Pagi ini (5/11/2026), saya membaca sebuah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan 401.586 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di 7 provinsi dan 63 kabupaten/kota di Indonesia akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berujung pada kabut asap. Data tersebut berdasarkan pemantauan per 2 November 2026 pukul 16.00 WIB.
Dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, itulah satu-satunya berita yang saya buka yang mengangkat apa yang kami rasakan selama hampir lima bulan di Kalimantan Tengah pada 2026. Berita seperti ini kemudian kalah penting setelah peristiwa 3 November 2026. Sejak saat itu, semua mata dan pemberitaan media tertuju pada satu hal: penangkapan beberapa jenderal polisi yang diduga menyadap Presiden, tokoh masyarakat, aktivis, dan jurnalis di Indonesia.
Data dalam pemberitaan tersebut mendorong saya membuka berita-berita sebelumnya sambil mencoba tidak terpengaruh isu pelik dari Ibu Kota. Dalam beberapa pemberitaan, tercatat 114.365 kasus serupa di Kalimantan Tengah sejak awal tahun hingga 12 Oktober 2026, menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sebagai warga biasa, saya tersentak. Baru awal November 2026, tetapi kegaduhan Jakarta dalam sekejap telah menelan informasi tentang penderitaan panjang yang saya dan seluruh warga Kalimantan Tengah alami selama hampir lima bulan. Tidak salah jika kemudian muncul praduga: apakah ini pengalihan isu yang terencana, atau memang persoalan negara yang menjadi fokus utama semua pihak, mengingat keselamatan pemimpin tertinggi negara terindikasi terancam oleh penyadapan para jenderal tersebut?
Ini bukan soal siapa yang berkuasa dan siapa yang hanya rakyat biasa. Jika kita bicara tentang “keterancaman”, bukankah saya dan seluruh warga Kalimantan Tengah juga merasakannya?
Pertanyaan kritis pun muncul: apakah nasib 2,85 juta jiwa penduduk Kalimantan Tengah (data BPS 2025) kalah penting dibandingkan satu orang pejabat negara?
Jawaban positifnya, ya, karena dia dan kelompoknya adalah pejabat tinggi negara, sehingga ancaman terhadap mereka dapat berakibat buruk bagi negara. Namun, jawaban saya yang sedikit sinis: nyawa 2,85 juta penduduk ternyata tidak penting bila disandingkan dengan beberapa orang berjabatan tinggi.
Ada kalanya kita perlu melihat negara ini tanpa sekadar mengikuti pemberitaan yang gencar di berbagai media. Sejak Juli 2026, media memang memberitakan Kalimantan Tengah sebagai daerah yang terancam akibat masifnya karhutla hingga kabut asap beracun menyelimuti seluruh kabupaten/kota. Akan tetapi, penderitaan itu belum selesai, tidak mendapat perhatian khusus dari negara, dan kini justru lenyap dari pemberitaan karena isu hangat dari Ibu Kota.
Mungkin ini momen yang memang harus diberitakan semua pihak hingga menjadi pembahasan sampai ke masyarakat akar rumput. Namun, negara dan media jangan sampai membuat nasib warga Kalimantan Tengah menjadi sepi dan tidak lagi menjadi fokus pembahasan. Kabut asap pekat sudah berkurang sekitar satu minggu karena hujan mulai turun, api mulai padam, dan udara mulai pulih. Daya kritis kita jangan ikut padam.
Bukankah kita yang terpapar asap belum 100% sehat meski udara perlahan kembali segar? Inilah pertanyaan kritis yang harus kita gaungkan. Banyak tulisan, riset, dan pernyataan ahli kesehatan menyebutkan bahwa dampak paparan asap karhutla tidak hanya terasa saat peristiwa terjadi, tetapi juga mengendap hingga setelahnya.
Kita seharusnya mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan gratis dari negara, karena kebakaran hutan dan lahan ini juga tanggung jawab negara. Kebijakan tata kelola sumber daya alam yang amburadul dan semrawutlah yang menjadikan kita korban. Kebijakan itu lahir dari kantor dan meja-meja istimewa, dari tingkat pejabat daerah hingga pusat. Kebijakan itulah yang membuat perusakan lahan gambut dan pembabatan hutan menjadi legal. Sementara itu, masyarakat adat yang turun-temurun menjaga hutan dengan pemanfaatan yang bijaksana justru menjadi korban terus-menerus. Tidak sedikit masyarakat adat di Kalimantan Tengah yang menjaga hutan malah berujung di penjara.
Sungguh ironis: di pulau yang dibanggakan Indonesia sebagai paru-paru dunia, mereka yang menjaganya tetap sehat justru dilabeli kriminal oleh negaranya sendiri. Alih-alih mendapat penghargaan dan penghormatan, mereka dihadapkan pada tangan besi negara yang mengaku sebagai pemegang amanat Sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Karhutla di Kalimantan Tengah saat ini bukan lagi sekadar kelalaian negara, melainkan sudah diduga mengarah pada ekosida (ecocide). Ekosida adalah tindakan perusakan lingkungan hidup atau ekosistem secara besar-besaran, serius, dan meluas yang mengancam kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan.
Ekosida berkaitan erat dengan karhutla karena karhutla merupakan salah satu bentuk kerusakan lingkungan yang serius dan meluas. Kebakaran hutan, terutama akibat pembukaan lahan dengan cara membakar secara sengaja, menghancurkan ekosistem, merusak habitat satwa, memusnahkan berbagai jenis tumbuhan, dan mengurangi keanekaragaman hayati. Asapnya mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat melalui penyakit pernapasan dan kerusakan paru, serta melepaskan emisi karbon yang memperparah perubahan iklim. Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di kawasan terdampak. Karena itu, karhutla yang dilakukan secara sengaja dan menimbulkan kerusakan ekologis luas dapat dikaitkan dengan konsep ekosida.
Peristiwa ini bahkan terindikasi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena kerusakannya sangat luas, serius, berjangka panjang, dan dapat mengancam kehidupan manusia serta keberlangsungan ekosistem.
Mengapa ekosida atau kejahatan luar biasa? Karena kejadian ini bukan yang pertama. Karhutla terbesar dan terparah dimulai pada 1997, terulang pada 2015, lalu kembali terjadi pada 2019 dan 2023, meskipun tidak separah 2015. Negara seharusnya belajar. Namun, alih-alih membaik, pada 2026 situasinya seolah lebih parah dibandingkan 2015. Negara juga tidak sungguh-sungguh mengevaluasi kebijakannya, sehingga kerusakan hutan dan lahan gambut terus berlangsung. Data Auriga Nusantara 2025 menyebutkan Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia. Pada 2026, kita kembali konsisten menyandang label kerusakan lingkungan, dengan karhutla yang berujung pada kabut asap di seluruh kabupaten/kota.
Lebih parah lagi, berdasarkan beberapa pemberitaan media Kalimantan Tengah pada Mei 2026, Pemerintah Provinsi tidak fokus mempersiapkan penanganan karhutla, padahal BMKG dan BRIN telah memberi peringatan sejak awal tahun. Pemerintah Provinsi justru sibuk membicarakan kesiapan mendukung program biodiesel B50 (campuran 50% minyak sawit mentah/CPO dan 50% solar) yang dipersiapkan sejak Juli 2026. Padahal kita tahu bahwa perkebunan sawit di Kalimantan Tengah menjadi salah satu akar konflik agraria serta kerusakan lingkungan dan lahan gambut.
Sebagai penutup, saya, rakyat biasa dari desa yang sedang merantau di kota, ingin mengingatkan kita semua untuk semakin kritis di tengah gempuran penutupan pemberitaan dan pembagian informasi atas derita yang kita alami. Keterancaman yang dialami warga Kalimantan Tengah tidak kalah penting dibandingkan penyadapan oleh beberapa jenderal polisi terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara. Sebagai sesama warga negara Indonesia, kita sama-sama manusia yang berhak atas hidup yang aman dan sehat.
Mungkin tulisan ini belum mampu menjawab berbagai pertanyaan di kepala saya dan di kepala seluruh warga Kalimantan Tengah. Setidaknya, semoga ia menjadi pematik agar kita tetap berpikir. Kita harus berdaya di tengah banyak ketidakberdayaan akibat kebijakan negara yang jauh dari keberpihakan pada rakyat kecil. Asap beracun yang kita hirup hampir lima bulan itu bukan salah kita; semua berawal dari kebijakan negara yang salah.
Kontributor
Penulis
Janang Firman Palanungkai
Rakyat biasa dari desa yang sedang merantau ke kota. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah.
Editor
Roni Sahala
Jurnalis, pegiat literasi, dan pegiat masyarakat adat. Inisiator Swarapena sebagai ruang untuk berekspresi, merawat kecintaan pada puisi, dan membagikan refleksi perjalanan hidup.