“Ibu … Ibu, dari mana datangnya beras?”.
Begitu pertanyaan anak Ibu Amigia, warga Desa Simpur, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Pertanyaan polos dan lugu itu mengingatkan ancaman kearifan lokal suku Dayak.
Pertanyaan itu juga menjadi tanda, anak-anak di Desa Simpur, mulai asing dengan sistem berladang tradisional suku Dayak, yaitu sistem ladang gilir balik.
Mirisnya, praktik ini kerap disalahkan sebagai penyebab bencana kabut asap. Stigma itu melahirkan kebijakan pemerintah tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar yang diskriminatif. Akibatnya, tak sedikit peladang Dayak yang dikriminalisasi dan hilangnya berbagai jenis bibit lokal.

Padahal, luas ladang mereka relatif kecil dan mampu menopang kedaulatan pangan keluarga.
Ironisnya negara justru mendorong program Food Estate, kini menjadi Cetak Sawah Rakyat (CSR) yang terbukti gagal dan merusak ekosistem. Parahnya, pada 2025, pemerintah kembali menargetkan pembukaan 85.740 hektar sawah yang kemudian turun pada 2026 menjadi 33.790 hektar di Kalteng.
Program ini seperti mengulang kegagalan program serupa yang dijalankan tahun 1998, 2009 dan 2020. Program ini menggunakan dua pola, ekstensifikasi yaitu pembukaan lahan dan hutan untuk sawah baru, sedangkan intensifikasi adalah peningkatan produksi di wilayah yang sudah ada pertanian.
Padahal pada era perladangan tradisional, satu keluarga dengan luasan lahan 1 hektar memproduksi sekitar 200-300 balek (satuan volume Dayak Ngaju) atau setara satu ton beras per tahun. Keberhasilan ini dinihilkan pemerintah karena masyarakat lokal dipaksa untuk mengenal sawah. Hal ini membuktikan, ketahanan pangan adalah janji palsu.
Dampak program-program pemerintah ini bukan hanya mempengaruhi produksi pangan, juga memusnahkan bibit padi lokal, menghancurkan budaya gotong royong, serta menggerus identitas dan sumber penghidupan Dayak.
Pemerintah harus berhenti memaksakan sistem yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan dan pertanian lokal.
Program Food Estate seharusnya tidak hanya fokus pada persawahan, tetapi juga mempertahankan dan mengembalikan nilai-nilai serta kondisi alam di wilayah tersebut. Kehadiran teknologi tidak berarti membunuh kearifan lokal dan ekologi masyarakat.
































