Oktober selalu memiliki cara tersendiri untuk mempertemukan ingatan sejarah dengan kenyataan kehidupan sebuah bangsa. Di bulan inilah berbagai peristiwa politik, sosial, dan kemanusiaan seolah hadir dalam satu ruang perenungan yang sama, mengajak masyarakat untuk melihat kembali perjalanan negara, menimbang berbagai keputusan yang telah diambil oleh mereka yang memegang kekuasaan, serta mempertanyakan apakah arah pembangunan benar-benar membawa Indonesia menuju kehidupan yang lebih adil, demokratis, dan bermartabat. Namun, Oktober 2026 memiliki makna berbeda karena menandai genap dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, sebuah momentum yang seharusnya tidak hanya dirayakan melalui laporan keberhasilan, pernyataan politik, dan berbagai angka pembangunan, tetapi juga digunakan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keadaan bangsa, terutama ketika sebagian masyarakat masih menghadapi tekanan ekonomi, persoalan ketenagakerjaan, ketimpangan sosial, konflik agraria, ancaman terhadap ruang hidup, serta bencana ekologis yang terus menguji kemampuan negara dalam melindungi rakyatnya.
Dua tahun bukanlah waktu yang cukup untuk menyelesaikan seluruh persoalan struktural yang diwariskan oleh perjalanan panjang pembangunan Indonesia, tetapi dua tahun merupakan waktu yang cukup untuk membaca arah kebijakan, menilai prioritas pemerintahan, mengukur konsistensi janji politik, dan melihat bagaimana kekuasaan merespons berbagai persoalan yang muncul. Dalam sistem demokrasi, pemerintahan tidak dapat hanya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil pembangunan tanpa menyediakan ukuran keberhasilan yang jelas dan mekanisme pertanggungjawaban yang terbuka. Kekuasaan memperoleh mandat dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan, mengelola sumber daya publik, menjamin hak konstitusional warga negara, dan memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil benar-benar ditujukan bagi kepentingan masyarakat luas. Karena itu, refleksi dua tahun pemerintahan bukan sekadar penilaian terhadap presiden dan wakil presiden secara pribadi, melainkan upaya menguji hubungan antara janji politik, keputusan negara, penggunaan anggaran, dan kenyataan hidup rakyat.
Sejak awal pemerintahannya, Presiden Prabowo membawa berbagai agenda besar mengenai penguatan ketahanan pangan, kemandirian energi, pembangunan sumber daya manusia, hilirisasi industri, peningkatan kesejahteraan, serta cita-cita menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih kuat dan mandiri. Berbagai agenda tersebut tentu memiliki tujuan yang penting, sebab Indonesia memang membutuhkan kemampuan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mengurangi ketergantungan ekonomi pada pihak luar. Akan tetapi, persoalan mendasar dalam pembangunan bukan hanya mengenai seberapa besar cita-cita yang diumumkan, melainkan bagaimana cita-cita tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan yang efektif, berkeadilan, dapat diawasi, dan tidak menimbulkan kerugian sosial maupun ekologis yang lebih besar daripada manfaatnya.
Pada saat yang sama, masyarakat juga berhak mempertanyakan apakah konsep negara yang kuat harus selalu diukur melalui besarnya kekuasaan pemerintah pusat, luasnya proyek strategis, tingginya nilai investasi, atau meningkatnya kapasitas produksi nasional. Bukankah kekuatan negara juga seharusnya tercermin dari kemampuan melindungi masyarakat yang paling rentan, menyediakan pelayanan dasar yang berkualitas, menjaga kelestarian lingkungan, menghormati kebebasan sipil, dan memastikan bahwa tidak ada warga negara yang kehilangan hak hanya karena berhadapan dengan kepentingan ekonomi atau politik yang lebih besar? Pertanyaan ini menjadi penting karena pembangunan yang berorientasi pada kekuatan nasional tidak boleh mengabaikan manusia sebagai tujuan utama pembangunan itu sendiri.
Ketika Angka Menjadi Kesaksian atas Penderitaan Rakyat
Krisis ini bukan sekadar kegelisahan yang muncul ketika masyarakat melihat langit berubah kelabu. Data menunjukkan betapa seriusnya ancaman terhadap keselamatan publik.
Dalam siaran pers tanggal 14 September 2026, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), dengan merujuk laporan situasi Kementerian Kesehatan per 27 Agustus, menyebutkan bahwa karhutla telah berdampak pada 10.674.201 penduduk dan berkaitan dengan 113.336 kasus ISPA di tujuh provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Jambi, Riau, dan Sumatera Selatan. Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke mencatat sekitar 1.500 kasus ISPA yang dilaporkan berkaitan dengan kebakaran hutan maupun kebakaran lainnya.
Kalimantan Tengah menjadi salah satu wilayah yang menghadapi tekanan kesehatan serius. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah yang dikutip Greenpeace Indonesia pada 9 September 2026, terdapat 72.431 kasus ISPA hingga pekan ketiga Agustus, dengan jumlah terbanyak di Kota Palangka Raya. Kenaikan kasus tersebut diduga berkaitan dengan karhutla, meskipun tidak seluruh kasus dapat secara otomatis dinyatakan disebabkan oleh asap kebakaran.
Bagi masyarakat, angka-angka tersebut bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang kesulitan bernapas, orang tua yang harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengobatan, pekerja yang tetap mencari nafkah di tengah udara tercemar, serta kelompok rentan yang menanggung risiko kesehatan lebih besar.
Dalam siaran pers 12 September 2026, WALHI juga melaporkan bahwa Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di sejumlah wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah sempat mencapai angka 2.000 lebih, jauh memasuki kategori berbahaya. Berdasarkan penghitungan rata-rata dari data kasus yang tersedia, WALHI mencatat sekitar 10.020 kasus ISPA per minggu di Sumatera Selatan, 4.958–5.298 di Kalimantan Barat, 2.561 di Riau, 2.053 di Kota Jambi, dan 1.083 di Kalimantan Selatan. Angka rata-rata ini tidak boleh dipahami sebagai jumlah kasus baru yang seluruhnya terbukti disebabkan karhutla.
Kota yang seharusnya menjadi tempat masyarakat bekerja, belajar, membangun keluarga, dan merencanakan masa depan harus menghadapi udara yang tercemar akibat kebakaran hutan dan lahan. Pemberitaan Reuters pada 15 Oktober 2026 menggambarkan keadaan ketika kabut asap pekat menyelimuti wilayah Kalimantan Tengah dan sejumlah daerah lainnya. Seorang warga Palangka Raya berusia 46 tahun bernama Adinata menggambarkan langit yang menguning dan aktivitas masyarakat yang semakin terbatas akibat kondisi udara. Kesaksian tersebut memberikan gambaran manusiawi mengenai persoalan yang sering kali hanya muncul sebagai angka dalam laporan pemerintah. Ketika langit berubah warna karena asap, masyarakat tidak sedang menghadapi persoalan teknis semata, melainkan gangguan langsung terhadap hak untuk menjalani kehidupan sehari-hari secara aman.
Dalam laporan yang sama, Reuters mencatat bahwa indeks pencemaran udara di sejumlah wilayah telah jauh melampaui ambang kategori berbahaya, bahkan mencapai angka yang sangat ekstrem pada waktu pengamatan tertentu di Kabupaten Katingan dan Kota Palangka Raya. Keadaan tersebut memperlihatkan bahwa ancaman kebakaran gambut tidak dapat dipandang sebagai kejadian biasa yang berulang setiap musim kemarau. Kebakaran gambut memiliki karakteristik khusus karena api dapat menjalar di bawah permukaan, sulit dipadamkan, dan menghasilkan asap dalam jumlah besar. Apabila sistem hidrologi gambut telah terganggu, risiko kebakaran dapat meningkat dan proses pemulihannya membutuhkan waktu panjang.
Kondisi demikian juga mengingatkan bahwa krisis ekologis selalu memiliki dimensi ketidakadilan. Masyarakat yang tinggal di wilayah terdampak belum tentu merupakan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari perubahan penggunaan lahan, aktivitas ekonomi, atau eksploitasi sumber daya alam yang berlangsung di sekitarnya. Namun ketika bencana terjadi, merekalah yang harus menghadapi gangguan kesehatan, kehilangan penghasilan, pembatasan aktivitas, dan ketidakpastian kehidupan. Anak-anak tidak dapat memilih udara yang mereka hirup. Pekerja harian tidak selalu memiliki kesempatan untuk berhenti bekerja. Petani tidak dapat dengan mudah memindahkan lahan pertaniannya. Masyarakat adat tidak dapat begitu saja meninggalkan wilayah yang menjadi bagian dari sejarah, identitas, dan sumber penghidupan mereka.
Di sinilah negara diuji. Pemerintahan yang kuat bukanlah pemerintahan yang hanya mampu menunjukkan kapasitasnya ketika mengerahkan aparat, membangun infrastruktur, atau menyelenggarakan program berskala besar, melainkan pemerintahan yang mampu memastikan bahwa masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban dari risiko yang sebenarnya dapat dikurangi melalui kebijakan yang lebih baik. Negara harus hadir bukan hanya ketika bencana telah terjadi, tetapi jauh sebelum keadaan berubah menjadi krisis. Kehadiran negara seharusnya dapat dirasakan melalui pengawasan penggunaan lahan, perlindungan kawasan gambut, pemulihan ekosistem, sistem peringatan dini, pelayanan kesehatan, penegakan hukum lingkungan, dan keterbukaan informasi yang memungkinkan masyarakat mengetahui ancaman yang sedang mereka hadapi.
Persoalan karhutla pada Oktober 2026 juga memperlihatkan bahwa krisis ekologis Indonesia telah melampaui batas administratif dan bahkan batas negara. Kabut asap lintas batas yang dilaporkan mengganggu kualitas udara di negara tetangga menunjukkan bahwa kebijakan lingkungan nasional memiliki konsekuensi regional. Indonesia tidak hanya bertanggung jawab kepada masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan terbakar, tetapi juga memiliki kewajiban kerja sama dalam menghadapi pencemaran lintas batas. Karena itu, keputusan mengenai bantuan internasional, koordinasi penanganan bencana, dan penggunaan teknologi pemadaman seharusnya didasarkan pada kebutuhan keselamatan masyarakat serta efektivitas penanganan, bukan semata-mata pertimbangan citra politik atau kebanggaan kelembagaan.
Presiden Prabowo sebagai kepala pemerintahan memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan bahwa penanganan bencana tidak terjebak dalam persoalan koordinasi yang berlarut-larut. Penunjukan atau pergantian pejabat dalam lembaga penanggulangan bencana dapat menjadi bagian dari pembenahan organisasi, tetapi perubahan personel saja tidak cukup apabila tidak disertai penguatan sistem, kapasitas anggaran, kejelasan kewenangan, dan evaluasi terhadap akar persoalan. Keberhasilan penanganan karhutla harus dinilai dari kemampuan mengurangi luas kebakaran, menurunkan paparan masyarakat terhadap pencemaran udara, memulihkan kawasan rusak, dan mencegah bencana serupa terus berulang.
Kalimantan Selatan juga memiliki alasan kuat untuk menjadikan dua tahun pemerintahan ini sebagai momentum evaluasi pembangunan. Sebagai wilayah yang memiliki kekayaan sumber daya alam, aktivitas pertambangan, perkebunan, kawasan hutan, serta jaringan sungai yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat, Kalimantan Selatan menghadapi pertanyaan besar mengenai bagaimana arah pembangunan nasional diterjemahkan ke tingkat daerah. Pegunungan Meratus, daerah aliran sungai, kawasan pertanian, serta permukiman masyarakat tidak dapat dipisahkan dari keputusan mengenai tata ruang, perizinan, investasi, dan pengawasan lingkungan. Ketika negara mendorong peningkatan produksi dan hilirisasi, pemerintah juga harus memastikan bahwa aktivitas ekonomi tersebut tidak mengorbankan fungsi ekologis yang menjadi fondasi keselamatan masyarakat.
Kita tentu tidak dapat menolak kebutuhan pembangunan ekonomi, tetapi pembangunan harus memiliki batas yang ditentukan oleh kemampuan lingkungan menopang kehidupan. Pertumbuhan ekonomi yang diperoleh melalui kerusakan kawasan tangkapan air, hilangnya tutupan hutan, pencemaran sungai, atau meningkatnya kerentanan bencana sesungguhnya menyimpan biaya yang tidak selalu terlihat dalam laporan pertumbuhan. Biaya tersebut kemudian muncul dalam bentuk kerusakan rumah, kehilangan lahan produktif, gangguan kesehatan, meningkatnya pengeluaran keluarga, dan kebutuhan anggaran pemulihan bencana. Dengan demikian, keberhasilan ekonomi tidak boleh dihitung hanya dari nilai produksi dan investasi, tetapi juga harus memperhitungkan kerugian sosial serta ekologis yang ditimbulkannya.
Dalam dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, persoalan ekonomi juga menjadi ruang evaluasi yang penting. Badan Pusat Statistik mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II 2026 sebesar 5,29 persen secara tahunan. Angka tersebut memperlihatkan bahwa aktivitas ekonomi nasional masih mengalami pertumbuhan. Namun, pertumbuhan tidak dapat langsung disamakan dengan pemerataan kesejahteraan. Pertanyaan yang lebih penting adalah siapa yang memperoleh manfaat terbesar dari pertumbuhan tersebut, seberapa banyak pekerjaan layak yang tercipta, bagaimana kondisi upah dan daya beli masyarakat, serta apakah daerah-daerah penghasil sumber daya alam mendapatkan manfaat pembangunan yang sebanding dengan beban ekologis yang mereka tanggung.
Data BPS pada Maret 2026 menunjukkan tingkat kemiskinan nasional sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Angka tersebut mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya, dan perkembangan ini patut diakui sebagai bagian dari kemajuan indikator kesejahteraan. Namun, pada saat yang sama, keberadaan hampir 23 juta penduduk yang masih berada di bawah garis kemiskinan menunjukkan bahwa persoalan kesejahteraan belum dapat dianggap selesai. Terlebih lagi, tingkat kemiskinan di perdesaan yang mencapai 10,67 persen masih lebih tinggi dibandingkan perkotaan sebesar 6,34 persen. Perbedaan tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan belum memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh wilayah dan kelompok masyarakat.
Kesenjangan antara desa dan kota menjadi sangat relevan bagi Kalimantan, mengingat banyak masyarakat tinggal di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi, pelayanan kesehatan, pendidikan, jaringan komunikasi, dan kesempatan ekonomi. Kekayaan sumber daya alam yang berada di sekitar kehidupan masyarakat tidak selalu berbanding lurus dengan kualitas pelayanan dasar yang mereka terima. Karena itu, pembangunan nasional harus memastikan bahwa daerah penghasil komoditas tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan produksi, tetapi juga memperoleh manfaat nyata melalui infrastruktur sosial, pendidikan berkualitas, pelayanan kesehatan, perlindungan lingkungan, dan penguatan ekonomi masyarakat setempat.
Evaluasi ekonomi juga perlu memperhatikan kualitas pekerjaan yang tersedia. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi akan kehilangan sebagian maknanya apabila tidak disertai penciptaan pekerjaan yang layak, perlindungan tenaga kerja, dan peningkatan produktivitas yang memberikan manfaat bagi pekerja. Banyak masyarakat bekerja dalam sektor informal dengan pendapatan tidak tetap, jaminan sosial terbatas, dan kerentanan tinggi terhadap perubahan harga maupun gangguan ekonomi. Dalam keadaan demikian, satu peristiwa bencana, penyakit, atau kehilangan pekerjaan dapat membuat sebuah keluarga menghadapi tekanan ekonomi yang jauh lebih besar.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memperluas ukuran keberhasilan ekonomi dari pertumbuhan produk domestik bruto menuju peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan pekerja muda, lulusan pendidikan tinggi, pekerja informal, buruh perkebunan, pekerja sektor pertambangan, serta masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada pertanian dan usaha kecil. Penciptaan lapangan kerja tidak cukup dinilai dari jumlah pekerjaan yang tersedia, tetapi juga dari kepastian pendapatan, keselamatan kerja, perlindungan sosial, dan kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Salah satu program yang menjadi identitas penting pemerintahan Prabowo–Gibran adalah Makan Bergizi Gratis. Program ini lahir dari kebutuhan meningkatkan kualitas gizi dan pembangunan manusia, sebuah tujuan yang memiliki dasar sosial kuat karena persoalan kekurangan gizi dapat memengaruhi kesehatan, kemampuan belajar, dan perkembangan anak dalam jangka panjang. Berdasarkan laporan pemerintah yang disampaikan pada Oktober 2026, program tersebut telah menjangkau sekitar 57 juta penerima manfaat hingga akhir September melalui 27.486 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, dengan realisasi anggaran yang dilaporkan mencapai Rp153,2 triliun.
Skala tersebut menunjukkan besarnya komitmen fiskal pemerintah terhadap program prioritasnya. Namun, semakin besar anggaran publik yang digunakan, semakin besar pula tanggung jawab untuk memastikan kualitas pelaksanaan, keamanan pangan, ketepatan sasaran, dan pemerataan manfaat. Program yang baik tidak cukup hanya dinilai dari jumlah penerima dan besarnya dana yang terserap. Evaluasi harus menjawab apakah kualitas gizi anak benar-benar meningkat, apakah kelompok paling rentan telah terjangkau, apakah mekanisme pengadaan berlangsung transparan, apakah pelaku usaha dan petani lokal memperoleh manfaat, serta bagaimana pengawasan terhadap keamanan makanan dilakukan secara konsisten.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pelaksanaan program prioritas tidak mengurangi perhatian terhadap kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang lebih luas. Anak-anak tidak hanya membutuhkan makanan bergizi, tetapi juga ruang kelas yang aman, guru berkualitas, akses air bersih, sanitasi, pelayanan kesehatan, serta lingkungan yang bebas dari pencemaran. Di wilayah terdampak kabut asap, pemberian makanan bergizi tidak dapat menggantikan kewajiban negara untuk memastikan anak-anak memperoleh udara yang aman dan perlindungan kesehatan yang memadai. Pembangunan manusia harus dipahami sebagai kesatuan antara gizi, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, dan lingkungan hidup.
Oktober 2026 bahkan memperlihatkan bagaimana bencana ekologis dapat mengganggu hak pendidikan dalam skala yang sangat luas. Dasbor pemantauan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk periode 15–17 Oktober mencatat 66.329 satuan pendidikan menghentikan pembelajaran tatap muka di 113 kabupaten dan kota pada 20 provinsi akibat dampak asap karhutla. Data tersebut menunjukkan bahwa krisis lingkungan tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mengganggu proses belajar anak-anak. Setiap gangguan pendidikan memiliki konsekuensi yang perlu diperhatikan, terutama bagi keluarga yang tidak memiliki fasilitas pembelajaran jarak jauh atau lingkungan rumah yang mendukung kegiatan belajar.
Kenyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana negara menetapkan prioritas pembangunan manusia. Apakah keberhasilan pendidikan hanya akan dinilai dari jumlah sekolah yang dibangun, program yang diluncurkan, atau anggaran yang dialokasikan, sementara faktor ekologis yang mengancam keberlangsungan proses belajar belum ditangani secara memadai? Pendidikan yang berkualitas membutuhkan lebih dari sekadar fasilitas fisik dan program bantuan. Ia membutuhkan lingkungan sosial yang aman, kondisi kesehatan yang mendukung, serta kebijakan yang memastikan setiap anak dapat belajar tanpa harus menanggung dampak kerusakan lingkungan yang sebenarnya dapat dicegah.
Dua tahun pemerintahan juga perlu dievaluasi dari sudut pandang demokrasi dan hak asasi manusia. Indonesia dibangun atas prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, dan penghormatan terhadap hak konstitusional warga negara. Karena itu, keberhasilan pemerintah tidak dapat dinilai hanya melalui indikator ekonomi, melainkan juga melalui kualitas kebebasan sipil, perlindungan terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik, penyelesaian konflik agraria, keterbukaan informasi, serta kemampuan lembaga negara menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
Dalam negara demokratis, kritik terhadap kebijakan pemerintah merupakan bagian dari tanggung jawab kewargaan. Masyarakat yang mempertanyakan dampak lingkungan suatu proyek, menuntut penyelesaian sengketa tanah, atau meminta transparansi penggunaan anggaran tidak semestinya dipandang sebagai penghambat pembangunan. Mereka sedang menggunakan hak untuk berpartisipasi dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya. Pemerintahan yang percaya diri terhadap kebijakannya seharusnya memiliki keberanian untuk membuka ruang dialog, menerima koreksi, dan memperbaiki keputusan berdasarkan bukti serta kepentingan publik.
Persoalan agraria memperlihatkan bahwa pembangunan sering kali berhadapan dengan kenyataan sosial yang rumit. Tanah bukan hanya objek ekonomi, melainkan juga tempat tinggal, sumber penghidupan, ruang kebudayaan, dan bagian dari sejarah kehidupan masyarakat. Ketika konflik mengenai penguasaan dan pemanfaatan tanah terjadi, negara berkewajiban memastikan penyelesaiannya berlangsung berdasarkan hukum, menghormati hak seluruh pihak, serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk kerentanan masyarakat. Pembangunan yang mengatasnamakan kepentingan umum tetap harus dilaksanakan melalui prosedur yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di Kalimantan Selatan, berbagai persoalan ruang hidup masyarakat mengingatkan bahwa keadilan agraria tidak boleh dipisahkan dari arah pembangunan daerah. Masyarakat yang mempertahankan tempat tinggal, petani yang memperjuangkan lahan garapan, serta komunitas yang menjaga kawasan hidupnya membutuhkan kepastian hukum dan mekanisme penyelesaian yang dapat dipercaya. Pemerintah pusat dan daerah seharusnya memperkuat sistem pencegahan konflik, pendataan penguasaan tanah yang akurat, mediasi yang independen, dan perlindungan terhadap warga dari tindakan sewenang-wenang. Keberhasilan pembangunan tidak dapat diukur hanya dari kemampuan mempercepat penggunaan lahan, tetapi juga dari kemampuan menjaga keadilan dalam prosesnya.
Kondisi demokrasi juga sangat ditentukan oleh kualitas hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Desentralisasi seharusnya memungkinkan kebijakan publik disusun berdasarkan kebutuhan dan karakter masyarakat setempat. Namun berbagai persoalan lintas wilayah, termasuk kebakaran hutan dan lahan, menunjukkan bahwa pembagian kewenangan harus disertai koordinasi yang kuat. Pemerintah pusat tidak dapat menyerahkan seluruh beban penanganan kepada daerah, sementara pemerintah daerah juga tidak dapat menjadikan keterbatasan kewenangan sebagai alasan untuk mengabaikan kebutuhan masyarakat.
Dalam persoalan karhutla, misalnya, diperlukan koordinasi antara kementerian yang membidangi lingkungan dan kehutanan, pemerintah daerah, lembaga penanggulangan bencana, fasilitas kesehatan, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Setiap lembaga harus memiliki pembagian tugas yang jelas, sistem pertukaran informasi yang efektif, serta indikator keberhasilan bersama. Apabila koordinasi hanya berlangsung ketika keadaan darurat, sementara pengawasan dan pencegahan tidak dilakukan secara konsisten, maka negara akan terus mengeluarkan biaya besar untuk menangani akibat dari persoalan yang sama.
Pembenahan pemerintahan juga perlu dimulai dari keberanian mengubah cara mengelola anggaran. Anggaran negara dan daerah merupakan instrumen untuk memenuhi kebutuhan publik, sehingga setiap penggunaannya harus dinilai berdasarkan manfaat nyata bagi masyarakat. Program prioritas nasional perlu berjalan berdampingan dengan penguatan layanan dasar, perlindungan lingkungan, dan kesiapsiagaan bencana. Pemerintah perlu memastikan bahwa besarnya perhatian terhadap suatu program tidak membuat kebutuhan penting lainnya kehilangan dukungan yang memadai. Penentuan prioritas anggaran seharusnya didasarkan pada tingkat urgensi, jumlah masyarakat terdampak, efektivitas program, dan risiko jangka panjang yang dapat dicegah.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, masyarakat sipil memiliki peran penting untuk memastikan demokrasi tetap hidup dan pembangunan berlangsung secara bertanggung jawab. Organisasi lingkungan, komunitas literasi, kelompok petani, organisasi mahasiswa, lembaga bantuan hukum, kelompok perempuan, masyarakat adat, dan berbagai jaringan relawan dapat menjadi kekuatan sosial yang membantu mengidentifikasi persoalan, mendokumentasikan dampak kebijakan, menyampaikan aspirasi, serta mengawasi pelaksanaan program pemerintah. Namun partisipasi masyarakat perlu berkembang dari gerakan yang hanya muncul ketika suatu persoalan menjadi perhatian publik menuju kerja kolektif yang lebih terorganisasi, berkelanjutan, dan memiliki agenda perubahan yang jelas.
Kita membutuhkan gerakan sosial yang mampu menghubungkan pengetahuan, solidaritas, dan tindakan nyata. Ketika kebakaran hutan terjadi, masyarakat dapat membantu pemantauan dan pelaporan risiko, memberikan pendidikan kesehatan, serta mendampingi kelompok terdampak. Ketika konflik agraria muncul, organisasi masyarakat dapat memperkuat literasi hukum dan memastikan warga memperoleh informasi mengenai hak serta mekanisme penyelesaian yang tersedia. Ketika pendidikan menghadapi keterbatasan, komunitas dapat membuka ruang belajar alternatif dan memperluas akses literasi. Seluruh inisiatif tersebut tidak dimaksudkan untuk menggantikan kewajiban negara, melainkan memperkuat kemampuan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah seharusnya melihat kekuatan masyarakat sipil sebagai mitra kritis yang penting. Sebuah negara tidak menjadi lemah karena rakyatnya aktif menyampaikan kritik. Sebaliknya, negara justru dapat menjadi lebih kuat ketika masyarakat memiliki ruang untuk memberikan masukan, mengawasi kekuasaan, dan ikut menyelesaikan persoalan bersama. Demokrasi yang sehat membutuhkan pemerintah yang bersedia mendengarkan dan masyarakat yang memiliki kesempatan untuk berbicara tanpa rasa takut.
Dua tahun pemerintahan Prabowo–Gibran pada akhirnya memperlihatkan bahwa Indonesia berada di tengah persimpangan penting. Di satu sisi, pemerintah memiliki berbagai program besar, kemampuan fiskal, serta agenda pembangunan yang menjanjikan peningkatan kesejahteraan dan kemandirian nasional. Di sisi lain, berbagai persoalan struktural masih membutuhkan penyelesaian yang lebih mendalam, mulai dari ketimpangan ekonomi, kualitas pekerjaan, persoalan agraria, perlindungan demokrasi, hingga krisis ekologis yang semakin nyata. Kedua kenyataan tersebut harus dibaca secara bersamaan agar evaluasi pemerintahan tidak terjebak pada pujian yang mengabaikan masalah maupun kritik yang menutup mata terhadap capaian.
Presiden Prabowo masih memiliki waktu untuk memperkuat arah pemerintahannya, tetapi kesempatan tersebut harus digunakan melalui pembenahan yang dapat diukur. Tiga tahun berikutnya tidak cukup hanya diisi dengan perluasan program dan pengumuman target baru. Pemerintah perlu menunjukkan kemampuan memperbaiki pelaksanaan kebijakan, meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan sosial dan ekologis, serta memastikan bahwa pembangunan benar-benar menghasilkan perubahan dalam kehidupan masyarakat. Kepemimpinan yang bertanggung jawab bukanlah kepemimpinan yang menganggap setiap kritik sebagai penolakan, melainkan kepemimpinan yang menjadikan kritik sebagai bahan evaluasi dan kesempatan untuk memperbaiki keadaan.
Oktober 2026 mengajarkan bahwa kekuasaan selalu memiliki batas waktu, tetapi akibat dari setiap keputusan dapat bertahan jauh melampaui masa jabatan. Sebuah kawasan hutan yang rusak mungkin membutuhkan puluhan tahun untuk pulih. Sebuah keluarga yang kehilangan penghidupan dapat menghadapi kesulitan dalam waktu panjang. Anak-anak yang kehilangan kesempatan belajar akibat bencana mungkin membutuhkan dukungan tambahan untuk mengejar ketertinggalan. Sementara kebijakan yang baik dapat memberikan manfaat lintas generasi apabila dirancang berdasarkan keadilan, pengetahuan, dan tanggung jawab.
Karena itu, refleksi dua tahun pemerintahan ini bukan sekadar penilaian terhadap masa lalu, melainkan juga peringatan mengenai masa depan yang sedang dibentuk melalui keputusan hari ini. Indonesia membutuhkan negara yang kuat, tetapi kekuatan tersebut harus digunakan untuk melindungi, bukan menjauhkan kekuasaan dari rakyat. Indonesia membutuhkan pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhan tersebut harus menghasilkan kesejahteraan yang lebih merata. Indonesia membutuhkan pembangunan infrastruktur dan industri, tetapi pembangunan tidak boleh menghancurkan fondasi ekologis yang menopang kehidupan. Indonesia membutuhkan stabilitas politik, tetapi stabilitas tidak boleh dimaknai sebagai hilangnya kritik atau menyempitnya ruang demokrasi.
Ketika Oktober perlahan bergerak menuju penghujungnya, berbagai pertanyaan yang muncul sepanjang bulan ini seharusnya tidak ikut menghilang bersama bergantinya kalender. Apakah pemerintah telah cukup hadir bagi masyarakat yang menghadapi bencana? Apakah kekayaan alam telah dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat? Apakah kebijakan ekonomi benar-benar memperkuat kehidupan pekerja dan keluarga berpenghasilan rendah? Apakah pembangunan telah memberikan perlindungan bagi masyarakat adat, petani, dan kelompok rentan? Apakah pemerintah pusat dan daerah telah memiliki keberanian untuk mengakui kekurangan serta memperbaiki kebijakan yang belum efektif?
Pertanyaan tersebut harus terus hidup dalam ruang publik, sebab demokrasi tidak hanya berlangsung ketika rakyat memberikan suara dalam pemilihan umum, tetapi juga ketika rakyat menagih pertanggungjawaban atas mandat yang telah diberikan. Dua tahun pemerintahan bukanlah akhir dari sebuah perjalanan, tetapi merupakan kesempatan penting untuk memastikan bahwa tiga tahun berikutnya tidak sekadar menjadi pengulangan dari persoalan yang sama.
Pada akhirnya, negeri ini tidak kekurangan orang-orang yang mencintainya. Ada petani yang terus menanam di tengah ketidakpastian, nelayan yang menjaga sumber penghidupannya, masyarakat adat yang mempertahankan hutan dan wilayah hidupnya, guru yang mengajar dengan penuh pengabdian, tenaga kesehatan yang melayani di tengah keterbatasan, pekerja yang berjuang memenuhi kebutuhan keluarga, relawan yang bergerak ketika bencana datang, mahasiswa yang menjaga daya kritis, jurnalis yang menyampaikan informasi, serta komunitas-komunitas kecil yang terus membangun pendidikan, solidaritas, dan kepedulian sosial. Mereka semua adalah bagian dari kekuatan bangsa yang sering kali tidak memperoleh tempat utama dalam laporan keberhasilan pembangunan, tetapi justru menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan kehidupan Indonesia.
Dua tahun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran bahwa negara tidak dibangun hanya melalui kekuasaan, tetapi melalui kepercayaan. Kepercayaan yang lahir ketika masyarakat merasa dilindungi, ketika hukum ditegakkan secara adil, ketika lingkungan dijaga, ketika anggaran digunakan secara bertanggung jawab, dan ketika suara rakyat tidak berhenti sebagai keluhan yang didengar sesaat.
Sebab sebuah pemerintahan tidak akan dikenang hanya dari seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya, seberapa banyak program yang diumumkannya, atau seberapa tinggi pertumbuhan ekonomi yang dicapainya, tetapi juga dari seberapa jauh ia mampu mengurangi penderitaan rakyat, melindungi kehidupan, memperbaiki ketidakadilan, dan meninggalkan warisan pembangunan yang tidak harus dibayar oleh generasi mendatang melalui kerusakan alam dan kehilangan hak.
Dua tahun kekuasaan telah berlalu, sementara rakyat masih terus menunggu pembuktian. Oktober yang dipenuhi asap, kegelisahan, dan berbagai persoalan sosial seharusnya menjadi pengingat bahwa negara tidak cukup hanya menjanjikan masa depan yang besar, tetapi harus memastikan bahwa rakyat dapat hidup dengan layak pada hari ini.
Ketika alam menagih tanggung jawab, rakyat mempertanyakan keadilan, dan sejarah mencatat setiap keputusan, kekuasaan tidak lagi cukup menjawab dengan janji. Ia harus menjawab dengan keberanian memperbaiki keadaan.
Selama masih ada rakyat yang menjaga nurani, merawat solidaritas, memperjuangkan hak, serta menolak menyerah pada ketidakadilan, harapan untuk membangun Indonesia yang lebih demokratis, adil, lestari, dan bermartabat akan tetap hidup.