerah. Proses pemenuhan persyaratan tersebut sangat bergantung pada peran pemerintah sebagai fasilitator, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penetapan pengakuan.

Persoalan kemudian tidak berhenti pada tahap pengakuan masyarakat hukum adat. Setelah pengakuan tersebut diberikan, muncul pertanyaan mendasar terkait status kawasan hutan yang telah lebih dahulu ditetapkan oleh negara. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara masyarakat hukum adat Dayak dan pemerintah, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam   pengelolaan   wilayah   adat.   Dengan   demikian, pengakuan   masyarakat   adat   tanpa penyelesaian status kawasan hutan justru berpotensi memperpanjang konflik dan menghambat terwujudnya keadilan ekologis bagi masyarakat adat Dayak.

Penetapan Status kawasan hutan di Kalimantan Tengah

Berdasarkan PP No 23 tahun tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintahan untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang mana kawasan hutan tersebut merupakan habitat alami bagi beragam flora dan fauna. Kemudian pembagian kawasan hutan berdasarkan fungsinya ada tiga yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.

Adapun rentetan aturan yang mengatur penetapan status kawasan hutan di Kalimantan Tengah, yaitu Keputusan Menteri Pertanian RI No 759/KPTS-UM/10/1982 menetapkan seluas sekitar 15.300.000 Ha sebagai kawasan hutan. Keputusan Menteri Kehutanan RI No 529/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS-UM/10/1982. Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK.6627 /MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/2021.

Meskipun berbagai peraturan tersebut telah memberikan kepastian administratif terkait status kawasan hutan, sampai saat ini regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan pengakuan dan pemenuhan hak pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam bagi masyarakat adat Dayak. Penetapan kawasan hutan yang dilakukan tanpa partisipasi masyarakat telah menyebabkan wilayah adat secara administratif diklaim sebagai kawasan hutan negara, sehingga membatasi akses dan kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola ruang hidupnya.

Dengan demikian, penetapan status kawasan hutan di Kalimantan Tengah masih menyisakan persoalan mendasar terkait keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat. Tanpa adanya penyesuaian kebijakan yang mengintegrasikan pengakuan masyarakat hukum adat dan penyelesaian status kawasan hutan, konflik tenurial dan ketidakpastian hukum akan terus berlangsung.

Masyarakat adat dayak memandang hutan

Bagi Masyarakat adat Dayak, memandang hutan tidak hanya sebagai sumber daya alam tetapi juga sebagai kesatuan hidup antara manusia, alam dan nilai spiritual. Dimana hutan dipahami sebagai ruang hidup dan sekaligus yang harus dihormati, pandangan ini lahir dari pengalaman Panjang masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan dan seluruh ekosistem yang ada didalamnya.

Beberapa poin yang dapat kita ketahui, konsep masyarakat adat dayak dalam memandangan hutan. Pertama, masyarakat adat dayak memandang hutan sebagai ruang hidup karena dari hutan dapat memenuhi kebutuhan pangan dari berladang, berburu, obat-obatan herbal dan menangkap ikan. Selain kebutuhan pangan dari hutan juga mendapatkan kebutuhan untuk bahan bangunan, sumber ekonomi dan lain-lain. Sehingga jika merusak lingkungan hutan berarti merusak system kehidupan Masyarakat adat dayak itu sendiri.

Kedua, hutan merupakan warisan leluhur karena harus dijaga dan diteruskan untuk generasi selanjutnya sehingga hal ini terdapat tanggung jawab moral untuk tidak merusak alam yang berlebihan karena merupakan Amanah dari leluhur. Ketiga, hutan bernilai spiritual, Masyarakat dayak meyakini alam memiliki roh atau kekuatan spiritual.

Terakhir, masyarakat adat  dayak  menilai  bahwa  ada  system  adat    yang  harus  dihormati  dan dilindungi dan dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan seperti pembagian ruuang wilayah Kelola, batas wilayah, areal larangan dan lain-lain.

Hambatan Proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Di Provinsi Kalimantan Tengah, kerangka hukum pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) telah dimulai melalui penerbitan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini menjadi landasan awal bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses pengakuan MHA di tingkat kabupaten dan kota.

Selanjutnya, pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, yang memperkuat legitimasi hukum pengakuan MHA di tingkat provinsi. Namun demikian, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat daerah.

Hingga saat ini, Kabupaten Gunung Mas menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat secara resmi. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya dorongan masyarakat dan komitmen kuat dari pemerintah daerah setempat, sehingga pengakuan MHA dapat berjalan relatif cepat dan terkoordinasi. Berbeda dengan kondisi tersebut, Kabupaten Lamandau, khususnya di Kecamatan Delang, masih menghadapi sejumlah hambatan dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Pertama, secara teknis, panitia pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat tapak belum sepenuhnya memahami mekanisme dan prosedur pengakuan MHA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keterbatasan pemahaman ini berdampak pada lambannya proses administrasi dan verifikasi. Kedua, masih terdapat konflik batas wilayah adat yang belum terselesaikan dan membutuhkan fasilitasi aktif dari pemerintah daerah sebagai mediator. Ketiga, keberadaan izin kehutanan yang telah diterbitkan dan tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat menjadi faktor penghambat serius, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan.

Berbagai hambatan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup untuk menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tanpa komitmen politik, kapasitas kelembagaan, serta peran aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik dan memfasilitasi proses pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau akan terus mengalami stagnasi.

Penetapan status kawasan hutan overlay dengan wilayah adat

Wilayah Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan wilayah dampingan WALHI Kalimantan Tengah. Persoalan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) berpotensi semakin kompleks pasca penetapan, hal ini disebabkan karena sebagian wilayah desa berada dalam status kawasan hutan lindung dan secara hukum berada di bawah penguasaan negara.

Kondisi tersebut menjadi hambatan bagi masyarakat Desa Kubung dalam mengusulkan pengakuan MHA, sekaligus membatasi ruang kelola masyarakat adat terhadap wilayah hidupnya. Keberadaan status kawasan hutan lindung menyebabkan proses pengakuan MHA tidak hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga berhadapan dengan persoalan perubahan status kawasan.

Meskipun dalam jangka panjang dimungkinkan adanya perubahan status menjadi hutan hak, proses tersebut membutuhkan waktu yang panjang, tahapan birokrasi yang berlapis, serta koordinasi lintas lembaga antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Situasi ini berpotensi menunda pemulihan hak masyarakat adat Desa Kubung atas wilayahnya sendiri.

Selain persoalan status kawasan hutan lindung, terdapat pula izin kehutanan yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat Desa Kubung. Keberadaan izin tersebut semakin mempersempit ruang hidup masyarakat dan memperumit proses pengakuan serta perlindungan MHA. Tanpa adanya peninjauan ulang terhadap izin kehutanan yang telah diterbitkan, pengakuan MHA berisiko bersifat simbolik dan tidak memberikan kepastian akses serta penguasaan ruang bagi masyarakat adat.

Penutup

Penetapan status kawasan hutan di provinsi Kalimantan Tengah, sepenuhnya belum dapat mengakomodir pengakuan dan pemenuhan hak pengelolaan tanah serta sumber daya alam bagi Masyarakat adat dayak terkhususnnya desa Kubung.

Hal tersebut, menjadi batasan akses keberlanjutan ruang hidup bagi masyarakat adat itu sendiri.  Adat Dayak Desa Kubung, menempatkan hutan tidak semata dipandang sebagai sumber daya alam, melainkan sumber ruang hidup yang menyatu dengan nilai sosial, budaya, spiritual dan system pengetahuan adat.

Hutan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup yang harus dijaga dan diwariskan, dengan mengedapankan keadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan yang tanpa perspektif dan praktif kehidupan masyarakat adat dayak itu sendiri berpotensi merusak sitem kehidupan orang dayak.

Meskipun kerangka hukum pengakuan Masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Tengah telah diperkuat dengan aturan yang ada, implementasinya masih menjadi hambatan seperti keterbatasan kapasitas kepanitian di tingkat daerah, konflik batas wilayah adat. Serta tumpang tindih perizinan kehutanan, menjadi factor utama terhambanya proses pengkuan dan perlindungan MHA, khususnya di Kabupaten Lamanandau.

Kasus desa Kubung, Kecamatan Delang, menujukan secara nyata bagaimana tumpang tindih antara wilayah adat dengan status kawasan hutan lindung dan izin kehutanan yang memperumit proses pengakuan MHA. Tanpa ada penyelesaian yang jelas berisiko akan tidak memberikan kepastian penguasaan terhadap tanah dan pengelolaan ruang bagi Masyarakat adat itu sendiri.

Dengan demikian, pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat dayak di Kalimantan Tengah harus di iringi dengan kebijakan yang berkeadilan bagi Masyarakat, penyesuaian status kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial serta peran aktif Masyarakat adat dalam setiap proses pemngambilan Keputusan perlu dilakukan. Tanpa Langkah-langkah tersebut konflik agrarian dan ketidakadlan ekologis akan terus berlanjut dan mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat adat dayak.

Tags: Hutan AdatKALIMANTAN TENGAHKAWASAN HUTANKEDAULATANWALHI
ShareTweetSendSendScan
Yayasan Betang Borneo Indonesia Yayasan Betang Borneo Indonesia Yayasan Betang Borneo Indonesia
SEBELUMNYA

Merebut Keadilan Lingkungan dari Perspektif Perempuan

BERIKUTNYA

Kepunahan Alam Semesta, Menuntut Pertanggungjawaban Oligarki

Wena

Wena

Perempuan Rimbawan, mengabdi pada perjuangan lingkungan di Kalimantan Tengah

BERIKUTNYA
kerusakan lingkungan Indonesia

Kepunahan Alam Semesta, Menuntut Pertanggungjawaban Oligarki

Perempuan Remaja Penggerak Keadilan Iklim Dunia, Manifestasi Ekofeminisme menjadi Eko-Anarkisme

Eko-Anarkisme: Greta Thunberg. Sang Pelopor Gerakan Keadilan Iklim Dunia

  • Sejarah
  • Dapur
  • Menjadi Suara Melalui Tulisan
  • Galeri Kami

Copyright © SwaraPena - Komunitas Menulis Borneo

No Result
View All Result
  • Kelas Menulis
  • Pena Sastra
    • Prosa
    • Puisi
    • Non Fiksi
    • Cerita Rakyat
    • Naskah Drama
  • Pena Kabar
  • Pena Artikel
  • Pena Opini

Komunitas Menulis Borneo - Swara Pena

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
Sign In with Linked In
OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In