# Isu Jakarta Mengalihkan Ekosida di Bumi Tambun Bungai (Kalteng)

- Link: https://swarapena.com/isu-jakarta-mengalihkan-ekosida-di-bumi-tambun-bungai-kalteng/
- Published: 2026-11-05T20:09:25+07:00
- Author: Janang Firman Palanungkai

Pagi ini (5/11/2026), saya membaca sebuah pemberitaan yang menyebutkan bahwa Kementerian
Kesehatan Republik Indonesia mengumumkan 401.586 kasus Infeksi Saluran Pernapasan
Akut (ISPA) di 7 provinsi dan 63 kabupaten/kota di Indonesia akibat kebakaran hutan
dan lahan (karhutla) yang berujung pada kabut asap. Data tersebut berdasarkan pemantauan
per 2 November 2026 pukul 16.00 WIB.

Dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, itulah satu-satunya berita yang saya buka yang
mengangkat apa yang kami rasakan selama hampir lima bulan di Kalimantan Tengah pada
2026. Berita seperti ini kemudian kalah penting setelah peristiwa 3 November 2026.
Sejak saat itu, semua mata dan pemberitaan media tertuju pada satu hal: penangkapan
beberapa jenderal polisi yang diduga menyadap Presiden, tokoh masyarakat, aktivis,
dan jurnalis di Indonesia.

Data dalam pemberitaan tersebut mendorong saya membuka berita-berita sebelumnya 
sambil mencoba tidak terpengaruh isu pelik dari Ibu Kota. Dalam beberapa pemberitaan,
tercatat 114.365 kasus serupa di Kalimantan Tengah sejak awal tahun hingga 12 Oktober
2026, menurut data Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Sebagai warga biasa, saya tersentak. Baru awal November 2026, tetapi kegaduhan Jakarta
dalam sekejap telah menelan informasi tentang penderitaan panjang yang saya dan 
seluruh warga Kalimantan Tengah alami selama hampir lima bulan. Tidak salah jika
kemudian muncul praduga: apakah ini pengalihan isu yang terencana, atau memang persoalan
negara yang menjadi fokus utama semua pihak, mengingat keselamatan pemimpin tertinggi
negara terindikasi terancam oleh penyadapan para jenderal tersebut?

Ini bukan soal siapa yang berkuasa dan siapa yang hanya rakyat biasa. Jika kita 
bicara tentang “keterancaman”, bukankah saya dan seluruh warga Kalimantan Tengah
juga merasakannya?

Pertanyaan kritis pun muncul: apakah nasib 2,85 juta jiwa penduduk Kalimantan Tengah(
data BPS 2025) kalah penting dibandingkan satu orang pejabat negara?

Jawaban positifnya, ya, karena dia dan kelompoknya adalah pejabat tinggi negara,
sehingga ancaman terhadap mereka dapat berakibat buruk bagi negara. Namun, jawaban
saya yang sedikit sinis: nyawa 2,85 juta penduduk ternyata tidak penting bila disandingkan
dengan beberapa orang berjabatan tinggi.

Ada kalanya kita perlu melihat negara ini tanpa sekadar mengikuti pemberitaan yang
gencar di berbagai media. Sejak Juli 2026, media memang memberitakan Kalimantan 
Tengah sebagai daerah yang terancam akibat masifnya karhutla hingga kabut asap beracun
menyelimuti seluruh kabupaten/kota. Akan tetapi, penderitaan itu belum selesai, 
tidak mendapat perhatian khusus dari negara, dan kini justru lenyap dari pemberitaan
karena isu hangat dari Ibu Kota.

Mungkin ini momen yang memang harus diberitakan semua pihak hingga menjadi pembahasan
sampai ke masyarakat akar rumput. Namun, negara dan media jangan sampai membuat 
nasib warga Kalimantan Tengah menjadi sepi dan tidak lagi menjadi fokus pembahasan.
Kabut asap pekat sudah berkurang sekitar satu minggu karena hujan mulai turun, api
mulai padam, dan udara mulai pulih. Daya kritis kita jangan ikut padam.

Bukankah kita yang terpapar asap belum 100% sehat meski udara perlahan kembali segar?
Inilah pertanyaan kritis yang harus kita gaungkan. Banyak tulisan, riset, dan pernyataan
ahli kesehatan menyebutkan bahwa dampak paparan asap karhutla tidak hanya terasa
saat peristiwa terjadi, tetapi juga mengendap hingga setelahnya.

Kita seharusnya mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan gratis dari negara, karena
kebakaran hutan dan lahan ini juga tanggung jawab negara. Kebijakan tata kelola 
sumber daya alam yang amburadul dan semrawutlah yang menjadikan kita korban. Kebijakan
itu lahir dari kantor dan meja-meja istimewa, dari tingkat pejabat daerah hingga
pusat. Kebijakan itulah yang membuat perusakan lahan gambut dan pembabatan hutan
menjadi legal. Sementara itu, masyarakat adat yang turun-temurun menjaga hutan dengan
pemanfaatan yang bijaksana justru menjadi korban terus-menerus. Tidak sedikit masyarakat
adat di Kalimantan Tengah yang menjaga hutan malah berujung di penjara.

Sungguh ironis: di pulau yang dibanggakan Indonesia sebagai paru-paru dunia, mereka
yang menjaganya tetap sehat justru dilabeli kriminal oleh negaranya sendiri. Alih-
alih mendapat penghargaan dan penghormatan, mereka dihadapkan pada tangan besi negara
yang mengaku sebagai pemegang amanat Sila ke-5, “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”.

Karhutla di Kalimantan Tengah saat ini bukan lagi sekadar kelalaian negara, melainkan
sudah diduga mengarah pada ekosida (_ecocide_). Ekosida adalah tindakan perusakan
lingkungan hidup atau ekosistem secara besar-besaran, serius, dan meluas yang mengancam
kelangsungan hidup manusia, hewan, dan tumbuhan.

Ekosida berkaitan erat dengan karhutla karena karhutla merupakan salah satu bentuk
kerusakan lingkungan yang serius dan meluas. Kebakaran hutan, terutama akibat pembukaan
lahan dengan cara membakar secara sengaja, menghancurkan ekosistem, merusak habitat
satwa, memusnahkan berbagai jenis tumbuhan, dan mengurangi keanekaragaman hayati.
Asapnya mencemari udara, mengganggu kesehatan masyarakat melalui penyakit pernapasan
dan kerusakan paru, serta melepaskan emisi karbon yang memperparah perubahan iklim.
Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan sosial
dan ekonomi masyarakat di kawasan terdampak. Karena itu, karhutla yang dilakukan
secara sengaja dan menimbulkan kerusakan ekologis luas dapat dikaitkan dengan konsep
ekosida.

Peristiwa ini bahkan terindikasi sebagai kejahatan luar biasa (_extraordinary crime_)
karena kerusakannya sangat luas, serius, berjangka panjang, dan dapat mengancam 
kehidupan manusia serta keberlangsungan ekosistem.

Mengapa ekosida atau kejahatan luar biasa? Karena kejadian ini bukan yang pertama.
Karhutla terbesar dan terparah dimulai pada 1997, terulang pada 2015, lalu kembali
terjadi pada 2019 dan 2023, meskipun tidak separah 2015. Negara seharusnya belajar.
Namun, alih-alih membaik, pada 2026 situasinya seolah lebih parah dibandingkan 2015.
Negara juga tidak sungguh-sungguh mengevaluasi kebijakannya, sehingga kerusakan 
hutan dan lahan gambut terus berlangsung. Data Auriga Nusantara 2025 menyebutkan
Kalimantan Tengah sebagai provinsi dengan angka deforestasi tertinggi di Indonesia.
Pada 2026, kita kembali konsisten menyandang label kerusakan lingkungan, dengan 
karhutla yang berujung pada kabut asap di seluruh kabupaten/kota.

Lebih parah lagi, berdasarkan beberapa pemberitaan media Kalimantan Tengah pada 
Mei 2026, Pemerintah Provinsi tidak fokus mempersiapkan penanganan karhutla, padahal
BMKG dan BRIN telah memberi peringatan sejak awal tahun. Pemerintah Provinsi justru
sibuk membicarakan kesiapan mendukung program biodiesel B50 (campuran 50% minyak
sawit mentah/CPO dan 50% solar) yang dipersiapkan sejak Juli 2026. Padahal kita 
tahu bahwa perkebunan sawit di Kalimantan Tengah menjadi salah satu akar konflik
agraria serta kerusakan lingkungan dan lahan gambut.

Sebagai penutup, saya, rakyat biasa dari desa yang sedang merantau di kota, ingin
mengingatkan kita semua untuk semakin kritis di tengah gempuran penutupan pemberitaan
dan pembagian informasi atas derita yang kita alami. Keterancaman yang dialami warga
Kalimantan Tengah tidak kalah penting dibandingkan penyadapan oleh beberapa jenderal
polisi terhadap Presiden dan sejumlah pejabat negara. Sebagai sesama warga negara
Indonesia, kita sama-sama manusia yang berhak atas hidup yang aman dan sehat.

Mungkin tulisan ini belum mampu menjawab berbagai pertanyaan di kepala saya dan 
di kepala seluruh warga Kalimantan Tengah. Setidaknya, semoga ia menjadi pematik
agar kita tetap berpikir. Kita harus berdaya di tengah banyak ketidakberdayaan akibat
kebijakan negara yang jauh dari keberpihakan pada rakyat kecil. Asap beracun yang
kita hirup hampir lima bulan itu bukan salah kita; semua berawal dari kebijakan 
negara yang salah.
