Selama IPTEKS tidak merdeka, seperti juga politik negaranya, maka kekayaan sumberdaya alam Indonesia tidak akan menjadikan penduduknya sejahterah, melainkan semata-mata akan menyusahkannya,… Politik asing akan memakai kekuatan Indonesia untuk membelenggu dan menjajah ekonomi Indonesia. Ekonomi, Politik, Pendidikan dan IPTEKS itu satu paduan yang tidak boleh dipisah-pisahkan…
“Pahlawan Nasional-Tan Malaka (1943)”
Jejak Panjang Kerusakan Lingkungan di Indonesia
Sejarah mencatat, sejak masa kerajaan pada abad ke-8, hutan sudah ditebang besar-besaran. Kerajaan Majapahit, misalnya, menebang hutan jati untuk membangun kota di Mojokerto (Simon, 2008). Kondisi ini semakin parah saat masa penjajahan, ketika VOC mendapat izin dari raja-raja di Jawa untuk menguasai dan mengeksploitasi hutan. Kayu, getah, damar, hingga rotan diambil untuk kepentingan perdagangan dan industri Eropa (Hidayat, 2028).
Simon (2008) juga menambahkan, ketika VOC bangkrut pada abad ke-18, eksploitasi tidak berhenti. Pemerintah kolonial Belanda melanjutkan penebangan hutan untuk memenuhi kebutuhan industri kapal di Rotterdam dan Amsterdam. Setelah Indonesia merdeka pun, eksploitasi sumber daya alam masih terus terjadi.
Pada masa Orde Lama, Jepang masih terlibat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan, termasuk di Kalimantan melalui Mitsui yang mendapat pembagian dalam perjanjian di produksi hutan. Namun, kerusakan lingkungan paling besar terjadi pada masa Orde Baru. Kebijakan yang membuka pintu investasi asing membuat eksploitasi alam semakin masif. Dampaknya terlihat jelas dari laju deforestasi yang sangat tinggi sejak tahun 1980-an.
Dikeluarkannya UU No. 1 tahun 1967 tentang UUPMA dan UU No.11 tahun 1968 tentang PMDN membuka pintu investasi asing, kerusakan lingkungan tidak dapat dihindari. Terbukti dari tahun 1985, laju deforestasi mencapai 600-1,2 hektar per tahunnya. Bahkan mengalami peningkatan pada tahun 1985-1997, sebesar 1,7 hektar per tahun (Awang, 2005).
Revolusi Hijau yang dipelopori oleh Norman Borlaug adalah perubahan besar dalam cara bertani. Menurut Singh (2029), program ini dilaksanakan dengan mengembangkan bibit unggul yang menghasilkan panen lebih banyak. Namun, keberhasilan ini bergantung pada penggunaan pupuk kimia, pestisida, irigasi modern, dan teknologi pertanian intensif.
Kemudian menurut Ruhma (2024) bahwa Ford Foundation dan Rockefeller Foundation bekerjasama dalam mengembangkan gandum unggul di Meksiko pada tahun 1950 dan padi di Filpina melalui IRRI tahun 1960. Revolusi Hijau tersebut melakukan pergeseran logika bertani secara fundamental: dari keanekaragaman menuju keseragaman varietas, dari input lokal menuju input industri sintetis dan dari sistem ekologis menuju sistem teknis berbasis intensifikasi.
Di Indonesia, Revolusi Hijau dijalankan melalui program Bimas dan Inmas pada tahun 1960–1970an. Petani diarahkan menggunakan benih unggul, pupuk kimia, pestisida, serta mengikuti penyuluhan intensif yang didukung oleh kredit dan infrastruktur.
Awalnya, program ini dianggap berhasil karena Indonesia sempat mencapai swasembada beras pada tahun 1984. Namun keberhasilan itu tidak bertahan lama. Pada tahun 1990-an, Indonesia kembali mengimpor beras. Di balik itu, muncul berbagai masalah lingkungan dan sosial, seperti tanah yang semakin rusak, ketergantungan pada pupuk kimia, alih fungsi lahan, menurunnya minat bertani, serta distribusi sarana pertanian yang tidak merata (Daisy A. John & Giridhara R. Babu, 2021)
Memahami Lingkungan Hidup
Secara hukum, dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP No. 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa lingkungan hidup di Indonesia didefinisikan sebagai satu kesatuan ruang yang mencakup semua unsur, baik benda mati, makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang saling memengaruhi. Lingkungan hidup sangat penting karena menjadi penopang utama kehidupan, mulai dari udara yang kita hirup hingga sinar matahari yang kita butuhkan.
“Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lain”
Lingkungan juga membentuk cara hidup manusia, kebiasaan, bahkan kebudayaan dan peradaban. Karena itu, perlindungan lingkungan tidak hanya soal alam, tetapi juga soal masa depan manusia.
Dalam kajian filsafat lingkungan, ada beberapa cara pandang manusia di dunia terhadap alam. Pertama Antroposentrisme, pandangan ini menempatkan manusia sebagai pusat segalanya. Alam dipandang hanya sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan manusia. Nilai alam diukur dari seberapa besar manfaatnya bagi manusia, bukan dari nilai alam itu sendiri.
Kedua, biosentrisme yang melihat bahwa semua makhluk hidup memiliki nilai penting. Setiap bentuk kehidupan layak dihormati dan dilindungi. Merawat kehidupan dianggap sebagai tindakan yang baik secara moral, sementara merusaknya dipandang sebagai tindakan yang salah.
Terakhir, ekosentrisme dengan pandangan yang lebih luas dari. Dimana, pandangan ini menekankan bahwa bukan hanya makhluk hidup yang penting, tetapi juga keseluruhan ekosistem, termasuk tanah, air, dan udara. Semua unsur alam saling terhubung dan harus dijaga keseimbangannya.
Selain kajian filsafat tersebut, terdapat gerakan konservasi lingkungan. Dunia mulai mendapat perhatian serius terhadap konsep ini sejak Konferensi Stockholm tahun 1972, yang melahirkan UNEP sebagai lembaga internasional yang fokus menangani masalah lingkungan global. Berfokus pada kerusakan dan konservasi sumber daya alam. Di Republik Indonesia, perhatian terhadap konservasi mulai tumbuh sejak tahun 1970-an. Tujuan yang diutamakan adalah menjaga keseimbangan alam, melindungi keanekaragaman hayati, dan memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap berkelanjutan (Ida P F, 2021).
Namun, dalam praktiknya, sering terjadi tarik-menarik antara kepentingan konservasi dan eksploitasi sumber daya alam demi Pembangunan ekonomi. Akhirnya, ada gerakan yang menekankan pelestarian alam secara ketat dan ada pula yang mencoba mencari jalan tengah dengan mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Pertentangan antara ideologi konservasi alam dan eksploitasi sumberdaya alam terus berlangsung melalui debat konseptual, sampai protes atau demontrasi perlindungan lingkungan bahkan anti pembangunan. Tampaknya gerakan lingkungan (konservasi) yang dianut bangsa Indonesia, sampai saat ini masih dilandasi oleh ideologi pengawetan (preservation) ajaran John Muir yang masih terbatas pada kawasan-kawasan suaka alam dan pelestarian alam (Suharjito et all, 2013).
Akan tetapi, jika kita melihat UU No. 19/2004 yang dikeluarkan oleh pemerintah. Secara eksplisit, dapat kita pahami bahwa kepentingan ekonomi masih lebih dominan dari pada kepentingan lingkungan itu sendiri. Jika kita perhatikan, kawasan hutan yang diklasifikasikan sebagai hutan lindung juga tidak terlepas dari tekanan kepentingan ekonomi. Seperti program pemerintah dimasa Presiden Jokowi dan Prabowo, kawasan tersebut masih bisa dialih fungsikan untuk pangan dalam program food estate.
Menariknya, konsep pengelolaan lingkungan baik pemanfaatan dan konservasi yang merupakan sebuah pengetahuan tua. Secara khusus, bagi leluhur masyarakat indonesia telah lama lahir dari kebiasaan masyarakat tradisional. Akan tetapi, pengetahuan tersebut belum dapat disambung dan dikembangkan oleh negara untuk penyempurnaan ilmu pengetahuan konservasi masyarakat saat ini.
Kondisi Lingkungan Hidup di Kalimantan Tengah
Dampak kebijakan pertanian dan eksploitasi sumber daya alam juga sangat terasa di Kalimantan Tengah, baik masa Orde Lama dan bahkan ketika Revolusi Hijau buah hasil Orde Baru memiliki harga yang harus dibayar akibat intensifikasi bertahun-tahun, dampak ekologis tanah yang kehilangan kesuburan alami, keanekaragaman hayati menurun, dan ketimpangan sosial antarpetani cukup serius.
Ekosistem gambut menjadi salah satu yang paling terdampak. Sejak masa Orde Baru hingga sekarang masa kekuasaan Prabowo Subianto, lahan gambut terus dibuka untuk proyek pertanian skala besar, termasuk program food estate yang kemudian berganti nama menjadi Cetak Sawah Rakyat. Pembukaan lahan gambut tanpa mempertimbangkan fungsi alaminya justru memperparah kerusakan lingkungan.
Dimana pembukaan lahan dengan kegiatan penyiapan lahan: land clearing, levelling, pembuatan saluran irigasi tingkat usahatani, jalan usahatani. Bantuan pengolahan tanah (siap tanam). Serta bantuan benih padi dan sarana produksi pertanian. Lahan yang dibuka untuk persawahan tersebut mengalami kondisi lahan yang masih tergenang air cukup tinggi, sehingga menyebabkan pengolahan tanah dan penanaman belum mencapai hasil 100% (Joko Mulyono, 2023).
Selain program pemerintah yang silih berganti, industri ekstraktif seperti tambang, kayu maupun perkebunan kelapa sawit sangat masif mengeksploitasi Ekosistem Hutan, Ekosistem Gambut dan Kondisi Sosial Masyarakat Lokal. Setidaknya Save Our Borneo (SOB), melakukan analisis menggunakan MapBiomas dan diketahui luas total ketiga industri ekstraktif tersebut di wilayah Pulau Kalimantan mencapai 7.481.335 hektar, lebih luas dari Jakarta. Tak hanya itu, Global Forest Watch mencatat, pada 2024, Kalteng kehilangan hutan alam sekira 42 ribu hektare. Selain itu, pada periode 2001-2024, Kalteng kehilangan 3,9 juta tutupan pohon (Ahmad S, 2025)
Padahal,aturan tentang ekosistem gambut dalam pasal 1 ayat 6 dalam Permen LHK No.60/2019 memiliki fungsi penting, seperti menyimpan air, menjaga keanekaragaman hayati, dan menyerap karbon untuk menstabilkan iklim. Akan tetapi, masih saja ditabrak dan bahkan diubah-ubah demi kepentingan ekonomi yang bukan saja untuk negara, namun juga untuk oligarki.
Gerakan Lingkungan di Kalimantan Tengah
Kerusakan lingkungan yang terjadi selama puluhan tahun tidak bisa diselesaikan hanya dengan aturan dan program yang terus berganti. Selama kepentingan ekonomi masih menjadi prioritas utama, hutan, gambut, dan masyarakat lokal akan terus berada dalam tekanan.
Secara nasional, gerakan lingkungan yang masih memposisikan isu lingkungan dipinggir wacana hukum di Indonesia. Sekitar akhir dekade 1980-an, Wahana Lingkungan (WALHI) pernah menggugat PT. Inti Indo Rayon Utama (PT IUU) di Sumatera Utara, yang kelak berganti nama menjadi Toba Palp Lestari (TPL) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gerakan ini kemudian menjadi titik tumpu pengengenalan konsep hak gugat organisasi lingkungan hidup. Sekalipun Putusan PN Jakarta Pusat No. 820/Pdt.G/1988/PN Jkt Pst menolak gugatan tersebut, setidaknya memberikan dampak terhadap perkembangan regulasi UU No. 32 tahun 2009 pada pasal 92 yang memberikan penegasan hak gugat organisasi. Diperkuat kembali dengan lahirnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 tahun 2023. Gerakan lingkungan memang tidak serta merta menunjukkan hasil, barulah PT. TPL resmi izinnya dicabut pada tanggal 20 Januari 2026.
Kondisi di Kalimantan Tengah yang tak kunjung berpijak pada keadilan ekologis, menghargai pengetahuan lokal, dan menempatkan alam bukan sekadar sebagai objek eksploitasi, melainkan sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga bersama. Menyebabkan banjir, kebakaran gambut, dan konflik lahan semakin intens setiap tahun terjadi.
Konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan sawit dan tambang, setidaknya sejak tahun 1990 sampai dengan saat ini masih marak terjadi di Kalimantan Tengah. Masyarakat yang kehilangan bibit padi jenis lokal, pelarangan pembukaan lahan versi masyarakat lokal, kebakaran lahan gambut yang terbukti lebih banyak di wilayah konsesi perusahaan, dan ditambah dengan keberadan satgas PKH yang menertipkan lahan-lahan masyarakat di wilayah kawasan hutan. Hal tersebut masih menunjukkan bahwa keadilan ekologi dan hak asasi manusia masih rentan, korban kriminalisasi dan sampai-sampai merenggut nyawa telah terjadi di Kalimantan Tengah.
Di Kalimantan Tengah juga memiliki perjalanan gugatan lingkungan, WALHI KALTENG pada tahun 2016-2018 menginisiasi gugatan warga negara. Gugatan tersebut didasarkan pada peristiwa kebakaran hutan dan lahan pada tahun 2015 kepada pemerintah, tercatat oleh WALHI seluas 376.602 hektar lahan gambut dan 180.871 hektar tanah mineral habis dilahap kebakaran yang memberikan kerugian materil dan non-materil terhadap Masyarakat kalimantan Tengah. Langkah tersebut merupakan gerakan lingkungan yang menuntut pemerintah lebih memperbaiki tata kelola lingkungan sesuai amanat UU No. 32 tahun 2009.
Gerakan lingkungan hidup, WALHI sebagai organisasi lingkungan yang berfokus pada nilai keadilan ekologi, demokrasi, hak asasi manusia, dan solidaritas dengan gerakan advokasi masih tetap dilaksanakan dan berlanjut. Perjalanan panjang kerusakan lingkungan yang masif, kegagalan konsep konservasi lingkungan yang secara khusus terjadi di Kalimantan Tengah cukup serius untuk tetap diperjuangkan.
Salah satu sudut pandang WALHI, menawarkan konsep Wilayah Kelola Rakyat (WKR). Menuntut negara dan perusahaan mengembalikan wilayah, menguatkan posisi rakyat untuk mampu mengelola lingkungan hidup secara mandiri. Salah satunya adalah dengan menganut nilai, bahwa Masyarakat Adat memiliki konsep dan pengetahuannya sendiri dalam mengelola maupun mengkonservasi lingkungan hidup.
Perdebatan konsep teori konservasi yang cukup panjang tersebut di Indonesia, dengan posisi negara yang tidak mampu mengelola lingkungan. Menuntun, bahwa nilai-nilai kehidupan yang seimbang antara kebutuhan dan menjaga kondisi lingkungan tetap sesuai dengan ekosistemnya pada masa lalu, sudah sepatutnya berkelanjutan hingga masa kini, termasuk tukar-menukar informasi dan pengalaman dari Masyarakat Adat “Masyarakat Kecil” berbagai lokasi di Indonesia.
































