Pagi seharusnya menjadi waktu bagi anak-anak untuk bersiap menjalani hari. Namun, di Puruk Cahu, Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, kabut asap menyelimuti kota, udara yang mereka hirup tak lagi terasa biasa. Di antara warga yang berusaha menjalani aktivitas seperti biasa, ada seorang anak laki-laki berusia 11 tahun yang berjuang melawan sesak napas.
Anak itu memang memiliki riwayat asma sejak usia dua tahun. Ketika kabut asap semakin pekat, kondisi kesehatannya pun kian memburuk. Dan, Jumat, 28 Agustus 2026, rangkaian duka itu dimulai, ia dibawa ke RSUD Puruk Cahu untuk mendapatkan perawatan.
Keluarga sempat berencana membawanya ke Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, demi memperoleh penanganan lebih lanjut. Namun, harapan itu tak terwujud. Tak berselang lama, anak itu wafat, dalam kabut asap.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Murung Raya, Suwirman Hutagalung, membantah jika kematian anak itu berkaitan langsung dengan paparan asap maupun ISPA. Sebab, ia juga mempunyai riwayat penyakit lain yang telah lama diderita. Sekaligus Ia mengiyakan, kualitas udara yang memburuk dan tipisnya ruang bernapas menjadi salah satu faktor yang memperparah kondisi anak itu.
Kejadian serupa juga terjadi di Kabupaten Barito Selatan. Seorang bayi perempuan berusia enam bulan wafat di tengah kualitas udara yang memburuk. Bayi itu meninggal usai mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru, yang dipicu akibat paparan kabut asap tebal.
Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia adalah persoalan kemanusiaan, kesehatan publik, keadilan sosial, dan tanggung jawab negara.
Di balik langit yang menggelap, ada warga yang dipaksa menjalani kehidupan dalam kondisi yang membahayakan tubuhnya. Ada pekerja yang tidak bisa begitu saja berhenti mencari nafkah, orang tua yang cemas terhadap kesehatan anaknya, serta masyarakat kecil yang kembali menanggung akibat dari bencana yang terus berulang.
Ancaman ini terasa semakin nyata ketika kualitas udara memburuk dan kebakaran gambut sulit dikendalikan. Laporan yang disampaikan Kepala BNPB Letjen Jenderal TNI Suharyanto, di rapat penanganan karhutla, Senin, 12 Oktober 2026 lalu, seluas 639 hektare lahan masih terbakar. Dari enam provinsi, Kalimantan Tengah menjadi yang terluas dengan 524,69 hektare.
Angka-angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada udara yang dihirup anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja lapangan, dan masyarakat yang tidak memiliki pilihan untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Data dari BPBPK Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis, 15 Oktober 2026, menyebutkan sebanyak 5.491 kasus ISPA terjadi selama Minggu kedua Oktober 2026.
Di titik inilah istilah genosida berkedok kabut asap menjadi sebuah gugatan moral. Istilah ini bukan penetapan bahwa karhutla telah memenuhi unsur hukum genosida, melainkan metafora keras untuk menggambarkan betapa seriusnya ancaman terhadap kehidupan ketika masyarakat berulang kali dibiarkan menghadapi udara berbahaya. Sebab, bencana yang terus berulang dan dampaknya yang luas semestinya tidak lagi diperlakukan sebagai rutinitas musiman.
Politik Kambing Hitam
Setiap kali karhutla meluas, pemerintah mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Di tengah kepulan asap yang menyelimuti, peladang Dayak kerap berada dalam sorotan. Tradisi membuka ladang dengan cara membakar dituding sebagai salah satu penyebab kebakaran. Namun, “apakah persoalan karhutla sesederhana itu, atau ada masalah tata kelola yang belum sungguh-sungguh dibenahi?”
Tradisi berladang bagi sebagian masyarakat Dayak bukan sekadar cara menghasilkan pangan. Ia merupakan bagian dari pengetahuan lokal yang diwariskan lintas generasi, berkaitan dengan hubungan masyarakat dengan tanah, hutan, dan lingkungan sekitarnya. Dalam praktik tradisional tertentu, pembakaran dilakukan dengan aturan, tahapan, dan pengendalian agar api tidak merambat ke kawasan lain.
Namun, masalah muncul ketika seluruh praktik pembakaran lahan seolah ditempatkan dalam satu keranjang. Peladang tradisional yang mengelola lahan untuk memenuhi kebutuhan keluarga disamakan dengan pihak yang melakukan pembakaran tanpa pengendalian atau mengabaikan kewajiban pencegahan. Padahal, penyebab setiap kebakaran lahan harus ditentukan melalui penyelidikan dan bukti, bukan melalui prasangka terhadap kelompok tertentu.
Jika peladang Dayak terus-menerus dijadikan kambing hitam persoalan karhutla, publik berisiko melihat masalah secara terlalu sederhana. Seolah-olah, jika masyarakat berhenti membakar lahan, seluruh persoalan kebakaran akan selesai. Padahal, risiko karhutla juga berkaitan dengan kondisi lahan gambut yang mengering, tata kelola kawasan, pengawasan aktivitas manusia, kesiapan menghadapi musim kemarau, dan efektivitas penegakan hukum.
Karhutla Berulang dan Kelalaian Pemerintah
Karhutla yang terus berulang, bukan sekadar persoalan api yang membakar vegetasi atau lahan gambut yang mengering. Di balik asap yang menyelimuti permukiman, ada persoalan yang lebih mendasar, yakni sejauh mana pemerintah menjalankan kewajibannya melindungi masyarakat dari bencana yang risikonya telah diketahui berulang kali.
Setiap musim kemarau, masyarakat selalu menghadapi ancaman yang sama. Udara memburuk, aktivitas terganggu, golongan rentan terpapar gangguan kesehatan, dan roda ekonomi melambat. Petani, nelayan, pedagang, pengemudi, hingga pekerja harian harus tetap beraktivitas di tengah udara yang tidak sehat karena kebutuhan hidup tidak bisa menunggu sampai kabut asap menghilang.
Ironisnya, karhutla bukan ancaman yang sama sekali tidak terduga. Teknologi dan pengetahuan manusia saat ini telah sangat canggih. Kawasan rawan kebakaran dapat diketahui, musim kering dapat diprediksi, dan pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya seharusnya menjadi pelajaran untuk memperkuat pencegahan. Ketika bencana yang sama terus berulang, “mengapa langkah antisipasi belum mampu memutus siklus kebakaran dan kabut asap?”
Pemerintah memang tidak dapat mengendalikan cuaca. Kemarau panjang yang disebut disebabkan oleh El-Nino, dapat memperparah kekeringan, terutama di lahan gambut. Namun, faktor alam tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab manusia dan kelembagaan. Pengawasan kawasan rawan, pemantauan titik api, pengelolaan tata air gambut, penegakan hukum, dan kesiapan perlindungan masyarakat merupakan bagian dari upaya yang dapat direncanakan dan diperkuat.
Di sinilah kelalaian negara perlu dipertanyakan. Kelalaian tidak selalu berarti pemerintah sama sekali tidak bekerja. Personel bisa saja dikerahkan, posko didirikan, bantuan dibagikan, dan pemadaman dilakukan. Namun, semua itu belum cukup apabila upaya pencegahan tidak berjalan efektif, pengawasan tidak konsisten, atau persoalan yang sama terus berulang tanpa perbaikan berarti.
Kabut asap juga membuka persoalan keadilan. Ketika pembukaan lahan dan pemanfaatan sumber daya menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu, sementara dampak kebakaran ditanggung masyarakat luas, ada ketimpangan yang harus diperiksa.
Masyarakat menanggung risiko kesehatan, kehilangan pendapatan, terganggunya pendidikan, dan menurunnya aktivitas ekonomi. Pemerintah harus mengerahkan anggaran serta personel untuk penanganan kebakaran. Ekosistem kehilangan tutupan vegetasi dan satwa menghadapi ancaman habitat. Dampaknya bahkan dapat melintasi batas wilayah dan negara.
Karena itu, penegakan hukum harus menyasar pelaku berdasarkan bukti, termasuk apabila penyelidikan menemukan keterlibatan perusahaan atau pemegang izin. Penindakan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila bukti menunjukkan adanya tanggung jawab pihak lain. Sebaliknya, tuduhan terhadap individu atau perusahaan tertentu juga harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan proses hukum, bukan asumsi.
Prinsipnya sederhana. Keuntungan dari pemanfaatan lahan tidak boleh dipisahkan dari tanggung jawab terhadap dampaknya. Siapa pun yang terbukti menyebabkan kebakaran atau melanggar kewajiban pengelolaan lahan harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Jangan Biarkan Asap Menghapus Hak atas Kehidupan yang Layak
Konvensi Genosida Perserikatan Bangsa-Bangsa memang mensyaratkan adanya tindakan tertentu yang dilakukan dengan niat khusus untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras, atau agama. Karena itu, dampak buruk kabut asap saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa secara hukum telah terjadi genosida.
Namun, ketepatan hukum tidak seharusnya melemahkan urgensi moral untuk melindungi masyarakat. Kita tidak perlu menunggu sebuah bencana memenuhi label kejahatan internasional tertentu untuk menyatakan bahwa paparan udara berbahaya, kerusakan lingkungan, dan kegagalan mencegah ancaman yang berulang harus ditangani secara serius. Hal ini juga berlaku terhadap status “Bencana Nasional” terhadap karhutla, yang katanya belum bisa ditetapkan oleh pemerintah.
Yang perlu ditagih adalah pertanggungjawaban yang nyata, pencegahan kebakaran yang konsisten, pengawasan yang transparan, penegakan hukum yang adil, pemulihan ekosistem, serta perlindungan kesehatan masyarakat. Pemerintah juga harus memastikan bahwa informasi mengenai kondisi udara dan risiko kesehatan disampaikan secara terbuka agar warga dapat mengambil keputusan berdasarkan keadaan yang sebenarnya.
Kabut asap tidak boleh menjadi alasan untuk membiasakan penderitaan. Warga tidak seharusnya terus-menerus diminta bersabar, memakai masker, membatasi aktivitas, dan menunggu hujan, sementara upaya menyelesaikan persoalan dari hulu berjalan tanpa hasil yang sebanding dengan besarnya ancaman.