Penetapan status kawasan hutan di Kalimantan Tengah telah menempatkan Masyarakat adat dayak dalam posisi dilema dalam mengeloal wilayah hidupnya, karena dilakukan tanpa partisipasi Masyarakat adat di Tingkat local. Sehingga memicu konflik antara Masyarakat dengan negara maupun dengan pihak lainnya yang memperoleh izin legal dalam pengelolan kawasan tersebut.
Hal ini diperkuat dengan beberapa desa yang wilayah pemukimannya masuk dalam status kawasan hutan “SK.529/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri pertanian nomor 759/KPTS/UM/10/1982 Tentang Penujukan Areal Hutan di Wilayah Provinsi Daerah Tingkay I Kalimantan Tengah dengan luas 15.300.000 Ha sebagai kawasan hutan” terdapat sebanyak 308 desa yang masih masuk dalam kawasan hutan.
Salah satu akibatnya, Masyarakat adat dayak kehilangan ruang hidup yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan, identitas, dan keberlanjutan budaya mereka. Kehilangan ruang hidup ini menjadi luka mendalam, karena hutan bukan sekadar ruang ekonomi, melainkan fondasi kehidupan masyarakat adat itu sendiri.
Keterbatasan akses terhadap wilayah adat akibat penetapan status kawasan hutan juga menjadi hambatan serius bagi masyarakat adat Dayak dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Ketergantungan masyarakat adat terhadap tanah dan hutan tidak semata-mata untuk kepentingan berladang, berkebun, dan meramu, tetapi juga berkaitan dengan sistem sosial, budaya, dan spiritual yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Namun, keberadaan status kawasan hutan justru menjadi penghalang bagi masyarakat adat dalam menjalankan praktik-praktik tersebut secara bebas dan berdaulat. Sebagai respons atas persoalan tersebut, pemerintah mendorong pengakuan dan perlindungan masyarakat adat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi, keberadaan Perda tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan yang dihadapi masyarakat adat.
Hal ini disebabkan oleh persyaratan pengakuan masyarakat hukum adat yang harus memenuhi lima kriteria tertentu, yang dalam praktiknya sulit dipenuhi tanpa dukungan aktif dari pemerintah daerah. Proses pemenuhan persyaratan tersebut sangat bergantung pada peran pemerintah sebagai fasilitator, mulai dari pendataan, verifikasi, hingga penetapan pengakuan.
Persoalan kemudian tidak berhenti pada tahap pengakuan masyarakat hukum adat. Setelah pengakuan tersebut diberikan, muncul pertanyaan mendasar terkait status kawasan hutan yang telah lebih dahulu ditetapkan oleh negara. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara masyarakat hukum adat Dayak dan pemerintah, serta menciptakan ketidakpastian hukum dalam pengelolaan wilayah adat. Dengan demikian, pengakuan masyarakat adat tanpa penyelesaian status kawasan hutan justru berpotensi memperpanjang konflik dan menghambat terwujudnya keadilan ekologis bagi masyarakat adat Dayak.
Penetapan Status kawasan hutan di Kalimantan Tengah
Berdasarkan PP No 23 tahun tahun 2021 tentang penyelenggara kehutanan, kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh pemerintahan untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap yang mana kawasan hutan tersebut merupakan habitat alami bagi beragam flora dan fauna. Kemudian pembagian kawasan hutan berdasarkan fungsinya ada tiga yaitu hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi.
Adapun rentetan aturan yang mengatur penetapan status kawasan hutan di Kalimantan Tengah, yaitu Keputusan Menteri Pertanian RI No 759/KPTS-UM/10/1982 menetapkan seluas sekitar 15.300.000 Ha sebagai kawasan hutan. Keputusan Menteri Kehutanan RI No 529/Menhut-II/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 759/KPTS-UM/10/1982. Serta Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No SK.6627 /MENLHK- PKTL/KUH/PLA.2/2021.
Meskipun berbagai peraturan tersebut telah memberikan kepastian administratif terkait status kawasan hutan, sampai saat ini regulasi tersebut belum sepenuhnya menjawab persoalan pengakuan dan pemenuhan hak pengelolaan atas tanah dan sumber daya alam bagi masyarakat adat Dayak. Penetapan kawasan hutan yang dilakukan tanpa partisipasi masyarakat telah menyebabkan wilayah adat secara administratif diklaim sebagai kawasan hutan negara, sehingga membatasi akses dan kedaulatan masyarakat adat dalam mengelola ruang hidupnya.
Dengan demikian, penetapan status kawasan hutan di Kalimantan Tengah masih menyisakan persoalan mendasar terkait keadilan ekologis dan pengakuan hak masyarakat adat. Tanpa adanya penyesuaian kebijakan yang mengintegrasikan pengakuan masyarakat hukum adat dan penyelesaian status kawasan hutan, konflik tenurial dan ketidakpastian hukum akan terus berlangsung.
Masyarakat adat dayak memandang hutan
Bagi Masyarakat adat Dayak, memandang hutan tidak hanya sebagai sumber daya alam tetapi juga sebagai kesatuan hidup antara manusia, alam dan nilai spiritual. Dimana hutan dipahami sebagai ruang hidup dan sekaligus yang harus dihormati, pandangan ini lahir dari pengalaman Panjang masyarakat yang hidup berdampingan dengan hutan dan seluruh ekosistem yang ada didalamnya.
Beberapa poin yang dapat kita ketahui, konsep masyarakat adat dayak dalam memandangan hutan. Pertama, masyarakat adat dayak memandang hutan sebagai ruang hidup karena dari hutan dapat memenuhi kebutuhan pangan dari berladang, berburu, obat-obatan herbal dan menangkap ikan. Selain kebutuhan pangan dari hutan juga mendapatkan kebutuhan untuk bahan bangunan, sumber ekonomi dan lain-lain. Sehingga jika merusak lingkungan hutan berarti merusak system kehidupan Masyarakat adat dayak itu sendiri.
Kedua, hutan merupakan warisan leluhur karena harus dijaga dan diteruskan untuk generasi selanjutnya sehingga hal ini terdapat tanggung jawab moral untuk tidak merusak alam yang berlebihan karena merupakan Amanah dari leluhur. Ketiga, hutan bernilai spiritual, Masyarakat dayak meyakini alam memiliki roh atau kekuatan spiritual.
Terakhir, masyarakat adat dayak menilai bahwa ada system adat yang harus dihormati dan dilindungi dan dimanfaatkan secara adil dan berkelanjutan seperti pembagian ruuang wilayah Kelola, batas wilayah, areal larangan dan lain-lain.
Hambatan Proses pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA)
Di Provinsi Kalimantan Tengah, kerangka hukum pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) telah dimulai melalui penerbitan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi ini menjadi landasan awal bagi pemerintah daerah dalam memfasilitasi proses pengakuan MHA di tingkat kabupaten dan kota.
Selanjutnya, pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengesahkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak, yang memperkuat legitimasi hukum pengakuan MHA di tingkat provinsi. Namun demikian, implementasi regulasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan di tingkat daerah.
Hingga saat ini, Kabupaten Gunung Mas menjadi satu-satunya kabupaten di Kalimantan Tengah yang telah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat secara resmi. Keberhasilan tersebut tidak terlepas dari adanya dorongan masyarakat dan komitmen kuat dari pemerintah daerah setempat, sehingga pengakuan MHA dapat berjalan relatif cepat dan terkoordinasi. Berbeda dengan kondisi tersebut, Kabupaten Lamandau, khususnya di Kecamatan Delang, masih menghadapi sejumlah hambatan dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Pertama, secara teknis, panitia pengakuan masyarakat hukum adat di tingkat tapak belum sepenuhnya memahami mekanisme dan prosedur pengakuan MHA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Keterbatasan pemahaman ini berdampak pada lambannya proses administrasi dan verifikasi. Kedua, masih terdapat konflik batas wilayah adat yang belum terselesaikan dan membutuhkan fasilitasi aktif dari pemerintah daerah sebagai mediator. Ketiga, keberadaan izin kehutanan yang telah diterbitkan dan tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat menjadi faktor penghambat serius, karena menimbulkan ketidakpastian hukum dan konflik kepentingan.
Berbagai hambatan tersebut menunjukkan bahwa keberadaan regulasi saja belum cukup untuk menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Tanpa komitmen politik, kapasitas kelembagaan, serta peran aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik dan memfasilitasi proses pengakuan, perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau akan terus mengalami stagnasi.
Penetapan status kawasan hutan overlay dengan wilayah adat
Wilayah Desa Kubung, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, yang merupakan wilayah dampingan WALHI Kalimantan Tengah. Persoalan pengakuan masyarakat hukum adat (MHA) berpotensi semakin kompleks pasca penetapan, hal ini disebabkan karena sebagian wilayah desa berada dalam status kawasan hutan lindung dan secara hukum berada di bawah penguasaan negara.
Kondisi tersebut menjadi hambatan bagi masyarakat Desa Kubung dalam mengusulkan pengakuan MHA, sekaligus membatasi ruang kelola masyarakat adat terhadap wilayah hidupnya. Keberadaan status kawasan hutan lindung menyebabkan proses pengakuan MHA tidak hanya berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga berhadapan dengan persoalan perubahan status kawasan.
Meskipun dalam jangka panjang dimungkinkan adanya perubahan status menjadi hutan hak, proses tersebut membutuhkan waktu yang panjang, tahapan birokrasi yang berlapis, serta koordinasi lintas lembaga antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Situasi ini berpotensi menunda pemulihan hak masyarakat adat Desa Kubung atas wilayahnya sendiri.
Selain persoalan status kawasan hutan lindung, terdapat pula izin kehutanan yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat adat Desa Kubung. Keberadaan izin tersebut semakin mempersempit ruang hidup masyarakat dan memperumit proses pengakuan serta perlindungan MHA. Tanpa adanya peninjauan ulang terhadap izin kehutanan yang telah diterbitkan, pengakuan MHA berisiko bersifat simbolik dan tidak memberikan kepastian akses serta penguasaan ruang bagi masyarakat adat.
Penutup
Penetapan status kawasan hutan di provinsi Kalimantan Tengah, sepenuhnya belum dapat mengakomodir pengakuan dan pemenuhan hak pengelolaan tanah serta sumber daya alam bagi Masyarakat adat dayak terkhususnnya desa Kubung.
Hal tersebut, menjadi batasan akses keberlanjutan ruang hidup bagi masyarakat adat itu sendiri. Adat Dayak Desa Kubung, menempatkan hutan tidak semata dipandang sebagai sumber daya alam, melainkan sumber ruang hidup yang menyatu dengan nilai sosial, budaya, spiritual dan system pengetahuan adat.
Hutan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan hidup yang harus dijaga dan diwariskan, dengan mengedapankan keadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu, kebijakan yang tanpa perspektif dan praktif kehidupan masyarakat adat dayak itu sendiri berpotensi merusak sitem kehidupan orang dayak.
Meskipun kerangka hukum pengakuan Masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Tengah telah diperkuat dengan aturan yang ada, implementasinya masih menjadi hambatan seperti keterbatasan kapasitas kepanitian di tingkat daerah, konflik batas wilayah adat. Serta tumpang tindih perizinan kehutanan, menjadi factor utama terhambanya proses pengkuan dan perlindungan MHA, khususnya di Kabupaten Lamanandau.
Kasus desa Kubung, Kecamatan Delang, menujukan secara nyata bagaimana tumpang tindih antara wilayah adat dengan status kawasan hutan lindung dan izin kehutanan yang memperumit proses pengakuan MHA. Tanpa ada penyelesaian yang jelas berisiko akan tidak memberikan kepastian penguasaan terhadap tanah dan pengelolaan ruang bagi Masyarakat adat itu sendiri.
Dengan demikian, pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat dayak di Kalimantan Tengah harus di iringi dengan kebijakan yang berkeadilan bagi Masyarakat, penyesuaian status kawasan hutan, penyelesaian konflik tenurial serta peran aktif Masyarakat adat dalam setiap proses pemngambilan Keputusan perlu dilakukan. Tanpa Langkah-langkah tersebut konflik agrarian dan ketidakadlan ekologis akan terus berlanjut dan mengancam keberlangsungan hidup Masyarakat adat dayak.































